<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Wachjoe's room</title>
	<atom:link href="http://wachjoe.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://wachjoe.wordpress.com</link>
	<description>Optimis !!! Semangat !!! Sukses !!!</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 13:22:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='wachjoe.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Wachjoe's room</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://wachjoe.wordpress.com/osd.xml" title="Wachjoe&#039;s room" />
	<atom:link rel='hub' href='http://wachjoe.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>How many reptile species?</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2012/01/03/how-many-reptile-species/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2012/01/03/how-many-reptile-species/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 22:08:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/2012/01/03/how-many-reptile-species/</guid>
		<description><![CDATA[Filed under: Uncategorized<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=622&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://wachjoe.files.wordpress.com/2012/01/new-picture-4.jpg"><img class="size-full wp-image" src="http://wachjoe.files.wordpress.com/2012/01/new-picture-4.jpg?w=790" alt="Image" /></a><a href="http://wachjoe.files.wordpress.com/2012/01/reptil.jpg"><img class="size-full wp-image" src="http://wachjoe.files.wordpress.com/2012/01/reptil.jpg?w=634" alt="Image" /></a></p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/622/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/622/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/622/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/622/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/622/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/622/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/622/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/622/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/622/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/622/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/622/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/622/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/622/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/622/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=622&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2012/01/03/how-many-reptile-species/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wachjoe.files.wordpress.com/2012/01/new-picture-4.jpg?w=790" medium="image">
			<media:title type="html">Image</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wachjoe.files.wordpress.com/2012/01/reptil.jpg?w=634" medium="image">
			<media:title type="html">Image</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 22:55:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[undang]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=614</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=614&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;" align="center"><strong>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> NOMOR 23 TAHUN 2002</p>
<p>TENTANG</p>
<p>PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang : </strong></p>
<p>a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;</p>
<p>b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;</p>
<p>c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;</p>
<p>d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;</p>
<p>e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;</p>
<p>f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;</p>
<p>g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak; <span id="more-614"></span></p>
<p><strong>Mengingat : </strong></p>
<p>1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p>2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);</p>
<p>3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);</p>
<p>4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);</p>
<p>5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);</p>
<p>6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);</p>
<p>7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);</p>
<p>8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);</p>
<p><strong>Dengan persetujuan :</p>
<p>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN :</p>
<p>Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.</p>
<p>BAB I</p>
<p>KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1</strong></p>
<p>Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :</p>
<p>1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.</p>
<p>2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.</p>
<p>3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.</p>
<p>4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.</p>
<p>5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.</p>
<p>6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.</p>
<p>7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.</p>
<p>8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.</p>
<p>9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.</p>
<p>10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.</p>
<p>11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.</p>
<p>12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.</p>
<p>13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.</p>
<p>14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.</p>
<p>15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.</p>
<p>16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.</p>
<p>17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.</p>
<p><strong>BAB II</p>
<p>ASAS DAN TUJUAN</p>
<p>Pasal 2</strong></p>
<p>Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :</p>
<p>a. non diskriminasi;</p>
<p>b. kepentingan yang terbaik bagi anak;</p>
<p>c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan</p>
<p>d. penghargaan terhadap pendapat anak.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong></p>
<p>Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.</p>
<p><strong>BAB III</p>
<p>HAK DAN KEWAJIBAN ANAK</p>
<p>Pasal 4</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong></p>
<p>(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.</p>
<p>(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pasal 8</strong></p>
<p>Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.</p>
<p><strong>Pasal 9</strong></p>
<p>(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.</p>
<p>(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.</p>
<p><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.</p>
<p><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.</p>
<p><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:</p>
<p>a. diskriminasi;</p>
<p>b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;</p>
<p>c. penelantaran;</p>
<p>d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;</p>
<p>e. ketidakadilan; dan</p>
<p>f. perlakuan salah lainnya.</p>
<p>(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.</p>
<p><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.</p>
<p><strong>Pasal 15</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :</p>
<p>a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;</p>
<p>b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;</p>
<p>c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;</p>
<p>d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan</p>
<p>e. pelibatan dalam peperangan.</p>
<p><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.</p>
<p>(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.</p>
<p>(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.</p>
<p><strong>Pasal 17</strong></p>
<p>(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :</p>
<p>a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;</p>
<p>b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan</p>
<p>c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.</p>
<p>(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.</p>
<p><strong>Pasal 18</strong></p>
<p>Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.</p>
<p><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Setiap anak berkewajiban untuk :</p>
<p>a. menghormati orang tua, wali, dan guru;</p>
<p>b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;</p>
<p>c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;</p>
<p>d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan</p>
<p>e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.</p>
<p><strong>BAB IV</p>
<p>KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Umum</p>
<p>Pasal 20</strong></p>
<p>Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.</p>
<p><strong>Bagian Kedua</p>
<p>Kewajiban dan Tanggung Jawab<br />
Negara dan Pemerintah</p>
<p>Pasal 21</strong></p>
<p>Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.</p>
<p><strong>Pasal 22</strong></p>
<p>Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.</p>
<p><strong>Pasal 23</strong></p>
<p>(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.</p>
<p>(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.</p>
<p><strong>Pasal 24</strong></p>
<p>Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.</p>
<p><strong>Bagian Ketiga</p>
<p>Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat</p>
<p>Pasal 25</strong></p>
<p>Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.</p>
<p><strong>Bagian Keempat</p>
<p>Kewajiban dan Tanggung Jawab<br />
Keluarga dan Orang Tua</p>
<p>Pasal 26</strong></p>
<p>(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :</p>
<p>a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;</p>
<p>b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan</p>
<p>c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.</p>
<p>(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>BAB V</p>
<p>KEDUDUKAN ANAK</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Identitas Anak</p>
<p>Pasal 27</strong></p>
<p>(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.</p>
<p>(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.</p>
<p>(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.</p>
<p>(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.</p>
<p><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.</p>
<p>(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.</p>
<p>(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.</p>
<p>(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><strong>Bagian Kedua</p>
<p>Anak yang Dilahirkan dari<br />
Perkawinan Campuran</p>
<p>Pasal 29</strong></p>
<p>(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.</p>
<p>(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.</p>
<p><strong>BAB VI</p>
<p>KUASA ASUH</p>
<p>Pasal 30</strong></p>
<p>(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.</p>
<p>(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.</p>
<p><strong>Pasal 31 </strong></p>
<p>(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.</p>
<p>(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.</p>
<p>(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.</p>
<p>(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.</p>
<p><strong>Pasal 32 </strong></p>
<p>Penetapan pengadilan sebagaimana di­maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :</p>
<p>a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;</p>
<p>b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan</p>
<p>c. batas waktu pencabutan.</p>
<p><strong>BAB VII</p>
<p>PERWALIAN</p>
<p>Pasal 33 </strong></p>
<p>(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.</p>
<p>(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.</p>
<p>(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.</p>
<p>(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.</p>
<p>(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>Pasal 34 </strong></p>
<p>Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.</p>
<p><strong>Pasal 35 </strong></p>
<p>(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.</p>
<p>(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.</p>
<p>(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan</p>
<p><strong>Pasal 36 </strong></p>
<p>(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.</p>
<p>(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.</p>
<p><strong>BAB VIII</p>
<p>PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Pengasuhan Anak</p>
<p>Pasal 37 </strong></p>
<p>(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.</p>
<p>(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.</p>
<p>(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.</p>
<p>(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.</p>
<p>(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.</p>
<p>(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).</p>
<p><strong>Pasal 38 </strong></p>
<p>(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.</p>
<p>(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.</p>
<p><strong>Bagian Kedua</p>
<p>Pengangkatan Anak</p>
<p>Pasal 39 </strong></p>
<p>(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.</p>
<p>(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.</p>
<p>(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.</p>
<p>(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.</p>
<p><strong>Pasal 40 </strong></p>
<p>(1) Orang tua angkat wajib membe­ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.</p>
<p>(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Pasal 41 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.</p>
<p>(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>BAB IX</p>
<p>PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Agama</p>
<p>Pasal 42 </strong></p>
<p>(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.</p>
<p>(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.</p>
<p><strong>Pasal 43 </strong></p>
<p>(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.</p>
<p>(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.</p>
<p><strong>Bagian Kedua</p>
<p>Kesehatan</p>
<p>Pasal 44 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.</p>
<p>(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.</p>
<p>(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.</p>
<p>(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.</p>
<p>(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pasal 45 </strong></p>
<p>(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.</p>
<p>(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang­gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.</p>
<p>(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pasal 46 </strong></p>
<p>Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.</p>
<p><strong>Pasal 47 </strong></p>
<p>(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.</p>
<p>(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :</p>
<p>a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;</p>
<p>b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan</p>
<p>c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.</p>
<p><strong>Bagian Ketiga</p>
<p>Pendidikan</p>
<p>Pasal 48 </strong></p>
<p>Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.</p>
<p><strong>Pasal 49 </strong></p>
<p>Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat­an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.</p>
<p><strong>Pasal 50 </strong></p>
<p>Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :</p>
<p>a. pengembangan sikap dan kemam­puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;</p>
<p>b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;</p>
<p>c. pengembangan rasa hormat terha­dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;</p>
<p>d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan</p>
<p>e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.</p>
<p><strong>Pasal 51 </strong></p>
<p>Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.</p>
<p><strong>Pasal 52 </strong></p>
<p>Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.</p>
<p><strong>Pasal 53 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.</p>
<p>(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.</p>
<p><strong>Pasal 54 </strong></p>
<p>Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.</p>
<p><strong>Bagian Keempat</p>
<p>Sosial</p>
<p>Pasal 55 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.</p>
<p>(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.</p>
<p>(3) Untuk menyelenggarakan pemeli­ha­raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.</p>
<p>(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.</p>
<p><strong>Pasal 56 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :</p>
<p>a. berpartisipasi;</p>
<p>b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;</p>
<p>c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;</p>
<p>d. bebas berserikat dan berkumpul;</p>
<p>e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan</p>
<p>f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.</p>
<p>(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.</p>
<p><strong>Pasal 57 </strong></p>
<p>Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.</p>
<p><strong>Pasal 58 </strong></p>
<p>(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.</p>
<p>(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Bagian Kelima</p>
<p>Perlindungan Khusus</p>
<p>Pasal 59 </strong></p>
<p>Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.</p>
<p><strong>Pasal 60 </strong></p>
<p>Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :</p>
<p>a. anak yang menjadi pengungsi;</p>
<p>b. anak korban kerusuhan;</p>
<p>c. anak korban bencana alam; dan</p>
<p>d. anak dalam situasi konflik bersenjata.</p>
<p><strong>Pasal 61 </strong></p>
<p>Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.</p>
<p><strong>Pasal 62 </strong></p>
<p>Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :</p>
<p>a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan</p>
<p>b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.</p>
<p><strong>Pasal 63 </strong></p>
<p>Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.</p>
<p><strong>Pasal 64 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :</p>
<p>a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;</p>
<p>b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;</p>
<p>c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;</p>
<p>d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;</p>
<p>e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;</p>
<p>f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan</p>
<p>g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.</p>
<p>(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :</p>
<p>a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;</p>
<p>b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;</p>
<p>c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan</p>
<p>d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.</p>
<p><strong>Pasal 65 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba­ngunan masyarakat dan budaya.</p>
<p><strong>Pasal 66 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :</p>
<p>a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;</p>
<p>b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan</p>
<p>c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 67 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 68 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 69 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :</p>
<p>a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan</p>
<p>b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 70 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :</p>
<p>a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;</p>
<p>b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan</p>
<p>c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.</p>
<p><strong>Pasal 71 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>BAB X</p>
<p>PERAN MASYARAKAT</p>
<p>Pasal 72 </strong></p>
<p>(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.</p>
<p>(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.</p>
<p><strong>Pasal 73 </strong></p>
<p>Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>BAB XI</p>
<p>KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA</p>
<p>Pasal 74 </strong></p>
<p>Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.</p>
<p><strong>Pasal 75 </strong></p>
<p>(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.</p>
<p>(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.</p>
<p>(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.</p>
<p>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</p>
<p><strong>Pasal 76 </strong></p>
<p>Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :</p>
<p>a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;</p>
<p>b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.</p>
<p><strong>BAB XII</p>
<p>KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 77 </strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :</p>
<p>a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau</p>
<p>b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,</p>
<p>c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 78 </strong></p>
<p>Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 79 </strong></p>
<p>Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 80 </strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).</p>
<p>(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p>(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p>(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.</p>
<p><strong>Pasal 81 </strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).</p>
<p>(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.</p>
<p><strong>Pasal 82 </strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 83 </strong></p>
<p>Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 84 </strong></p>
<p>Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 85 </strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 86 </strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 87 </strong></p>
<p>Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 88 </strong></p>
<p>Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 89 </strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 90 </strong></p>
<p>(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.</p>
<p>(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>BAB XIII</p>
<p>KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p>Pasal 91 </strong></p>
<p>Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.</p>
<p><strong>BAB XIV</p>
<p>KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 92 </strong></p>
<p>Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.</p>
<p><strong>Pasal 93 </strong></p>
<p>Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 22 Oktober 2002</p>
<p><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </strong></p>
<p>ttd.</p>
<p><strong>MEGAWATI SOEKARNOPUTRI </strong></p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 22 Oktober 2002</p>
<p><strong>SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, </strong></p>
<p>ttd.</p>
<p><strong>BAMBANG KESOWO </strong></p>
<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109</p>
<p>Salinan sesuai dengan aslinya</p>
<p><strong>SEKRETARIAT KABINET RI</p>
<p>Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II </strong></p>
<p>Ttd.</p>
<p><strong>Edy Sudibyo </strong></p>
<p>Penjelasan &#8230;</p>
<p><strong>P E N J E L A S A N<br />
A T A S<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 23 TAHUN 2002<br />
TENTANG<br />
PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p>UMUM</strong></p>
<p>Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.</p>
<p>Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang­annya secara optimal dan terarah.</p>
<p>Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.</p>
<p>Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :</p>
<p>a. nondiskriminasi;<br />
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;<br />
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan<br />
d. penghargaan terhadap pendapat anak.</p>
<p>Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.</p>
<p><strong>PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal 1 </strong><br />
Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 2 </strong></p>
<p>Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.</p>
<p>Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.</p>
<p>Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.</p>
<p>Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambil­an keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.</p>
<p><strong>Pasal 3 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 4 </strong></p>
<p>Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak.</p>
<p><strong>Pasal 5 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 6 </strong></p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.</p>
<p><strong>Pasal 7 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak.</p>
<p><strong>Pasal 8 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 9 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 11 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</p>
<p><strong>Pasal 13 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan peng­aniayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.</p>
<p>Huruf f</p>
<p>Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 14 </strong></p>
<p>Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.</p>
<p><strong>Pasal 15 </strong></p>
<p>Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.</p>
<p><strong>Pasal 16 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 17 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 18 </strong></p>
<p>Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.</p>
<p><strong>Pasal 19 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 20 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 21 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 22 </strong></p>
<p>Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak.</p>
<p><strong>Pasal 23 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 24 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 25 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 26 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 27 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 28 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 29 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 30 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 31 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 32 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 33 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 34 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 35 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 36 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)</p>
<p><strong>Pasal 37 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (6)</p>
<p>Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.</p>
<p><strong>Pasal 38 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 39 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.</p>
<p><strong>Pasal 40 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.</p>
<p><strong>Pasal 41 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 42 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pasal 43 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 44 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 45 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 46 </strong></p>
<p>Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio.</p>
<p><strong>Pasal 47 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 48 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 49 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 50 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 51 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 52 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 53 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 54 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 55 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 56 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 57 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 58 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 59 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 60 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 61 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 62 </strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini.</p>
<p><strong>Pasal 63 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 64 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 65 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 66 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 67 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 68 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 69 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 70 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 71 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 72 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 73 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 74 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 75 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah.</p>
<p><strong>Pasal 76 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 77 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 78 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 79 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 80 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 81 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 82 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 83 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 84 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 85 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 86 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 87 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 88 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 89 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 90 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 91 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 92 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 93 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/614/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=614&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rakyat miskin objek kampanye</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/rakyat-miskin-objek-kampanye/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/rakyat-miskin-objek-kampanye/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 22:53:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[KAMPANYE]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=612</guid>
		<description><![CDATA[Rakyat miskin objek kampanye &#160; Dalam pemilihan umum, partisipasi politik melalui sokongan suara masyarakat miskin menjadi hal yang signifikan untuk memenangkan para elite politik menuju kursi kekuasaan. Rakat miskin mudah digiring untuk berkampanye, bukan karena paham tentang politik atas kesadaran &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/rakyat-miskin-objek-kampanye/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=612&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>Rakyat miskin objek kampanye</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pemilihan umum, partisipasi politik melalui sokongan suara masyarakat miskin menjadi hal yang signifikan untuk memenangkan para elite politik menuju kursi kekuasaan. Rakat miskin mudah digiring untuk berkampanye, bukan karena paham tentang politik atas kesadaran pribadi, namun karena untuk mendapat keuntungan langsung, berupa uang, makanan, dan kebanggaan. Dr. Musni Umar menjelaskan bahwa partisipasi politik dikalangan pengayuh becak dikatakan meriah,hal ini disebabkan antara lain:</p>
<ul>
<li>Mereka memiliki banyak waktu, keikutsertaan mereka dalam kampanye, bukan karena pengayuh becak mempunyai budaya politik untuk mengamalkan demokrasi, tetapi mereka mengharap bantuan uang.</li>
<li>Berkampanye dianggap sebagai kebanggaan, terutamakarena bertemu dengan tokoh politik yang selama ini hanya dilihat di televisi</li>
<li>Kampanye merupakan ajang hiburan, karena hampir disetiap kampanye disuguhkan hiburan musik yang setidaknya dapat sejenak melupakan kepenatan hidup.</li>
<li>Mendapat pakaian, makanan dan dianggap sebagai manusia yang diperlukan.<span id="more-612"></span></li>
</ul>
<p>Oleh sebab mereka miskin dan kurang pendidikan, maka mereka mudah dikalahkan oleh kepentingan perut dan kepentingan pragmatis yang bersifat kebendaan (material) yang jauh lebih penting dan mendesak daripada amalan demokrasi, yang tidak memberi manfaat langsung bagi perbaikan hidup mereka.</p>
<p>Wahyu ramdhan wijanarko 1006694271</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Link relevan</p>
<p><a href="http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Flib.atmajaya.ac.id%2Fdefault.aspx%3FtabID%3D112%26src%3Dk%26id%3D28433&amp;h=LAQGGp9Kg" target="_blank">http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=112&amp;src=k&amp;id=28433</a></p>
<p><a href="http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16011/1/was-jun2006-%20(3).pdf" target="_blank">http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16011/1/was-jun2006-%20(3).pdf</a></p>
<p><a href="http://www.google.co.id/url?sa=t&amp;rct=j&amp;q=tingkat%20ekonomi%20partisipasi%20politik&amp;source=web&amp;cd=26&amp;ved=0CDcQFjAFOBQ&amp;url=http%3A%2F%2Fblog.unm.ac.id%2Fagussyam%2Ffiles%2F2010%2F02%2FHandout-4-Bab-2-Kerangka-Teori.ppt&amp;ei=3T_NTuGiBYXYrQeTq_3jDA&amp;usg=AFQjCNHnUbMXIR2Grm1onPUatQXRqh27gg&amp;sig2=ssxWj_NX2d7LPcQQeD33SQ" target="_blank">http://www.google.co.id/url?sa=t&amp;rct=j&amp;q=tingkat%20ekonomi%20partisipasi%20politik&amp;source=web&amp;cd=26&amp;ved=0CDcQFjAFOBQ&amp;url=http%3A%2F%2Fblog.unm.ac.id%2Fagussyam%2Ffiles%2F2010%2F02%2FHandout-4-Bab-2-Kerangka-Teori.ppt&amp;ei=3T_NTuGiBYXYrQeTq_3jDA&amp;usg=AFQjCNHnUbMXIR2Grm1onPUatQXRqh27gg&amp;sig2=ssxWj_NX2d7LPcQQeD33SQ</a></p>
<p><a href="http://forumakademik.blogspot.com/2011/09/makalah-komunikasi-politik.html" target="_blank">http://forumakademik.blogspot.com/2011/09/makalah-komunikasi-politik.html</a></p>
<p><a href="http://eprints.undip.ac.id/18117/1/MARLINI_TARIGAN.pdf" target="_blank">http://eprints.undip.ac.id/18117/1/MARLINI_TARIGAN.pdf</a></p>
<p><a href="http://forumakademik.blogspot.com/2011/09/makalah-komunikasi-politik.html" target="_blank">http://forumakademik.blogspot.com/2011/09/makalah-komunikasi-politik.html</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/612/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=612&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/rakyat-miskin-objek-kampanye/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nilai Pekerja Sosial</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/nilai-pekerja-sosial/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/nilai-pekerja-sosial/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 22:51:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja sosial]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=610</guid>
		<description><![CDATA[Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko NPM               : 1006694271 Mata Kuliah    : Filsafat dan Etika Manusia   1.      Service to Humanity (Enable people to develop their potential)   Pengungsi Banjir Lahar Ikuti Pelatihan Keterampilan &#160; &#160; ANTARA &#8211; Para korban bencana &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/nilai-pekerja-sosial/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=610&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Mata Kuliah    : Filsafat dan Etika Manusia</p>
</div>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>1.      </strong><strong>Service to Humanity (Enable people to develop their potential)</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pengungsi Banjir Lahar Ikuti Pelatihan Keterampilan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>ANTARA &#8211; Para korban bencana banjir lahar dingin Gunung Merapi di tempat pengungsian akhir Tanjung, Kabupaten Magelang, terutama kaum perempuan mendapat pelatihan keterampilan dari tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Sri Suharti di Magelang, Rabu mengatakan, di lokasi pengungsian perlu kegiatan yang dapat memberdayakan para perempuan, terutama kegiatan yang bisa meningkatkan pengetahuan dan pengalaman. &#8220;Selain itu, bisa pula meningkatkan pendapatan dan membuka peluang usaha,&#8221; katanya.<span id="more-610"></span></p>
<p>Tim penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan bakti sosial dengan memberikan pelatihan keterampilan pada kaum perempuan di pengungsian. Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Dharma Pertiwi Kodam IV/Diponegoro dan Bhayangkari Polda Jawa Tengah tersebut untuk memperingati Hari Kartini ke-132 tingkat Jawa Tengah.</p>
<p>Pada kegiatan tersebut, para pengungsi mendapat pelatihan keterampilan membuat payet kerudung, merenda, membuat aksesori, dan kerajinan tangan dari kain perca. Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Andriyani mengatakan, dalam kegiatan itu sejumlah organisasi perempuan memberikan bantuan modal berbagai peralatan dan bahan keterampilan, seperti kain perca, payet, alat jahit dan lainnya. ‘Jika produk pertama nanti sudah terjual, maka hasilnya bisa dijadikan modal lagi,&#8221; katanya. Ia berharap kegiatan itu diterusakan setelah mereka kembali ke rumah masing-masing.</p>
<p>Seorang pengungsi asal Desa Sirahan, Kecamatan Salam, Sunarti mengatakan biasanya pada siang hari bersama para ibu lainnya tidak memiliki kegiatan di pengungsian. Mereka mencari kesibukan dengan membantu memasak di dapur umum. Ia mengaku senang dengan mendapat pelatihan keterampilan, apalagi bisa menambah penghasilan. (x)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pewarta : Heru Suyitno</p>
<p>Penyunting : M Hari Atmoko</p>
<p>Berita : Rabu, 02 Mar 2011 20:29:01  WIB</p>
<p>Sumber : http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=40756</p>
<p>(diunduh pada 21 November 2011,pukul 21.00 wib)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>2.      </strong><strong>Competence (Value Proficiency in social work practice is an essential value)</strong></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>PKPU Adakan Pelatihan SAR Air</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KUDUS &#8211; Sebagai bentuk antisipasi terhadap bencana banjir di wilayah Kudus dan sekitarnya, PKPU Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kudus mengadakan pelatihan Search and Rescue (SAR) untuk relawan PKPU pada Sabtu-Ahad (22-23/1/2011). Pelatihan yang digelar di pantai Tirta Samudra Bandengan Kabupaten Jepara ini diikuti 50 orang peserta.</p>
<p>Pelatihan ini digelar dengan tujuan melatih para relawan PKPU agar selalu siap siaga dalam menghadapi banjir. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan akan resiko banjir dan bagaimana penanggulangan dan evakuasi jika terdapat korban.</p>
<p>Dalam pelaksanaan pelatihan, PKPU bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kudus (Kesbangpollinmas). Dimana terdapat 12 orang pemateri dan pelatih yang handal dibidangnya.</p>
<p>Pelatihan dilaksanakan selama dua hari, dengan pendekatan praktek. Artinya materi teori hanya menjadi pengantar pelatihan, sementara sebagian besar waktu pelatihan banyak digunakan latihan penanganan bencana khususnya banjir. Sementara itu peserta ikut serta adalah relawan siaga banjir yang direkrut dari empat kecamatan yang rawan musibah banjir, yaitu Kecamatan Jekulo, Mejobo, Undaan dan Kecamatan Kaliwungu.</p>
<p>“Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian PKPU dalam usaha menanggulangi banjir dan mempersiapkan para relawan untuk penyelamatan bencana banjir di daerahnya masing-masing,” kata Saebani, Kepala PKPU KCP Kudus. “Kegiatan ini menjadi sangat penting untuk mengurangi resiko bencana baik nyawa maupun harta benda,” lanjut Saebani.</p>
<p>Acara yang juga disaksikan Bupati Kudus, H. Mustofa, itu dapat berjalan dengan lancar meskipun terjadi hujan pada pagi harinya. Para peserta dilatih menggunakan perahu karet, membuat tali temali, mengevakuasi korban banjir dan penyiapan tempat yang aman bagi korban. (PKPU/Defi Anggraini/Kudus)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berita : 25 Januari 2011 00:20</p>
<p>Sumber : http://www.pkpu.or.id/lite/news/pkpu-adakan-pelatihan-sar-air</p>
<p>(diunduh pada 21 November 2011,pukul 22.54 wib)</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/610/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/610/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/610/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/610/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/610/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/610/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/610/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/610/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/610/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/610/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/610/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/610/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/610/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/610/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=610&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/nilai-pekerja-sosial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengelompokan sosial baru pada masa remaja</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/pengelompokan-sosial-baru-pada-masa-remaja-2/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/pengelompokan-sosial-baru-pada-masa-remaja-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 22:50:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[remaja]]></category>
		<category><![CDATA[WAHYU]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=608</guid>
		<description><![CDATA[Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko NPM               : 1006694271 Mata Kuliah    : Tingkah Laku Manusia   Pengelompokan sosial baru pada masa remaja &#160; Remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Lazimnya masa remaja dianggap mulai pada saat anak secara seksual &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/pengelompokan-sosial-baru-pada-masa-remaja-2/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=608&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Mata Kuliah    : Tingkah Laku Manusia</p>
</div>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pengelompokan sosial baru pada masa remaja</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Lazimnya masa remaja dianggap mulai pada saat anak secara seksual menjadi matang dan berakhir saat ia mencapai usia matang. Menurut Santrock (2007), remaja diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional.</p>
<p>Tahapan remaja menurut Hurlock, remaja dimulai dari tahap pubertas = 12 – 14 tahun, tahap remaja awal = 14-17 tahun. Tahap remaja akhir = 17-21 tahun. Pada masa persiapan fisik, yang paling menyolok pada diri remaja adalah perubahan fisik yang sedang dialaminya. Pada saat remaja memasuki masa persiapan diri, pada umumnya kematangan tubuh dan kedewasaan seksual sudah tercapai. Pada masa ini ia sedang menyiapkan diri menuju pembentukan pribadi yang dewasa. Pada masa persiapan dewasa, remaja diharapkan sudah mencapai status kedewasaan dalam lingkungan keluarga. Pada masa ini ia harus menyiapkan masa depan, peran dan penempatan dirinya dalam masyarakat.<span id="more-608"></span></p>
<p>Pada masa remaja, seseorang memasuki status sosial yang baru. Ia dianggap bukan lagi anak-anak. Karena pada masa remaja terjadi perubahan fisik yang sangat cepat sehingga menyerupai orang dewasa, maka seorang remaja juga sering diharapkan bersikap dan bertingkah laku seperti orang dewasa. Pada masa remaja, seseorang cenderung untuk menggabungkan diri dalam kelompok teman sebaya. Kelompok sosial yang baru ini merupakan tempat yang aman bagi remaja. Pengaruh kelompok ini bagi kehidupan mereka juga sangat kuat, bahkan seringkali melebihi pengaruh keluarga. Kelompok remaja bersifat positif dalam hal memberikan kesempatan yang luas bagi remaja untuk melatih cara mereka bersikap, bertingkah laku dan melakukan hubungan sosial. Namun kelompok ini juga dapat bersifat negatif bila ikatan antar mereka menjadi sangat kuat sehingga kelakuan mereka menjadi “overacting’ dan energi mereka disalurkan ke tujuan yang bersifat merusak.<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/TLM.doc#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Remaja akan lebih mendapatkan saran mengenai dirinya dan masalah-masalah yang ada di kelompok sebayanya. Remaja mulai mengorientasikandirinya terhadap teman sebayanya, yaitu mereka mulai meletakkan kepentinganyang kuat pada hubungannya, meminta saran teman daripada orang tuanya,menjadi rentan terhadap pengaruh teman sebayanya dan mengorbankan apapun demi menjaga hubungan baik dengan teman sebayanya. Hal ini terjadi karena remaja lebih banyak diluar rumah bersama dengan teman-teman sebaya sebagai kelompok, maka dapat dimengerti bahwa pengaruh teman sebaya pada sikap, pembicaraan, minat penampilan dan perilaku lebih besar daripada pengaruh kelompok.</p>
<p>Dalam waktu yang singkat remaja mengadakan perubahan radikal yaitu dan tidak menyukai lawan jenis sebagai teman menjadi lebih menyukai teman dari lawan jenisnya daripada teman sejenisnya. Pada masa remaja penyesuaian diri dalam situasi sosial bertambah baik , pertengkaran berkurang karena mereka dapat menilai teman-temannya dengan lebih baik. Semakin banyak partisipasi sosial, semakin besar kompetensi remaja sehingga mempunyai kepercayaan diri yang diungkapkan melalui sikap.</p>
<p>Di dalam kelompok  yang memiliki keterikatan yang kuat berkembanglah suatu iklim kelompok dan norma-norma kelompok tertentu. Ewert menyebutkan sebagai pemberian norma tingkah laku oleh kelompok teman (peer). Para remaja biasanya membentuk suatu kelompok atau istilah populernya  genk. Kelompok sebaya atau peer group  adalah kelompok individu-individu dengan usia, latar belakangsosial, dan sikap yang sama, yang memilih jenis atau kegiatan sekolah atau aktivitas waktu luang yang sejenis. Kelompok sebaya biasanya memiliki ciri-ciri yang tegas pada tingkah laku yang ditampilkan oleh anggotanya. Ciri-ciri ini antara lain adalah mode pakaian, cara bertingkah laku, gaya rambut, minat tehadap musik, sikap terhadap sekolah, orangtua dan terhadap kelompok lainnya.<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/TLM.doc#_ftn2">[2]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Daftar pustaka</p>
<p>Santrock</p>
<p>Buku pepsi</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/TLM.doc#_ftnref1">[1]</a> <a href="http://lifestyle.fajar.co.id/read/97191/93/remaja-cepatremaja-instanpengaruh-tayangan-penjual-mimpi">http://lifestyle.fajar.co.id/read/97191/93/remaja-cepatremaja-instanpengaruh-tayangan-penjual-mimpi</a></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/TLM.doc#_ftnref2">[2]</a>[2] <a href="http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/psychology/2009/Artikel_10505007.pdf">http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/psychology/2009/Artikel_10505007.pdf</a></p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/608/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=608&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/pengelompokan-sosial-baru-pada-masa-remaja-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kemiskinan picu bencana lumpur Wasior</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/kemiskinan-picu-bencana-lumpur-wasior/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/kemiskinan-picu-bencana-lumpur-wasior/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 22:45:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[wasior]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=604</guid>
		<description><![CDATA[Kemiskinan picu bencana lumpur Wasior &#160; Pada awal tahun 2011, Provinsi Papua Barat termasuk lima provinsi termiskin di Indonesia, namun provinsi Papua Barat memiliki banyak sumber daya alam[1]. Kasus Wasior ini, kemiskinan dianggap sebagai pemicu kerusakan lingkungan. Eksploitasi besar-besaran terhadap &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/kemiskinan-picu-bencana-lumpur-wasior/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=604&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Kemiskinan picu bencana lumpur Wasior</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada awal tahun 2011, Provinsi Papua Barat termasuk lima provinsi termiskin di Indonesia, namun provinsi Papua Barat memiliki banyak sumber daya alam<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/MPB%20LINGKUNGAN.doc#_ftn1">[1]</a>. Kasus Wasior ini, kemiskinan dianggap sebagai pemicu kerusakan lingkungan. Eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam menimbulkan penggundulan hutan. Pemerintah daerah memaksakan penebangan hutan sebagai pemasukan keuangan daerahnya. Penebangan hutan di Wasior sudah terjadi sejak tahun 1990an, pemerintah pun telah mengeluarkan ijin penebangan pada tahun 1990. Penebangan hutan ini tidak serta merta hanya diakibatkan hanya karena kebijakan pemerintah daerah untuk mengeksploitasi hutan, kebiasaan masyarakat Wasior yang masih menggunakan sistem ladang berpindah dengan membuka hutan untuk dijadikan lading sagu sebagai pemenuhan kebutuhan hidup, lahan hutan yang dibuka pun semakin besar seiring pertumbuhan populasi Wasior yang semakin meningkat<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/MPB%20LINGKUNGAN.doc#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p>Untuk memperkaya daerahnya, eksploitasi tersebut terus menerus dilakukan tanpa mempertimbangkan konservasi lingkungan. Ketika kondisi alam mulai tidak stabil, terjadi hujan besar, masyarakat Wasior terkena imbas dari banjir lumpur besar yang menerobos pemukiman warga. Kerentanan pun terjadi, kondisi Provinsi Papua Barat yang miskin memperburuk kehidupan masyarakat yang terkena bencana. Kini telah satu tahun bencana itu terjadi, Wasior masih belum pulih, pengungsi masih berada di lokasi. Pemerintah daerah masih menunggu bantuan dari pemerintah pusat untuk rekonstruksi hingga tahun 2012. Untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Wasior di 2012, pemerintah mengalokasikan Rp 240,7 miliar dengan target penyelesaian 100%. Sementara itu, pada tahun ini, telah ada alokasi Rp 238,3 miliar untuk Wasior dengan target penyelesaian 60%<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/MPB%20LINGKUNGAN.doc#_ftn3">[3]</a>. Hal ini tentunya menambah kerentanan masyarakat Wasior yang terkena bencana dari kelaparan, penyakit,  pendidikan, dan sulit untuk mengembangkan diri.</p>
<p>Wahyu ramdhan wijanarko,1006694271,ilmukesejahteraan sosial, fisip ui</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/MPB%20LINGKUNGAN.doc#_ftnref1">[1]</a> <a href="http://www.neraca.co.id/2011/05/01/lima-provinsi-masuk-kategori-miskin/">http://www.neraca.co.id/2011/05/01/lima-provinsi-masuk-kategori-miskin/</a> (24 November2011 ,pukul 22.00)</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/MPB%20LINGKUNGAN.doc#_ftnref2">[2]</a> <a href="http://www.papuaweb.org/dlib/bk1/kepas/06.pdf">http://www.papuaweb.org/dlib/bk1/kepas/06.pdf</a> (24 November2011 ,pukul 22.30)</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/MPB%20LINGKUNGAN.doc#_ftnref3">[3]</a> <a href="http://www.neraca.co.id/2011/05/01/lima-provinsi-masuk-kategori-miskin/">http://www.neraca.co.id/2011/05/01/lima-provinsi-masuk-kategori-miskin/</a> (24 November2011 ,pukul 22.00)</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/604/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=604&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/kemiskinan-picu-bencana-lumpur-wasior/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perempuan Miskin dalam Konteks Kultural</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/perempuan-miskin-dalam-konteks-kultural/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/perempuan-miskin-dalam-konteks-kultural/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 22:41:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[budaya patriarki]]></category>
		<category><![CDATA[hukum sosial]]></category>
		<category><![CDATA[melahirkan anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=602</guid>
		<description><![CDATA[Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko NPM               : 1006694271 Perempuan Miskin dalam Konteks Kultural &#160; Kewajiban asli perempuan itu adalah perkara anak, perkara rumah tangga , dan perkara makanan[1]. Kalimat tersebut mengekspresikan nilai-nilai dalam budaya patriarki. Pola pengasuhan dari kecil yang &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/perempuan-miskin-dalam-konteks-kultural/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=602&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
</div>
<p align="center"><strong>Perempuan Miskin dalam Konteks Kultural</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kewajiban asli perempuan itu adalah perkara anak, perkara rumah tangga , dan perkara makanan<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/patriarki.doc#_ftn1">[1]</a>. Kalimat tersebut mengekspresikan nilai-nilai dalam budaya patriarki. Pola pengasuhan dari kecil yang membentuk pelestarian budaya patriarki masih terlihat hingga saat ini, anak laki-laki bermain diluar rumah, lebih agresif, diajari agar kuat, sedangkan perempuan dididik agar berlaku lemah lembut, pemalu, bermain didalam rumah, bermain masak-masakan. Hal tersebut menyebabkan laki-laki berperan sebagai pihak yang dilayani dan perempuan adalah pihak yang melayani. Dalam istilah jawa istri dianggap sebagai “tiang wingking” yang peranannya hanya di dapur melayani kebutuhan suami. Konsep dapur, sumur,dan kasur melekat dalam kodrat semu perempuan. Ungkapan Jawa lainnya yang dekat dengan budaya patriarki adalah “masak, macak, manak” dimana perempuan nantinya tidak akan jauh-jauh dari memasak, berdandan, dan melahirkan anak.  Budaya patriarkal juga berlaku pada masyarakat Bali berkaitan dengan system kekeluargaan yang menggariskan bahwa anak laki-laki adalah pancer keluarga, penerus dinasti, wangsa (kasta) maupun soroh (klen) (Panetje, 1986). Bahkan yang tidak kalah pentingnya, anak laki-laki berperan pula sebagai penyelamat keluarga dari penderitaan neraka yang disebut <em>neraka put</em> &#8211; ini melahirkan kata putra dalam bahasa Indonesia. Karena itu, anak laki-laki sangat</p>
<p>penting dilihat dari segi hukum, sosial, ekonomi, budaya dan agama sehingga tidak mengherankan jika mereka dinomorsatukan daripada anak perempuan.<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/patriarki.doc#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Kerja dan budaya</p>
<p>Dalam budaya patriarki laki-laki dinomorsatukan, hal ini membuat pendidikan anak perempuan seakan dibelakangkan. Kemajuan laki-laki dianggap sebagai perbaikan derajat keluarga. Bagi sebagian kalangan yang masih menerapkan anak laki-laki harus lebih baju dari anak perempuan, tentunya posisi perempuan untuk berkembang akan lebih sulit. Dengan rendahnya pendidikan perempuan, kemampuan perempuan untuk dapat bekerja menjadi semakin sulit. Bagi perempuan yang masih pula memegang adat masak,macak,manak, semakin mempersulit dirinya untuk dapat berdaya membantu menopang suami meningkatkan ekonomi keluarga.</p>
<p>Beberapa perusahaan masih terkungkung dalam budaya patriarki, menganggap perempuan adalah tenaga kerja yang telaten untuk posisi yang membutuhkan ketelitian tinggi. Sehingga perempuan diposisikan dibagian buruh dengan gaji yang rendah. Buruh perempuan pun nurut dan tidak berontak meski digaji minim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/patriarki.doc#_ftnref1">[1]</a> Sebuah ungkapan dalam buku Rusli, Marah.1995.Sitti Nurbaya: kasih tak sampai,.Jakarta : PT.Balai Pustaka</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/patriarki.doc#_ftnref2">[2]</a> <a href="http://journal.uii.ac.id/index.php/JAAI/article/viewFile/804/721%20(30">http://journal.uii.ac.id/index.php/JAAI/article/viewFile/804/721 (30</a> November 2011,pukul 17.00)</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/602/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=602&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/12/15/perempuan-miskin-dalam-konteks-kultural/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Permasalahan Sosial dan Perilaku Miskin</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/permasalahan-sosial-dan-perilaku-miskin-2/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/permasalahan-sosial-dan-perilaku-miskin-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 21:01:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=586</guid>
		<description><![CDATA[Permasalahan Sosial dan Perilaku Miskin Wahyu Ramdhan Wijanarko, NPM.1006694271 &#160; Ketika kita mendengar kata masalah sosial, hal yang terngiang dipikiran kita adalah kemiskinan, waria, anak jalanan, ataupun tentang tindakan anarkisme.  (Tangdilintin 2003) Masalah merupakan suatu hambatan yang kita hadapi, jika &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/permasalahan-sosial-dan-perilaku-miskin-2/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=586&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Permasalahan Sosial dan Perilaku Miskin</strong></p>
<p align="center"><strong>Wahyu Ramdhan Wijanarko, NPM.1006694271</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika kita mendengar kata masalah sosial, hal yang terngiang dipikiran kita adalah kemiskinan, waria, anak jalanan, ataupun tentang tindakan anarkisme.  (Tangdilintin 2003) Masalah merupakan suatu hambatan yang kita hadapi, jika suatu masalah tidak hanya mengancam atau meresahkan individu dan keluarga, melainkan lebih luas lagi menyangkut jumlah keluarga – keluarga yang lebih banyak, C.Weight Mills menyebutnya sebagai keresahan umum. Menurut Mills (1959) suatu masalah dapat digolongkan sebagai keresahan umum jika masalah itu telah berpengaruh secara luas dan menjadi perdebatan umum.<span id="more-586"></span></p>
<p>Perbedaan antara masalah personal dengan keresahan umum menurut Mills memperlihatkan dimensi yang menjadi ciri khas masalah sosial yang dapat membedakannya dengan masalah personal. Paling tidak ada 3 dimensi yang dapat dilihat dari penjelasan itu yang member ciri sosial kepada suatu masalah sehingga memenuhi kriteria sosial. Pertama, keresahan itu mencerminkan bahwa masalah itu terkait dengan kesadaran moral anggota – anggota masyarakat. Kedua, keresahan umum juga berarti bahwa dalam masyarakat itu telah mulai terbentuk persamaan presepsi terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh adanya masalah. Masalah sosial selalu terkait dengan kestabilan dan keadaan normal masyarakat itu. Selalu terkait dengan nilai – nilai dan harapan luhur bersama masyarakat tersebut. Ketiga, adalah mulai berkembangnya kesadaran bahwa masalah ini tidak dapat diatasi sendiri – sendiri tetapi harus dilakukan dengan menggalang kerjasama diantara anggota – anggota masyarakat yang mengalaminya.</p>
<p>Definisi masalah sosial menurut Earl Rubington dan Martin S.Weinberg (1989) adalah suatu kondisi yang dinyatakan tidak sesuai dengan nilai – nilai yang dianut oleh sebagian warga, yang sepakat bahwa suatu kegiatan bersama diperlukan untuk mengubah kondisi itu. Permasalahan sosial dapat timbul karena adanya perilaku miskin. Perilaku miskin ini biasanya dikaitkan dengan keterbatasan materi. Secara kasat mata dilihat dari kepemilikan harta benda dari individu atau kelompok masyarakat. Dalam beberapa kasus, kemiskinan juga dilihat dari perilaku orang yang bersangkutan, seperti rendah diri dan suka berfikir pragmatis. Hal ini dapat saya contohkan ketika melihat kondisi di daerah pemukiman disepanjang bantaran sungai ciliwung. Pemukiman kumuh ini biasanya merupakan rumah tidak permanen, berdinding papan, beratapkan seng, didirikan diatas kali dengan pondasi bambu. Isi dalam rumahnya pun seadanya, tidak ada pembatas antar kamar, yg ada hanyalah sebuah ruangan dimana ruang tamu, ruang tv, ruang makan, ruang tidur dan dapur menyatu menjadi satu. Meski dalam beberapa rumah terdapat tv berinci besar dan kulkas, hal ini hanyalah ada di sebagian rumah saja.</p>
<p>Ketika kita membahas tentang perilaku miskin, hal tersebut ditampilkan pula dengan aktivitas kesehariannya. Permasalahan sosial pun muncul dari lingkungan tersebut. Premanisme, pengemis, pemulung, dan penjaja seks seakan mengkaderkan anggotanya dikawasan tersebut. Remaja dan anak-anak tidak sekolah dengan alasan ketidakmampuan ekonomi, sehingga mereka tumbuh dijalanan yang menjadikannya belajar memalak, mencopet, mencuri, yang hasilnya digunkaan untuk minum-minuman keras. Anak-anak kecil dibawa ibunya untuki mengemis dan menjadi musisi jalanan. Dalam beberapa situasi, remaja yang sekolah, biasanya mencari tambahan penghasilan dengan berjualan Koran atau pekerjaan yang lebih bermartabat lainnya.</p>
<p>Perilaku hidup tidak sehat bermunculan, mereka mandi, mencuci dan mengambil air untuk memasak, yaitu di sungai ciliwung. Seperti yang kita ketahui sungai ciliwung yang berada di Jakarta sudah sangat kotor, hal ini tentunya berakibat fatal terhadap kesehatan keluarganya. Penyakit kulit dan infeksi saluranpernapasan menjadi hal biasa dikawasan ini. Makanan yang dimakan pun seadanya, anak-anak diajarkan untuk jajan dan membeli makanan diwarung. Gizi buruk menjadi ancaman bagi balita. Perilaku miskin telah menjadi kebiasaan yang sulit dikendalikan, permasalahan-permasalahan sosial baru bermunculan dari perilaku miskin tersebut.</p>
<p align="center"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Kirst-Ashman, Karen K. 2007. <em>“Introduction to Social Work and Social</em></p>
<p><em>Welfare”</em>. Third Edition. Belmont: Brooks/ Cole</p>
<p>Sunarto, Kamanto.2004.<em>Pengantar Sosiologi</em>.Jakarta: FEUI</p>
<p>Tangdilintin, Paulus.2003.<em>Materi Pokok Masalah – Masalah Sosial</em>.Jakarta:UT</p>
<p>Materi kuliah kedua, masalah kemiskinan Fisip UI, 22 September 2011</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/586/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/586/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/586/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/586/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/586/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/586/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/586/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/586/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/586/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/586/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/586/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/586/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/586/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/586/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=586&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/permasalahan-sosial-dan-perilaku-miskin-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kapitalisme dan Kemiskinan</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/kapitalisme-dan-kemiskinan/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/kapitalisme-dan-kemiskinan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:58:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[WAHYU]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=584</guid>
		<description><![CDATA[Kapitalisme dan Kemiskinan Kapitalisme adalah sistem sosial yang didasarkan pada pengakuan hak-hak individu[1]. Dalam ranah ekonomi, kapitalisme memisahkan negara dengan perekonomian, seperti halnya ada sekuler yang memisahkan agama dengan negaranya. Dalam ranah politik, kapitalisme mengedepankan kebebasan berpolitik.  Negara yang menganut &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/kapitalisme-dan-kemiskinan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=584&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong><br />
</strong></p>
</div>
<p align="center"><strong>Kapitalisme dan Kemiskinan</strong></p>
<p>Kapitalisme adalah sistem sosial yang didasarkan pada pengakuan hak-hak individu<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/kapitalisme%20kemiskinan.docx#_ftn1">[1]</a>. Dalam ranah ekonomi, kapitalisme memisahkan negara dengan perekonomian, seperti halnya ada sekuler yang memisahkan agama dengan negaranya. Dalam ranah politik, kapitalisme mengedepankan kebebasan berpolitik.  Negara yang menganut kapitalisme, Negara merupakan institusi yang harus melindungi Hak Asasi Manusia, namun tetap menegakkan pertahanan dan keamanan. Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam produksi barang lainnya<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/kapitalisme%20kemiskinan.docx#_ftn2">[2]</a>. Ebenstein (1990) menyebut kapitalisme sebagai sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar sistem perekonomian. Ia mengaitkan perkembangan kapitalisme sebagai bagian dari gerakan individualisme. Sedangkan Hayek (1978) memandang kapitalisme sebagai perwujudan liberalisme dalam ekonomi.</p>
<p>Kemunculan kapitalisme dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yakni faktor budaya dan faktor struktural. Teori tentang budaya sebagai faktor yang mendorong munculnya kapitalisme ini dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism. Weber menyatakan bahwa kapitalisme yang ada di Eropa dan di Amerika bersumber pada nilai-nilai Protestan. Weber menjelaskan bahwa dalam ajaran Protestanisme tidak dianjurkan bagi orang-orang beriman untuk melupakan duniawi dan mengasingkan diri dalam gereja atau berkonsentrasi pada kegiatan meditasi atau berdoa serta aktivitas untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian seperti yang banyak dilakukan oleh ajaran Katolik.</p>
<p>Kapitalisme sebenarnya telah dimulai saat zaman feodalisme Eropa, dimana perekonomian dimonopoli oleh kaum bangsawan dan tuan tanah. Perkembangan awal kapitalisme dimulai sekitar abad 16, dimana saat itu Eropa sedang giat meningkatkan perbankan komersil. Teori ini berkembang saat revolusi industri di Inggris, modal dan keuntungan dalam setiap transaksi sangat diperhitungkan. Kapitalisme yang dianut dalam revolusi industri merupakan satu revolusi budaya yang bersifat fundamental dalam perkembangan masyarakat Eropa. Kapitalisme berkembang secara cepat, dikarenakan bebas dari tekanan agama maupun negara. Mengejar laba dan kebebasan berpolitik menjadi prioritas utama teori ini, tak pelak Inggris memulai era kolonialisme ke negara-negara benua lainnya. Perkembangan kapitalis pasca revolusi Industri meningkat, seiring berdirinya perusahaan-perusahaan besar di Eropa.</p>
<p>Di kalangan kontra kapitalisme memandang bahwa kapitalisme membawa dampak negatif yang besar, meningkatkan kemiskinan, merusak budaya lokal, membentuk manusia konsumeris, dan menutup akses berkembangnya negara-negara dunia ketiga. Meningkatnya kemiskinan pada negara dunia ketiga menimbulkan banyak pengangguran, terjadinya ketimpangan ekonomi antara orang kaya dengan miskin. Kapitalisme membuat negara miskin semakin miskin karena terbelit utang IMF. Pada akhirnya, kapitalisme membuat negara miskin dan berkembang sulit bersaing dengan negara maju lainnya. Di kalangan kontra kapitalisme, menganggap kapitalisme turut bertanggung jawab atas tidak stabilnya harga uang dunia, ketika ada aksi jual saham di Amerika Serikat, Indonesia pun mengalami gejolak serupa. Hal ini terjadi karena kapitalisme mengangap bahwa capital (modal) menjadi hal yang paling utama, ketika sebuah negara memiliki modal, maka dia mampu berkuasa dan lepas dari jerat kemiskinan.</p>
<p>Industri-industri besar tumbuh</p>
<p align="center">
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/kapitalisme%20kemiskinan.docx#_ftnref1">[1]</a> <a href="http://capitalism.org/category/capitalism/">http://capitalism.org/category/capitalism/</a> (2 November 2011, 15.30)</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/kapitalisme%20kemiskinan.docx#_ftnref2">[2]</a> <a href="http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Etc/Kapitalisme.html%20(2">http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Etc/Kapitalisme.html (2</a> NOvember 15.35)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/584/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/584/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/584/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/584/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/584/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/584/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/584/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/584/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/584/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/584/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/584/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/584/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/584/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/584/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=584&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/kapitalisme-dan-kemiskinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Veteran Kemerdekaan :  Diusir dari Asrama, Kini Dibayangi Penggusuran</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/veteran-kemerdekaan-diusir-dari-asrama-kini-dibayangi-penggusuran/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/veteran-kemerdekaan-diusir-dari-asrama-kini-dibayangi-penggusuran/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:56:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=582</guid>
		<description><![CDATA[Veteran Kemerdekaan : Diusir dari Asrama, Kini Dibayangi Penggusuran   Sudah 66 tahun Indonesia mengumandangkan proklamasinya. Ditangan-tangan para pejuang kemerdekaan, negeri ini terbebas dari penjajahan fisik. [1]Ilyas Karim, seorang veteran perang kemerdekaan dan juga saksi pengibaran bendera pusaka saat 17 &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/veteran-kemerdekaan-diusir-dari-asrama-kini-dibayangi-penggusuran/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=582&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><br />
</strong><strong>Veteran Kemerdekaan :</strong></p>
<p align="center"><strong>Diusir dari Asrama, Kini Dibayangi Penggusuran</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Sudah 66 tahun Indonesia mengumandangkan proklamasinya. Ditangan-tangan para pejuang kemerdekaan, negeri ini terbebas dari penjajahan fisik. <a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/veteran.docx#_ftn1">[1]</a>Ilyas Karim, seorang veteran perang kemerdekaan dan juga saksi pengibaran bendera pusaka saat 17 Agustus 1945, kini hidupnya jauh dari kesejahteraan. Kini ia tinggal dilahan pinjaman, di perkampungan padat pinggiran rel kereta Jabodetabek dikawasan Kalibata. Rumah pinjamannya itu berukuran 10&#215;7 meter bercat biru kusam. Semula ia tinggal di Asrama Siliwangi,yang pada tahun 1982 dirinya diusir tanpa uang pengganti, lokasi tersebut kini berdiri kantor Kemenkeu.</p>
<p>Dirinya kini mengalami kesulitan bergerak,  matanya harus diselotip agar tak terpejam. Hal ini karena dirinya mengalami penyakit stroke, selain itu pula penyakit jantungnya pernah kolaps saat penggusuran 1982 lalu.</p>
<p>Sejak 1996 Ilyas menjabat ketua Pengurus Pusat Yayasan Pejuang Siliwangi Indonesia (Yapsi). Selain dijadikan wadah bagi para mantan pejuang Siliwangi dan keluarga, yayasan ini bergerak di bidang sosial. Di antaranya, memberi santunan dan pengobatan gratis warga tak mampu. Sebagian besar karirnya dihabiskan di Divisi Siliwangi. Beberapa tugas seperti penumpasan DI/TII di Jawa Barat dan Aceh, penumpasan PRRI di Pekanbaru, dan operasi Seroja di Timor Timur. Pengalaman dalam pasukan perdamaian PBB juga beberapa kali dijalaninya. Yaitu di Kongo, Vietnam, dan Lebanon. Pada 1980 Ilyas pensiun dari dinas militer.<span id="more-582"></span></p>
<p>Kini pendapatannya hanya bersumber dari uang pensiunan TNI AD golongan A, sebesar 1,5 juta per bulan, untuk hidup bersama dengan istrinya, meskipun seharusnya ia berhak mendapat tambahan tunjangan 500 ribu sebagai veteran, tunjangan tersebut tidak dapat diambil karena terbentur peraturan yang ada.</p>
<p>Potret kehidupan Ilyas Karim hanyalah satu dari nasib kehidupan ribuan veteran perang kemerdekaan. Perjuangan mereka, kini terus terlupakan dikikis zaman. Memandang kasus yang terjadi pada para veteran pejuang kemerdekaan sepserti yang dialami oleh bapak Ilyas Karim diatas, kita dapat menilai kondisi kemiskinan yang dialaminya dengan tiga pendekatan sekaligus, yaitu melalui perspektif pendapatan, perspektif kebutuhan dasar dan perspektif kapabilitas. Ketiganya memiliki dasar penentuan posisi dari kondisi kemiskinan dengan metode masing-masing.</p>
<p>Adapun terkait kasus kemiskinan yang dialami bapak Ilyas Karim , kami memandang dari perspektif kapabilitas. Seperti yang telah dijelskan diatas, kondisi yang dialami oleh pak Ilyas dari segi kesehatan sangat memperihatinkan. Terlebih dangan usianya yang sudah mencapai usia 84 tahun ini, dia juga menderita stroke yang mengakibatkan kelopak matanya harus diselotip agar tetap terbuka. Hal ini tentunya menjadi menghambat beliau untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari. Beliau tidak akan maksimal menjalankan fungsinya sebagai ketua yayasan veteran siliwangi dengan kondisinya ini. hal ini terjadi akibat ketidakmampuan pak Ilyas untuk mendapatkan pengobatan karena keterbatsan biaya.</p>
<p>Menurut Chamber, kriteria kemiskinan<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/veteran.docx#_ftn2">[2]</a> dapat terlihat dari prespektif kapabilitas, beberapa diantaranya dialami oleh Ilyas Karim. Kriteria kemiskinannya adalah</p>
<ul>
<li>Buta, lumpuh, gangguan mental, sakit kronis</li>
<li>Janda,</li>
<li>Kurang lahan, ternak, peralatan pertanian, pabrik penggilingan</li>
<li>Tidak dapat dengan baik menguburkan orang mati</li>
<li>Tidak dapat menyekolahkan anak</li>
<li>Memiliki lebih banyak untuk makan dengan mulutnya, namun tangan lebih sedikit untuk membantu</li>
<li>Kurang mampu bertubuh anggota yang dapat menjaga keluarga mereka dalam hal krisis</li>
<li>Rumah buruk</li>
<li>Memiliki kejahatan (misalnya alkoholisme)</li>
<li>Menjadi &#8216;miskin pada orang&#8217;, yaitu kurang mendukung sosial</li>
<li>Memasukkan anak yang untuk kerja</li>
<li>Single parent</li>
<li>Semiliki pekerjaan yang rendah</li>
<li>Memiliki ketahanan pangan hanya beberapa bulan setiap tahun</li>
<li>Menjadi tergantung pada sumber daya milik bersama</li>
</ul>
<p>Dari beberapa kriteria diatas, Ilyas Karim sekiranya memenuhi 7 poin diatas, dirinya kini sulit untuk melakukanhal-hal berat karena sakit jantung dan stroke, bahkan matanya harus diselotip agar tak terpejam. Jangankan memiliki lahan sendiri, ia kini hanya tinggal di tanah milik PT.KAI yang sewaktu-waktu dapat digusur. Rumahnya bertembok seadanya, catnya terkelupas, ia kini tinggal dipermukiman padat. Hidupnya kini hanya terbatas pada uang pensiunannya, ia tak dapat bekerja karena keterbatasan ketahanan tubuhnya.</p>
<p>Jika dilihat dari kriteria pendapatan menurut <a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/veteran.docx#_ftn3">[3]</a>BPS, bahwa seseorang dianggap miskin ketika ia tidak mampu memenuhi 2100 kalori perkapita perbulan. <a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/veteran.docx#_ftn4">[4]</a>Jika dikonversikan kedalam uang nilainya sejumlah Rp875.000 untuk daerah perkotaan. Ilyas Karim tinggal bersama istrinya dengan pendapatan Rp.1.500.000 perbulan atau Rp750.000 perkapita,  ini berarti untuk memenuhi makanan saja tidak memenuhi, sedangkan kesehatan Ilyas Karim terus memburuk, uangnya terkadang banyakdipakai untuk mengurusi kesehatannya.</p>
<p>Melihat kriteria kemiskinan yang dikeluarkan oleh P4K, Ilyas Karim tidak dapat memenuhi keempat kriteria tersebut. Kriteria tersebut adalah indikator-indikator lokal yang berkaitan dengan:</p>
<ul>
<li>Pendapatan</li>
<li>Kemampuan kerja/usaha</li>
<li>Pemilikan asset</li>
<li>Kondisi umum keluarga</li>
</ul>
<p>Dengan Indikator Pendapatan, Ilyas Karim mungkin berada di poverty line,yaitu Rp.750.000 per bulan. Ia kini tidak mampu untuk bekerja kembali, usianya yang telah 84 tahun ditambah dengan penyakit stroke yang diidapnya. Rumahnya kini hanyalah pinjaman dari lahan PT.KAI, yang sewaktu-waktu ia dapat digurus dan entah tinggal dimana setelah digusur. Dirinya kini hanya tinggal bersama istrinya,yang keduanya sama-sama telah lanjut usia.</p>
<p>Kriteria lain yang dapat digunakan untuk perhitungan kemiskinan menurut prespektif kapabilitas adalah kriteria non-kemiskinan menurut BKKBN, namun karena keterbatasan data, kami hanya menilainya dari kriteria kemiskinan menurut Chamber, BPS dan P4k. Kasus kemiskinan para veteranperang kemerdekaan khususnya yang dialami bapak Ilyas Karim, pada awalnya kami memandang dari perspektif kapabilitas, namun ternyata kita tidak dapat menghilangkan penilaian terhadap Ilyas Karim menurut prespektif kebutuhan dasar, dan prespektif kapabilitas, hal ini dikarenakan ketiga prespektif tersebut memiliki keterkaitan yang erat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>Daftar pustaka</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>http://daps.bps.go.id/File%20Pub/Analisis%20Kemiskinan%202008.pdf</p>
<p>diunduh 13 Oktober 2011,pukul 06.06 WIB</p>
<p>http://www.ids.ac.uk/files/wp80.pdf</p>
<p>diunduh 13 Oktober 2011 pukul 00.13 WIB</p>
<p><a href="http://www.riaupos.co.id/berita.php?act=full&amp;id=1711&amp;kat=12">http://www.riaupos.co.id/berita.php?act=full&amp;id=1711&amp;kat=12</a>,</p>
<p>diunduh 12 Oktober 2011, pukul 13.06 WIB</p>
<p>Bahan kuliah Masalah Kemiskinan Fisip UI 2011</p>
<p><strong>Lampiran : </strong></p>
<p align="center"><strong>Diusir dari Asrama, Kini Dibayangi Penggusuran</strong></p>
<p align="center"><strong>Ilyas Karim, Saksi Hidup Pengibar Bendera saat Proklamasi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>16 Agustus 2011 &#8211; 07.58 WIB</p>
<p>Laporan DIAN WAHYUDI, Jakarta</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika jadi pengibar bendera saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, umur Ilyas Karim baru 18 tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kini usianya sudah senja, 84 tahun. Tapi hidupnya jauh dari sejahtera. Dia dan istri sekarang tinggal di atas lahan pinjaman, yang sewaktu-waktu bisa diusir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Besok (17/8) 66 tahun Indonesia merdeka. Setiap kali kemerdekaan negara ini dirayakan, Ilyas Karim selalu teringat pada peristiwa bersejarah di Jalan Pegangsaan Timur No 56, Jakarta Pusat itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yakni, ketika dia jadi salah seorang pengibar bendera, setelah Presiden Pertama RI Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>‘’Mungkin saya satu-satunya orang yang masih hidup pada peristiwa itu,’’ kata Ilyas, dengan intonasi kalimat yang sangat jelas. Meski umur sudah 84 tahun, Ilyas masih terlihat tegap. Kedua matanya harus diplester agar tak terpejam. Ini akibat penyakit stroke yang menyerangnya beberapa tahun lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ilyas masih sangat lancar menceritakan peristiwa yang tak pernah dia lupakan seumur hidupnya itu. Saat ditemui di rumahnya Sabtu lalu (6/8) di perkampungan padat di pinggiran jalur rel kereta api di Kalibata, Jakarta Selatan, Ilyas menceritakan kisah bersejarah itu. Dia mengisahkan, tugas yang diberi padanya untuk mengibarkan Merah Putih berawal pada 16 Agustus 1945 malam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat itu Ilyas muda dan beberapa rekannya yang berhimpun di Asrama Pemuda Islam (API) dapat undangan datang ke kediaman Soekarno. Undangan disampaikan pemimpin API Chairul Saleh Rasyid yang juga seorang tokoh pejuang pemuda saat itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Esok harinya (17 Agustus 1945), setelah Salat Subuh, Ilyas dan sekitar 50 rekannya dengan bersemangat berjalan kaki dari markas API di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, menuju Pegangsaan Timur 56 (kediaman Soekarno), yang jaraknya tak terlalu jauh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>‘’Sampai saat (berangkat) itu pun saya belum tahu kalau akan menjadi pengibar bendera,’’ cerita Ilyas. Ketika sampai di rumah Soekarno, tiba-tiba lengan kiri Ilyas ditarik Sudanco (komandan peleton) Latief Hendraningrat, petugas protokoler istana. Ilyas yang kala itu baru berumur 18 tahun kemudian diminta berdiri tak jauh dari tiang bendera.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>‘’Dik, kamu nanti jadi pengibar bendera. Hati-hati, ya, nanti memegangnya, jangan sampai robek, (bendera) ini cuma dijahit dengan tangan oleh Bu Fatmawati,’’ ungkap Ilyas, menirukan pesan Sudanco Latief, waktu itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak ada latihan, tak ada pula geladi resik. Sebab, tak lama setelah dia ditunjuk, prosesi proklamasi kemerdekaan langsung dimulai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>‘’Sampai sekarang pun saya tidak tahu mengapa pilihannya ke saya. Mungkin karena saya termasuk yang paling muda, ya, saat itu,’’ katanya, lantas tersenyum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seperti tampak pada foto yang dijumpai dalam buku-buku sejarah perjuangan, ada dua pengibar bendera saat hari proklamasi itu. Selain Ilyas, pengibar bendera adalah Sudanco Singgih. Keduanya dikelilingi Soekarno, M Hatta, Fatmawati, dan Rahmi Hatta. Pemuda  pengibar bendera yang bercelana pendek dan membelakangi kamera itulah Ilyas Karim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di antara enam orang yang ada di foto tersebut, tinggal Ilyas yang masih hidup hingga kini. ‘’Bahkan, dari semua yang hadir di rumah Bung Karno waktu itu pun mungkin tinggal saya yang masih diberi umur panjang,’’ imbuh Ilyas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski memiliki peran nyata saat proklamasi kemerdekaan, kehidupan Ilyas saat ini bisa dikatakan memprihatinkan. Dia kini tinggal di rumah yang terletak di perkampungan padat di pinggiran jalur rel kereta api di Kalibata, Jakarta Selatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tepatnya, di Jalan Rawajati Barat, sekitar 100 meter dari Stasiun Kalibata.  Di rumah bercat biru yang sudah kusam itulah Ilyas menghabiskan sisa hidupnya bersama istri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bangunan sederhana yang kulit temboknya sudah banyak mengelupas itu berukuran sekitar 10 x 7 meter. Masuk ke dalam rumah, di ruang tamu yang menyatu dengan ruang tengah tertempel banyak foto di beberapa bagian dinding.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagian besar tanpa pigura. Foto-foto itu hanya dilapisi plastik bening dan ditempel seadanya dengan selotip. Sebagian besar foto kenangan bersama rekan-rekannya sesama veteran maupun sejumlah tokoh negeri ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Termasuk di dalamnya foto bersama Presiden SBY. ‘’Ini waktu dia (SBY, red) belum jadi presiden, waktu minta dukungan jaringan veteran untuk maju Capres 2004 lalu,’’ tutur Ilyas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diceritakan, kepindahan keluarganya ke rumah di sebelah rel kereta api itu berawal dari penggusuran paksa dirinya dan keluarga dari tempat tinggal di Asrama Siliwangi, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada 1982. Kini di lokasi asrama itu berdiri Kantor Kemenkeu. ‘’Kami diusir saat itu, bukan digusur. Sebab, memang tidak ada uang pengganti sama sekali yang kami terima,’’ tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahkan, tak banyak barang yang bisa diselamatkan saat hari H pengusiran. Saat itu konsentrasi keluarga terpecah. Ilyas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, karena terkena penyakit jantung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski diiringi isak tangis, buldoser terus meratakan bangunan yang ada tanpa bisa dikompromikan lagi. Tak ada yang berani melawan karena kondisi politik dan keamanan saat itu tak seperti sekarang, imbuh bapak 14 anak tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bersama keluarga, Ilyas lantas menumpang di rumah rekannya di kawasan Jalan Pramuka, selama beberapa bulan. Dari situlah dia kemudian tinggal di Kalibata sampai sekarang. Saat berjalan-jalan di kawasan yang terkenal dengan keberadaan Taman Makam Pahlawan titu, dia melihat lahan kosong yang dipenuhi ilalang di sepanjang rel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dia lalu menemui kepala PT KA setempat untuk minta izin. ‘’Tapi, bukan hak milik, kami hanya pinjam. Karena itu, sampai sekarang saya terus dibayang-bayangi ancaman penggusuran,’’ kata Ilyas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diungkapkan, anak-anaknya telah memiliki rumah sendiri-sendiri dan tersebar di berbagai daerah. Bukan hanya di Jakarta, tapi ada yang di Medan, Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Bahkan, ada pula yang menikah dengan orang Jerman dan tinggal di sana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>‘’Hampir semua mengajak tinggal bersama, tapi saya yang tidak mau,’’ ujar kakek 28 cucu tersebut. Ilyas beralasan, kalau ikut bersama anak-anaknya, dia akan sangat terbatas menjalani aktivitas kemasyarakatan yang masih dijalani sampai sekarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>‘’Saya ini pejuang dan ingin tetap berjuang sampai saya mati nanti,’’ ujar purnawirawan berpangkat terakhir Letkol TNI ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejak 1996 Ilyas menjabat ketua Pengurus Pusat Yayasan Pejuang Siliwangi Indonesia (Yapsi). Yayasan itu memiliki cabang di 14 provinsi, seperti di Medan, Riau, Jambi, Palembang, Banten, dan Ambon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain dijadikan wadah bagi para mantan pejuang Siliwangi dan keluarga, yayasan ini bergerak di bidang sosial. Di antaranya, memberi santunan dan pengobatan gratis warga tak mampu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada 20 Mei 1946 AH Nasution mengundang sejumlah perwakilan BKR dari beberapa wilayah, seperti Jakarta, Banten, Bogor, dan Cirebon. Agenda khususnya adalah pembentukan divisi baru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagian besar karirnya dihabiskan di Divisi Siliwangi. Beberapa tugas seperti penumpasan DI/TII di Jawa Barat dan Aceh, penumpasan PRRI di Pekanbaru, dan operasi Seroja di Timor Timur. Pengalaman dalam pasukan perdamaian PBB juga beberapa kali dijalaninya. Yaitu di Kongo, Vietnam, dan Lebanon. Pada 1980 Ilyas pensiun dari dinas militer.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyandang pangkat terakhir Letkol TNI (purn), atas jasa baktinya pada negara, gelar veteran pejuang kemerdekaan golongan A juga disandangnya. Meski demikian, jangan membayangkan Ilyas berlimpah tunjangan maupun penghormatan yang lain dari negara. Sebagai veteran, dia berhak menerima uang tunjangan Rp500 ribu per bulan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lalu, sebagai pensiunan TNI-AD, dia menerima Rp1,5 juta per bulan. Namun karena peraturan, Ilyas tak bisa menerima keduanya sekaligus. ‘’Ya, saya pilih mengambil uang pensiunan saja,’’ ujar Ilyas. (c2/kum/jpnn)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.riaupos.co.id/berita.php?act=full&amp;id=1711&amp;kat=12">http://www.riaupos.co.id/berita.php?act=full&amp;id=1711&amp;kat=12</a>,</p>
<p>diunggah 12-Oktober 2011, pukul 13.06 WIB</p>
<p>&nbsp;</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/veteran.docx#_ftnref1">[1]</a> Review dari artikel <a href="http://www.riaupos.co.id/berita.php?act=full&amp;id=1711&amp;kat=12">http://www.riaupos.co.id/berita.php?act=full&amp;id=1711&amp;kat=12</a>,</p>
<p>diunggah 12-Oktober 2011, pukul 13.06 WIB</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/veteran.docx#_ftnref2">[2]</a> Kriteria kemiskinan (Chamber 1995) <a href="http://www.ids.ac.uk/files/wp80.pdf">http://www.ids.ac.uk/files/wp80.pdf</a></p>
<p>diunduh 13 Oktober 2011 pukul 00.13 WIB</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/veteran.docx#_ftnref3">[3]</a> Analisis dan perhitungan tingkat kemiskinan 2008 <a href="http://daps.bps.go.id/File%20Pub/Analisis%20Kemiskinan%202008.pdf">http://daps.bps.go.id/File%20Pub/Analisis%20Kemiskinan%202008.pdf</a></p>
<p>(13 Oktober 2011,pukul 06.06 WIB)</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/veteran.docx#_ftnref4">[4]</a> Diambil dari bahan kuliah Masalah Kemiskinan Fisip UI 2011</p>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko NPM. 1006694271</p>
<p>Abdul Aziz</p>
<p>Dosen              : Rissalwan Habdy Lubis S.Sos</p>
<p>Mata Kuliah    : Masalah Kemiskinan</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/582/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/582/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/582/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/582/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/582/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/582/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/582/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/582/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/582/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/582/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/582/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/582/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/582/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/582/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=582&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/veteran-kemerdekaan-diusir-dari-asrama-kini-dibayangi-penggusuran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemilihan Raya UI Tak Sekedar Ritual Tahunan</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/pemilihan-raya-ui-tak-sekedar-ritual-tahunan/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/pemilihan-raya-ui-tak-sekedar-ritual-tahunan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:54:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=580</guid>
		<description><![CDATA[Pemilihan Raya UI Tak Sekedar Ritual Tahunan Pemira (Pemilihan Raya) kembali bersua, sebuah ajang demokrasi kampus kembali menjadi topik hangat ditiap akhir tahun. Ajang suksesi “elite” kampus ini, bertarung demi mendapat simpati mahasiswa, berlomba untuk menguji visi, berjuang untuk meraih &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/pemilihan-raya-ui-tak-sekedar-ritual-tahunan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=580&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>Pemilihan Raya UI Tak Sekedar Ritual Tahunan</strong></p>
<p>Pemira (Pemilihan Raya) kembali bersua, sebuah ajang demokrasi kampus kembali menjadi topik hangat ditiap akhir tahun. Ajang suksesi “elite” kampus ini, bertarung demi mendapat simpati mahasiswa, berlomba untuk menguji visi, berjuang untuk meraih tahta , dan saling beragumen untuk membuktikan dirinya yang pantas menyandang gelar kemenangan. Pemira menjadi estafet kepemimpinan organisasi mahasiswa di kampus perjuangan ini. Pesta demokrasi kampus ditataran mahasiswa ini memang selalu menjadi perbincangan besar terkait isu-isu politiknya, konflik-konfliknya, dan debat-debat visi didalamnya.</p>
<p>Pemira telah bergejolak, seakan melupakan masalah besar dalam kampus ini. Kasus #saveUI ini tak lagi menjadi perbincangan ditataran politik kampus, wacana #SaveHutanUI kini hanya menjadi wacana singkat yang tidak selesai tindak lanjutnya. Pemira menyedot perhatian organisasi-organisasi kampus ini, akhir – akhir ini para bakal calon pasangan ketua BEM dan anggota DPM menampilkan muka-muka mereka dihadapan publik, akhir-akhir ini para anggotanya sibuk mencari tanda tangan untuk meloloskan jagoannya ditahap verifikasi.<span id="more-580"></span></p>
<p>Seiring bergejolaknya pemira, kata “apatisme” santer kembali terdengar. Ketidakpercayaan dan kemalasan menikmati pesta demokrasi kampus selalu menjadi bahan evaluasi di tiap tahunnya. Pergantian kepemimpinan dianggap sebagai ritual organisasi, siapapun pemenangnya, tidak akan terlihat dampaknya. Organisasi kampus dianggap hanyalah sebuah badan yang menjalankan Event Organizer, bukan bekerja untuk kesejahteraan mahasiswa. Namun dibalik itu semua, dapat pula pergantian kepemimpinan tersebut memberi dampak besar, aspirasi mahasiswa dapat tersegarkan kembali untuk diperjuangkan, harapan besar bangsa ini dapat pula kembali diperjuangkan. Pemira  bukanlah hanya milik mahasiswa hiperaktif,namun juga hak seluruh mahasiswa UI.</p>
<p>Awal bulan November 2011, Pemira UI telah mengumumkan calon anggota independen DPM UI 2012 dan calon ketua BEM UI 2012. Dua pasangan kandidat BEM UI lolos dalam verifikasinya. Faldo Maldini (FMIPA’08) – Rosidi Rizkiandi (FIB’08) dan pasangan Kartini Laras Makmur (FH’08) – Ryan Pradipta Putra (Fasilkom’08) siap berjibaku menuju pemilihan raya UI yang digelar pada 12-16 Desember 2011. Pelajari kandidat yang akan kita pilih, lihat track-record-nya, lihat visi-misinya, dan pastikan, apakah mereka akan bekerja sesuai dengan program kerja yang diusungnya.</p>
<p>Semoga di pemira UI tahun ini, tidak lagi terdapat permasalahan besar, tidak ada lagi isu-isu pemira ulang, tidak lagi isu keberpihakan “organisasi netral” pada peserta pemira. Semoga pemira kali ini mampu menetaskan kandidat yang bisa menopang aspirasi mahasiswa dan mampu membawa gebrakan besar dalam peradaban baru Indonesia yang lebih baik.</p>
<p>Selamat datang pemira , selamat berpesta demokrasi kawan, suarakan aspirasimu, dan berpartisipasilah dalam pemira kali ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM.1006694271</p>
<p>Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial</p>
<p>FISIP UI 2010</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong><br />
</strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/580/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/580/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/580/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/580/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/580/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/580/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/580/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/580/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/580/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/580/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/580/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/580/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/580/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/580/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=580&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/pemilihan-raya-ui-tak-sekedar-ritual-tahunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Employee assistance program</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/employee-assistance-program/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/employee-assistance-program/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:51:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=578</guid>
		<description><![CDATA[ Employee assistance program &#160; Employee assistance program merupakan sebuah program kerja yang berbasis pada kinerja yang mengidentifikasi karyawan yang bermasalah. memotivasi mereka untuk menyelesaikan masalahnya, dan menyediakan akses untuk konseling atau pengobatan bagi karyawan yang membutuhkan. Employee assistance program mulai &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/employee-assistance-program/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=578&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong> Employee assistance program</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Employee assistance program merupakan sebuah program kerja yang berbasis pada kinerja yang mengidentifikasi karyawan yang bermasalah. memotivasi mereka untuk menyelesaikan masalahnya, dan menyediakan akses untuk konseling atau pengobatan bagi karyawan yang membutuhkan. Employee assistance program mulai dikenal pada tahun 1917 Macy, New York City department store, membuka kantor khusus ditujukan untuk membantu menangani karyawan dengan masalah pribadi. Tapi pada Metropolitan Life Insurance Company dan Western Electric yang juga pelopor di lapangan, tapi tidak sampai tahun-tahun setelah Perang Dunia II usai, EAP menjadi relatif umum.<span id="more-578"></span></p>
<p>Employee assistance program mulai muncul luas padatahun 1940,pada rentang tahun 1940-1970, terdapat Occupational Alcohol Programs yang mengatasi masalah supervisior yang terjangkit narkoba. Indikasinya masih bertujuan agar berhenti dari alcohol dengan metode intervensi sebagai program support atau self-help group.</p>
<p>Pertumbuhan EAP yang luar biasa cepatnya,dimulai pada awal tahun 1970. Pada tahun 1972, Kantor Program Kerja dari Federal Institute untuk Penyalahgunaan Alkohol dan Alkoholisme menawarkan hibah untuk membantu meningkatkan jumlah program EAP. EAP pertama di Negara Bagian New York dimulai pada bulan April 1976 di sembilan tempat kerja di wilayah Mid-Hudson dari Departemen Kesehatan Mental Negara Bagian New York. Pendanaan untuk proyek percontohan disediakan oleh hibah dari Divisi Penyalahgunaan Alkohol Negara Bagian New York untuk Layanan Asosiasi Karyawan Sipil (CSEA). Program ini memberikan arahan, pendidikan, pelatihan, dan tindak lanjut kegiatan bagi karyawan. Selama 15 bulan pertama operasi, 1.800 individu disajikan<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/eap.docx#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/eap.docx#_ftnref1">[1]</a> <a href="http://www.worklife.ny.gov/eap/history.html%20(18">http://www.worklife.ny.gov/eap/history.html (18</a> Oktober 2011, pukul 21.00)</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/578/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/578/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/578/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/578/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/578/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/578/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/578/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/578/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/578/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/578/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/578/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/578/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/578/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/578/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=578&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/employee-assistance-program/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>(Resume) ETIKA PEMBANGUNAN</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/resume-etika-pembangunan/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/resume-etika-pembangunan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:49:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[LAGU MAHASISWA]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=576</guid>
		<description><![CDATA[(Resume) ETIKA PEMBANGUNAN   Pembangunan telah lama disamakan dengan modernisasi dan westernisasi dan dipelajari perubahannya seiring dengan masalah ekonomi. Disiplin ilmu ekonomi telah menjadi sumber utama kebijakan untuk membuat keputusan pembangunan. Pandangan ini sekarang banyak dikritik sebagai etnosentris dan secara &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/resume-etika-pembangunan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=576&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><br />
(Resume) ETIKA PEMBANGUNAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Pembangunan telah lama disamakan dengan modernisasi dan westernisasi dan dipelajari perubahannya seiring dengan masalah ekonomi. Disiplin ilmu ekonomi telah menjadi sumber utama kebijakan untuk membuat keputusan pembangunan. Pandangan ini sekarang banyak dikritik sebagai etnosentris dan secara ekonomis reduksionis. Perubahan yang terjadi dalam ekonomi itu sendiri adalah mengintegrasikan etika ke dalam, metodologinya analisis konseptualisasi, dan, sebuah pembuatan paradigma baru dalam pembangunan, dan sebuah disiplin baru, etika pembangunan, telah datang dan menjadi ada. Disiplin baru muncul dari dua sumber, dari keterlibatan dalam aksi pembangunan untuk perumusan teori etika, dan dari kritik terhadap teori etika mainstream dari strategi normative untuk memandu praktek pembangunan. Etika pembangunan  memiliki misi ganda: untuk membuat ekonomi lebih manusiawi dan tetap berpengharapan dalam menghadapi ketidakmungkinan tampak mencapai pembangunan manusia bagi semua.<span id="more-576"></span></p>
<p>Pembangunan merupakan visi kehidupan yang lebih baik dan proses perubahan yang disengaja untuk mencapainya, muncul setelah Perang Dunia II sebagai tujuan nasional yang universal. Eropa rekonstruksi dengan bantuan Marshall Plan membuatnya tampak bahwa pembangunan yang cepat juga dapat diperoleh di dunia ketiga melalui infus besar-besaran sumber daya keuangan dan teknologi, dan transfer kelembagaan model dan ide-ide dinamis dari kaya ke negara miskin. Bagaimanapun, bahwa keberhasilan dalam pembangunan tergantung paling kritis pada upaya sendiri masyarakat untuk perubahan kebijakan, struktur sosial, lembaga, dan nilai-nilai.</p>
<p>Pembangunan membangkitkan budaya serta ekonomi, sosial, dan politik pemenuhan. hal ini merupakan &#8220;Pendakian besar&#8221; menuju peradaban baru di mana semua manusia memiliki barang yang cukup untuk menjadi sepenuhnya manusia. Jika pembangunan yang sejati ditemukan di mana masyarakat menyediakan kebutuhan untuk semua, cara yang meningkatkan harga diri mereka dan memperluas kebebasan mereka untuk menciptakan, maka tidak ada masyarakat yang belum dikembangkan. Ini juga memungkinkan bahwa negara-negara berpendapatan tinggi perlu menemukan kebijaksanaan untuk mencocokkan ilmu mereka sebagai negara-negara miskin dan harus menguji kearifan kuno mereka yang dipertemuan dengan teknologi modern dan perubahan sosial yang dinamis.</p>
<p>Etika pembangunan adalah bahwa disiplin baru yang berkaitan dengan hal normative dimensi pembangunan. Akhir dekade ini spesialisasi dalam filsafat ini menjadi diformalkan .Namun demikian, disiplin baru telah pelopor penting yang  mempelajari perkembangan dalam hal nilai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pelopor</strong><br />
Gandhi, Meskipun ia tidak ekonom atau pakar etika, Gandhi merumuskan visi dan praktek pembangunan berpusat pada nilai-nilai tanpa kekerasan kerjasama antara agen sosial, bertanggung jawab, perwalian dalam kepemilikan dan administrasi kekayaan, produksi oleh massa lebih dari massa produksi, pembangunan desa, penyediaan kebutuhan dasar. Gandhi mencela ‘immiserising modernization’  dan menganjurkan tidak dengan strategi investasi dengan memaksimalkan pekerjaan dan membantu perkembangan tatanan ekonomi kolaboratif, menuntut perencanaan pusat itu menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk desentralisasi ekonomi. Dengan berpusatnya analisis dan resep kebijakan pada nilai-nilai yang terkena, pada dasarnya Gandhi adalah pakar etika pembangunan sebelum waktunya.</p>
<p>Sebuah pelopor berpengaruh kedua dari etika pembangunan LJ Lebret, pendiri ekonomi dan gerakan humanisme diciptakan untuk mempelajari masalah-masalah ekonomi sebagai masalah manusia. Pembangunan menurut Lebret setidaknya memiliki implikasi terhadap tiga kategori kebutuhan:</p>
<ul>
<li>Kebutuhan subsisten penting (makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan, dan sejenisnya);</li>
<li>Kebutuhan yang berkaitan dengan kenyamanan dan fasilitas yang membuat hidup lebih mudah (transportasi, rekreasi, tenaga kerja perangkat hemat, lingkungan yang menyenangkan, dan sebagainya);</li>
<li>Kebutuhan yang berkaitan dengan pemenuhan manusia atau transendensi, yang kepuasan menganugerahkan nilai tinggi pada kehidupan manusia (peningkatan budaya, kehidupan spiritual, persahabatan memperkaya, hubungan cinta, sosial bermanfaat, hubungan seksual, dan sebagainya). Ini juga dapat disebut &#8216;barang peningkatan&#8217;; mereka meningkatkan masyarakat manusia secara kualitatif dan menemukan ekspresi mereka dalam budaya atau spiritual prestasi.</li>
</ul>
<p>Seorang pelopor ketiga etika pembangunan adalah seorang Gunnar Myrdal, ia merenungkan bagaimana pembangunan bisa menghindari intervensi sewenang-wenang dan bias melainkan menjadi &#8216;obyektif&#8217; atau ilmiah yang valid dan berdasarkan analisis ekonomi positif dari fakta-fakta dan kondisi. Etika pembangunan digambarkan sebagai:</p>
<ul>
<li>sebagai suatu disiplin baru dengan sifat yang tepat, metode khas, dan penelitian aturan;</li>
<li>sebagai sumber konstitutif prinsip umum yang berfungsi sebagai kriteria membimbing perumusan strategi etis;</li>
<li>sebagai panduan operasional atau strategi etis dalam sektor-sektor tertentu pembangunan pengambilan keputusan dan tindakan, dan</li>
<li>sebagai sumber standar normatif untuk mengevaluasi pengembangan</li>
</ul>
<p>kinerja.</p>
<p>Tugas penting dari pengembangan etika untuk membuat keputusan pembangunan dan tindakan manusiawi. Hal ini berbeda, pembangunn bukanlah hal yang menghancurkan budaya dan individu yang menuntut semestinya pengorbanan dalam penderitaan dan kesejahteraan sosial, semua atas nama keuntungan, beberapa dimutlakkan ideologi, atau imperatif efisiensi seharusnya. Etika pembangunan sebagai disiplin adalah konseptual yang mengikat bersama-sama beberapa diagnosa masalah dengan kebijakan mereka implikasi, ini melalui studi fenomenologis eksplisit bahwa biaya bersinergi dengan nilai dari berbagai program aksi.</p>
<div>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko NPM. 1006694271</p>
<p>Mata Kuliah    : Filsafat dan Etika</p>
</div>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<div><strong><br />
</strong></div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/576/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=576&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/resume-etika-pembangunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penentuan Desa Miskin</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/penentuan-desa-miskin/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/penentuan-desa-miskin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:48:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=574</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Penentuan Desa Miskin             Konsep mengenai kemiskinan bukanlah hal yang mudah dipahami, sebab kemiskinan sebagai gejala ekonomi berbeda dengan kemiskinan sebagai gejala sosial-budaya. Hendra Esmara (1986 : 287) menyebutkan bahwa kemiskinan dilihat dari aspek sosial-budaya lebih banyak melihat dalam &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/penentuan-desa-miskin/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=574&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>&nbsp;</p>
</div>
<p align="center"><strong>Penentuan Desa Miskin</strong></p>
<p>            Konsep mengenai kemiskinan bukanlah hal yang mudah dipahami, sebab kemiskinan sebagai gejala ekonomi berbeda dengan kemiskinan sebagai gejala sosial-budaya. Hendra Esmara (1986 : 287) menyebutkan bahwa kemiskinan dilihat dari aspek sosial-budaya lebih banyak melihat dalam diri penduduk miskin itu sendiri seperti Nampak pada cara hidup dan tingkah laku. Kemudian kemiskinan dilihat dari aspek ekonomi lebih menitikberatkan pada lingkungan penduduk miskin yang Nampak pada rendahnya pendapatan, gizi buruk, angka kematian bayi dan morbiditas yang tinggi serta rendahnya pendidikan.</p>
<p>Terdapat tiga aspek yang digunakan dalam penentuan wilayah desa miskin, yaitu potensi dan fasilitas desa, perumahan dan lingkungan, serta keadaan penduduk. Aspek potensi dan fasilitas desa diasumsikan dapat menunjukkan status keberadaan dan pemanfaatan potensi yang ada, desa yang bersangkutan diasumsikan tidak miskin. Aspek perumahan dan lingkungan diasumsikan pula dapat mencerminkan derajat kehidupan penduduk. Semakin baik fasilitas perumahan dan lingkunganyang ada di desa tersebut, semakin baik pula tingkat kehidupan penduduknya. Aspek kependudukan diasumsikan dapat mencerminkan keadaan kesejahteraan penduduk dari desa yang ditempati. Penduduk miskin pada umumnya tinggal pada perumahan dan lingkungan kumuh, kurang ditunjang oleh fasilitas kesehatan dan kualitas sumber daya manusia yang pada umumnya rendah.<span id="more-574"></span></p>
<p>Indikator potensi dan fasilitas desa diukur dengan 10 variabel dengan jumlah skor tertinggi 30, sedang 20, dan terendah 10. Ke 10 variabel adalah tipe LKMD, jalan utama desa, sebagian besar penduduk bergantung pada potensi, rerata tanah pertanian yang diusahakan/ RT petani untuk pertanian, jarak dari desa ke ibukota kecamatan, fasilitas pendidikan,fasilitas kesehatan,tenaga kesehatan tinggal di desa, sarana komunikasi,dan pasar. Keadaan perumahan dan lingkungan diukur dengan 8 variabel dengan jumlah skor tertinggi 27, sedang 17, dan terendah 7. Ke 8 variabel tersebut adalah kepadatan penduduk, sumber air minum, wabah penyakit setahun terakhir, bahan bakar memasak, pembuangan sampah, jamban, penerangan rumah, rasio tempat ibadah/ 1000 penduduk. Kemudian aspek kependudukan diukur dengan 7 variabel untuk desa urban dan 9 variabel untuk desa rural. Untuk desa urban jumlah skor tertinggi 26,jumlah skor terendah 6. Kemudian untuk desa rural jumlah skor tertinggi 32, jumlah skor sedang 22, dan jumlah skor terendah 7. Ke 9 variabel adalah angka kelahiran kasar, angka kematian kasar, enrolment ratio usia 7-15 tahun, rumah tangga punya TV, rata-rata ternak, rumah tangga punya telepon, sosial budaya masyarakat*, rumah tangga pertanian,dan transportasi penduduk*. Dengan demikiran didapatkan total skor dari ketiga aspek untuk setiap desa dengan nilai maksimal untuk desa urban 31, desa rural 37. Untuk total nilai minimal desa urban 23 dan desa rural 24.</p>
<p>Pengukuran desa miskin inis udah jelas terlihat bahwa mengikuti perspektif kapabilitas. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa variabel-variabel yang digunakan tidaklah melihat tingkat pendapatan warga, begitu pula tidak sepenuhnya melihat pada kebutuhan dasar manusia. Yang dipandang dari indikator tersebut adalah kehidupan sosial dari masayarakat agar mampu berfungsi sosial dan berkembang.</p>
<p>Menurut Chamber, kriteria kemiskinan<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/desa%20miskin.docx#_ftn1">[1]</a> dapat terlihat dari prespektif kapabilitas, beberapa diantaranya sama dengan kriteria desa miskin. Kriteria kemiskinannya adalah</p>
<ul>
<li>Buta, lumpuh, gangguan mental, sakit kronis</li>
<li>Janda,</li>
<li>Kurang lahan, ternak, peralatan pertanian, pabrik penggilingan</li>
<li>Tidak dapat dengan baik menguburkan orang mati</li>
<li>Tidak dapat menyekolahkan anak</li>
<li>Memiliki lebih banyak untuk makan dengan mulutnya, namun tangan lebih sedikit untuk membantu</li>
<li>Kurang mampu bertubuh anggota yang dapat menjaga keluarga mereka dalam hal krisis</li>
<li>Rumah buruk</li>
<li>Memiliki kejahatan (misalnya alkoholisme)</li>
<li>Menjadi &#8216;miskin pada orang&#8217;, yaitu kurang mendukung sosial</li>
<li>Memasukkan anak yang untuk kerja</li>
<li>Single parent</li>
<li>Semiliki pekerjaan yang rendah</li>
<li>Memiliki ketahanan pangan hanya beberapa bulan setiap tahun</li>
<li>Menjadi tergantung pada sumber daya milik bersama</li>
</ul>
<p>Dari beberapa kriteria diatas, setidaknya terdapat 8 variabel yang sama dengan pengukuran kemiskinan desa. Hal ini memperkuat perspektif yang digunakan adalah perspektif kapabilitas.</p>
<p>Dalam ke 27 variabel tersebut dalam penilaiannya dibagia atas skor tertinggi, skor sedang,dan skor terendah. Pada variabel no.3 sebagian besar penduduk bergantung pada potensi, penilaian tertinggi adalah potensi perdagangan dan jasa, sedang adalah kerajinan, dan penilaian terendah adalah pertanian.Variabel ini memungkinkan seseorang mampu diketahui tingkat pendapatannya berdasarkan cepatnya perputaran uang dalam desa tersebut, semakin banyak perputaran uang, semakin banyak pendapatan penduduknya. Pada variabel no.17 penerangan rumah dinilai berdasarkan adanya listrik PLN, listrik &#8211; dan lainnya (obor, lampu tempel minyak). Dengan adanya listrik, desamendapat skor tertinggi, karena listrik dapat membuat penduduk mampu berkembang, di ranah industri misalnya, dengan adanya listrik, seseorang dapat membeli mesin produksi yang instan, ketimbang tanpa listrik.</p>
<p>Tidak seluruh kekayaan dapat dilihat hanya dengan uang, bagi desa kepemilikan ternak juga merupakan salah satu unsur kekayaan, pada variabel no.23 Rata-rata ternak jumlah kepemilikan ternak lebih dari 5 ekor mendapat penilaian tertinggi, 2-4 ekor mendapat penilaian sedang, dan &lt; 1 ekor mendapat penilaian rendah.</p>
<p>Berdasarkan kriteria tersebut terdapat 22.917 dari 67.514 desa yang tergolong miskin atau 34,1 persen dari jumlah desa di Indonesia termasuk dalam kelompok desa miskin. Sebanyak 17 dari 27 propinsi yang ada mempunyai persentase desa miskin lebih dari 30 persen.</p>
<p>Data tersebut diambil pasca sensus penduduk 1990. Selain itu juga dilakukan wawancara kepada kepala desa atau staf lainnya yang dianggap mengetahui keadaan desa. Beberapa variabel yang dianggap memiliki kelemahan cukup mendasar antara lain</p>
<ul>
<li>Jalan utama desa</li>
<li>Ketergantungan penduduk pada potensi</li>
<li>Sumber airminum</li>
<li>Bahan bakar memasak</li>
<li>Pembuangan sampah</li>
<li>Jamban</li>
<li>Penerangan rumah</li>
<li>Sosial-budaya penduduk</li>
<li>Transportasi penduduk</li>
</ul>
<p>Variabel ini ditanyakan kepada kepala desa ataupun aparat desa lainnya dengan menjawab”sebagian besar dari penduduk” di daerahnya, tanpadukungan data yang cukup akurat. Jawaban yang diberikan cenderung ke arah positif atau yang baik sebagai bukti bahwa desanya semakin maju. Demikian pula tentang pemberian skor kegiatan ekonomi yakni perdagangan dan jasa diberikan skor lebih tinggi dari yang lain.</p>
<p><strong>Review :</strong> :<br />
Tukiran, 1993, Penentuan Desa Miskin : Analisis Potensi Desa 1990, UGM</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/desa%20miskin.docx#_ftnref1">[1]</a> Kriteria kemiskinan (Chamber 1995) <a href="http://www.ids.ac.uk/files/wp80.pdf">http://www.ids.ac.uk/files/wp80.pdf</a></p>
<p>diunduh 2 Oktober 2011 pukul 16.13 WIB</p>
<p>&nbsp;</p>
<div>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Dosen              : Rissalwan Habdy Lubis,M.Si</p>
<p>Mata Kuliah    : Masalah Kemiskinan</p>
</div>
<p><strong> </strong></p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/574/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/574/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/574/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/574/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/574/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/574/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/574/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/574/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/574/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/574/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/574/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/574/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/574/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/574/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=574&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/penentuan-desa-miskin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Busung Lapar, Potret Buram Gizi Masyarakat</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/busung-lapar-potret-buram-gizi-masyarakat/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/busung-lapar-potret-buram-gizi-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:47:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[masalah sosial]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=572</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Pembahasan : Busung Lapar, Potret Buram Gizi Masyarakat             Dalam beberapa tahun terakhir,media massa banyakmenyoroti kasus gizi buruk dan busung lapar di beberapa daerah di Indonesia. Tak banyakpara pejabat yang menyangkal data statistik yang diberikan oleh media massa. Busung &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/busung-lapar-potret-buram-gizi-masyarakat/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=572&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>&nbsp;</p>
</div>
<p><strong>Pembahasan :</strong></p>
<p align="center"><strong><strong>Busung Lapar, Potret Buram Gizi Masyarakat</strong></strong></p>
<p>            Dalam beberapa tahun terakhir,media massa banyakmenyoroti kasus gizi buruk dan busung lapar di beberapa daerah di Indonesia. Tak banyakpara pejabat yang menyangkal data statistik yang diberikan oleh media massa. Busung lapar yang terjadi sekarang merupakan efek dari krisis ekonomi di negara kita yang berkepanjangan yang menyebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk membeli bahan makanan yang baik dari segi jumlah dan mutu. Selain itu kurangnya pengetahuan masyarakat tentang makanan yang bergizi merupakan penyebab lain timbulnya busung lapar.  Paling banyak yang terkena busung lapar adalah anak-anak. Dalam buku Busung Lapar<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/busunglapar.docx#_ftn1">[1]</a> diartikan sebagai penyakit busung yang disebabkan kekurangan gizi.dengan kata lain, Busung lapar yang dalam bahasa Belanda disebut honger oedem (HO) itu antara lain dapat terjadi karena masalah ekonomi orang tua yang terimpit kemiskinan<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/busunglapar.docx#_ftn2">[2]</a>. Anak menderita sakit yang tak sembuh-sembuh sehingga susah makan. Sanitasi lingkungan yang buruk dan pemahaman warga terhadap kesehatan kurang. Selain itu, bisa juga disebabkan oleh pola konsumsi yang tidak memperhatikan keseimbangan gizi. Hal itu dapat menimpa siapa saja, tidak mengenal status ekonomi. Anak orang yang berkecukupan pun bila tidak diperhatikan keseimbangan gizinya dapat terkena gizi buruk. Tentang kasus busung lapar di NTB, meskipun surplus padi, sebagian besar penduduknya bekerja sebagai buruh tani.<span id="more-572"></span></p>
<p>Busung lapar disebabkan oleh keadaan kurang gizi karena rendahnya konsumsi energi dan protein dalam makanan sehari-hari mereka sehingga tidak memenuhi angka kecukupan gizi (AKG). Keadaan kurang gizi itu biasa disebut dengan kurang energi protein (KEP). Setiap individu tidak akan memiliki metabolisme yang normal apabila kebutuhan kalori (energi)-nya tidak terpenuhi. Sumber energi manusia adalah zat-zat gizi sumber energi seperti hidrat arang, lemak, dan protein. Kekurangan protein juga akan menurunkan imunitas terhadap penyakit infeksi. Sumber protein utama dari makanan adalah daging, ikan, telur, tahu, tempe, susu, dan lain-lain (umumnya lauk-pauk). Karena sistem imunitas tubuh itu sangat bergantung pada tersedianya protein yang cukup maka anak-anak yang mengalami kurang protein mudah terserang infeksi seperti diare, infeksi saluran pernapasan, TBC, polio, dan lain-lain.</p>
<p>Kurang energi protein dapat dikategorikan dalam tiga jenis yaitu ringan, sedang, dan berat. Busung lapar terjadi karena KEP berat atau gizi buruk. Seorang balita dikatakan mengalami KEP berat atau gizi buruk apabila berat badan menurut umur kurang dari 60% baku median WHO-NCHS ( Nutrition Child Health Statistic). Atau berat badan menurut tinggi badan kurang dari 70% baku median WHO-NCHS.</p>
<p>Defisiensi nutrisi mikro yang sering menyertai KEP berat atau gizi buruk adalah xerophthalmia (defisiensi vitamin A), anemia (defisiensi Fe, Cu, vitamin B12, asam folat) dan stomatitis (vitamin B, C). Ada beberapa cara untuk mengetahui seorang anak terkena busung lapar (gizi buruk) yaitu :</p>
<ul>
<li>Pertama, dengan cara menimbang berat badan secara teratur setiap bulan . Bila perbandingan berat badan dengan umurnya dibawah 60% standar WHO-NCHS, maka dapat dikatakan anak tersebut terkena busung lapar (Gizi Buruk).</li>
<li>Kedua, dengan mengukur tinggi badan dan LIngkar Lengan Atas (LILA)  bila tidak sesuai dengan standar anak yang normal waspadai akan terjadi gizi buruk.</li>
</ul>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/busunglapar.docx#_ftn3">[3]</a>Tanda-tanda busung lapar (Gizi Buruk) berbeda-beda menurut jenisnya.</p>
<p>Untuk jenis <strong>Kwashiorkor </strong>tanda-tanda yang terjadi adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Bengkak  pada seluruh tubuh terutama pada punggung kaki dan bila ditekan akan meninggalkan bekas seperti lubang</li>
<li>Otot mengecil dan menyebabkan lengan atas kurus sehingga ukuran LILA-nya kurang dari 14 cm</li>
<li>Timbulnya ruam berwarna merah muda yang meluas dan berubah warna menjadi coklat kehitaman dan terkelupas</li>
<li>Tidak nafsu makan</li>
<li>Rambutnya menipis berwarna merah seperti rambut jagung dan mudah dicabut tanpa menimbulkan rasa sakit</li>
<li>Wajah anak membulat dan sembab (moon face)</li>
<li>Cengeng/rewel dan apatis</li>
<li>Sering disertai infeksi, anemia dan diare</li>
</ul>
<p>Sedangkan untuk jenis <strong>Maramus </strong>tanda-tandanya :</p>
<ul>
<li>Anak sangat kurus tampak tulang terbungkus kulit.</li>
<li>Tulang rusuk menonjol</li>
<li>Wajahnya seperti orang tua (monkey face)</li>
<li>Kulit keriput (jaringan lemak sangat sedikit sampai tidak ada )</li>
<li>Cengeng/rewel</li>
<li>Perut cekung sering disertai diare kronik (terus menerus) atau susah buang air kecil</li>
</ul>
<p>Tanda-tanda <strong>Marasmic – Kwashiorkor </strong>adalah:</p>
<ul>
<li>Campuran dari beberapa tanda tanda Kwashiorkor dan maramus disertai pembengkakan yang tidak menyolok.</li>
</ul>
<p>Dampak besar dari kasus busung lapar adalah rendahnya prestasi anak selaku agenperubah bangsa. Kesejahteraan keluarga menurun seiring semakin parahnya penyakit yang diderita. Kemiskinan mungkin salah satu penyebab kasus ini, namun tak selalu kemiskinan menyebabkan kasus gizi buruk.tingkat pemahaman keluarga, khususnya orang tua dalam penyediaan makanan syarat gizi sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembang keluarga.</p>
<p>Pengentasan busung lapar dibutuhkan mekanisme dari berbagai cara, diantaranya menurut paradigma ilmu kesejahteraan sosial<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/busunglapar.docx#_ftn4">[4]</a>, Ada tiga paradigma kesejahteraan sosial, antara lain : (1) paradigma residual; (2) paradigma institusional; dan (3) paradigma developmental. Paradigma <strong>residual</strong> adalah pandangan tentang sistem kesejahteraan sosial yang dikembangkan hanyalah sistem terakhir (last resort) untuk membantu anggota masyarakat. Ini adalah sistem kesejahteraan sosial minimalis, di mana sistem ini baru difungsikan ketika sistem pasar (market system) ataupun sistem keluarga (family system) gagal memenuhi kebutuhan individu. Aliran ini sangat menekankan nilai-nilai individualisme dan kemerdekaan individu, sehingga kesenjangan yang terjadi di masyarakat lebih dianggap sebagai konsekuensi logis dari adanya kebebasan individu untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam kehidupannya. Karena bantuan baru diberikan bila sistem pasar dan keluarga tidak bisa membantu anggota masyarakat tersebut, maka dalam sistem kesejahteraan sosial dengan paradigma residual diberlakukan sistem seleksi (means test) untuk menentukan apakah orang tersebut berhak mendapatkan bantuan. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan proses bantuan pemulihan danpenyembuhan dari gizi buruk, misalnya dengan menggratiskan biaya rumah sakit untuk warga miskin yang menderita gizi buruk.</p>
<p>Paradigma <strong>institusional</strong> atau model kesejahteraan institusional dikembangkan berdasarkan teori tentang masyarakat dan negara yang didasarkan pada nilai-nilai konsensus (consensual value), tetapi konformitas dicapai melalui proses integrasi sosial, bukan sekedar menonjolkan pada aspek pilihan individual saja. Dalam kaitan dengan peran negara dalam penyediaan layanan kesejahteraan pada masyarakatnya, paradigma ini melihat pemerintah harus bekerjasama dengan pihak swasta dan organisasi nirlaba dalam meningkatkan kualitas layanan. Dalam hal ini, pemerintah dapat membuat program khusus penanganan dari ranah institusional, misalnya meningkatkan kampanye datang ke posyandu, mempermurah biaya kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, memberi bantuan dan kecukupan gizi masyarakat miskin.</p>
<p>Paradigma <strong>developmental,</strong> atau model kesejahteraan developmental merupakan konsepsi tentang sistem kesejahteraan sosial yang mendasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial. Paradigma ini berdasarkan pada perspektif sosial demokrat (democratic socialist perspective). Disini peran pemerintah menjadi lebih proaktif, dan merupakan antitesis dari perspektif residual yang lebih bersifat reaktif. Dalam ranah developmental, penanganan kasus ini merupakanhal yang berkelanjutan, masyarakat harus disadarkan tentang bahaya gizi buruk, keluarga juga diharapkan mengetahui pola makan sehat dan bergizi, makanan sehat dan berolahraga, meningkatkan sikap antisipasi dan peduli terhadap kesehatan disekitar kita.</p>
<p>Busung lapar merupakan masalah besar dalam peningkatan kesejahteraan keluarga. Kemiskinan membentuk pola tidak sehat terhadap perkembangan anak. Anak-anak rentan mengalami kekurangan gizi untuk tumbuh kembangnya. Dibutuhkan 3 paradigma ilmu kesejahteraan dalam mengatasinya, tak sekedar memberi biaya rumash sakit gratis, namun pemerintah juga dapat memberi bantuan kecukupan gizi kepada masyarakat miskin. Sikap masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dan peduli pada kondisi kesehatan sekitarnya.</p>
<p align="center"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Adi, Isbandi Rukminto. 2005. “<em>Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, </em></p>
<p><em>pengantar pada pengertian dan beberapa pokok bahasan”</em>. Edisi revisi</p>
<p>2005. Jakarta : FISIP-UI Press.</p>
<p>Aritonang Irianton, Priharsiwi Endah. 2006. Busung Lapar.  Yogyakarta</p>
<p>: Media Pessindo</p>
<p><a href="http://www.promosikesehatan.com/?act=download&amp;id=190&amp;f=636f642e626577206b74755f726170616c20676e75737542&amp;type=articles">http://www.promosikesehatan.com/?act=download&amp;id=190&amp;f=636f642e626577206b74755f726170616c20676e75737542&amp;type=articles</a> (27 Oktober 2011,pukul 04.02 WIB)</p>
<p><a href="http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/12/nas05.htm%20(27">http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/12/nas05.htm (27</a> Oktober 2011,pukul 03.57 WIB)</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/busunglapar.docx#_ftnref1">[1]</a> Aritonang Irianton, Priharsiwi Endah. 2006. Busung Lapar.  Yogyakarta : Media Pessindo</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/busunglapar.docx#_ftnref2">[2]</a> <a href="http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/12/nas05.htm%20(27">http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/12/nas05.htm (27</a> Oktober 2011,pukul 03.57 WIB)</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/busunglapar.docx#_ftnref3">[3]</a> <a href="http://www.promosikesehatan.com/?act=download&amp;id=190&amp;f=636f642e626577206b74755f726170616c20676e75737542&amp;type=articles">http://www.promosikesehatan.com/?act=download&amp;id=190&amp;f=636f642e626577206b74755f726170616c20676e75737542&amp;type=articles</a> (27 Oktober 2011,pukul 04.02 WIB)</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/busunglapar.docx#_ftnref4">[4]</a>[4] Adi, Isbandi Rukminto. 2005. “<em>Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial,</em></p>
<p><em>pengantar pada pengertian dan beberapa pokok bahasan”</em>. Edisi revisi</p>
<p>2005. Jakarta : FISIP-UI Press.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Artikel:</strong></p>
<p><strong>Busung Lapar Ditemukan di Jakarta Timur</strong></p>
<p>TEMPO Interaktif, Jakarta:  Kasus busung lapar terjadi di Jakarta Timur. Eka Pratiwi 4 tahun, seorang balita yatim piatu, warga RT 06/07 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terkena penyakit busung lapar.</p>
<p>Menurut paman Eka, Jalileng 49 tahun, Senin (25/5) pukul 15.00 oleh puskesmas setempat. Kondisi Eka, kata Jalileng, badannya kurus tapi perut dan kepalanya membesar. &#8220;Makannya biasa, malah lahap,&#8221; kata dia. Jalileng menyatakan keponakannya sudah dua bulan kondisi seperti itu. Eka, kata Jalileng, menjadi yatim piatu setahun lalu. Kini dia ikut Jalileng. Naasnya, Jalileng kini sedang menganggur. &#8220;Istri saya juga menganggur,&#8221; kata dia.</p>
<p>Kasus ini diketahui, Sabtu (23/5) malam, Eka diantar pamannya Erwan, 13 tahun ke dokter Arya, yang praktik di Jalan Kesehatan RT 5/11 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Reko Busono, Ketua Dewan Kelurahan Gedong yang pertama kali melihat anak balita yang menyandang penyakit busung lapar. &#8220;Secara fisik, Eka sangat kurus dan tidak terlihat berumur empat tahun,&#8221; ungkap Reko ketika dihubungi wartawan.</p>
<p>Dalam laporan dokter, kata Reko,Eka menyandang penyakit TBC. Reko pun akhirnya memberikan kartu nama dan nomor kontaknya kepada kedua orang yang mengantar Eka. &#8220;Kalau butuh bantuan, tolong hubungi saya,&#8221; pesan Reko kepada kedua orang itu. Namun kedua pamannya tak menghubungi. Jalileng mengaku, Erwan yang lebih tahu jalan ke dokter itu, sehingga bukan dia yang mengantar.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Paripurna Harimuda Sediyono, menyatakan Eka sudah dibawa ke RS Pasar Rebo. &#8220;Gratis, biayanya ditanggung pemerintah,&#8221; kata dia. Kini, Eka dirawat di RS Pasar Rebo.</p>
<p>Penulis : NUR ROCHMI</p>
<p>Tanggal Terbit : Senin, 25 Mei 2009 | 17:32 WIB</p>
<p>Sumber :</p>
<p><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/05/25/brk,20090525-178025,id.html">http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/05/25/brk,20090525-178025,id.html</a> ( 26 Oktober 2011, Pukul 23.54 WIB)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Mata Kuliah    : Masalah Kemiskinan</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/572/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/572/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/572/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/572/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/572/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/572/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/572/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/572/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/572/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/572/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/572/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/572/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/572/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/572/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=572&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/busung-lapar-potret-buram-gizi-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengelompokan sosial baru pada masa remaja</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/pengelompokan-sosial-baru-pada-masa-remaja/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/pengelompokan-sosial-baru-pada-masa-remaja/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:44:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=570</guid>
		<description><![CDATA[Pengelompokan sosial baru pada masa remaja &#160; Remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Lazimnya masa remaja dianggap mulai pada saat anak secara seksual menjadi matang dan berakhir saat ia mencapai usia matang. Menurut Santrock (2007), remaja diartikan sebagai &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/pengelompokan-sosial-baru-pada-masa-remaja/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=570&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><br />
</strong></p>
<p align="center"><strong>Pengelompokan sosial baru pada masa remaja</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Lazimnya masa remaja dianggap mulai pada saat anak secara seksual menjadi matang dan berakhir saat ia mencapai usia matang. Menurut Santrock (2007), remaja diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional.</p>
<p>Tahapan remaja menurut Hurlock, remaja dimulai dari tahap pubertas = 12 – 14 tahun, tahap remaja awal = 14-17 tahun. Tahap remaja akhir = 17-21 tahun. Pada masa persiapan fisik, yang paling menyolok pada diri remaja adalah perubahan fisik yang sedang dialaminya. Pada saat remaja memasuki masa persiapan diri, pada umumnya kematangan tubuh dan kedewasaan seksual sudah tercapai. Pada masa ini ia sedang menyiapkan diri menuju pembentukan pribadi yang dewasa. Pada masa persiapan dewasa, remaja diharapkan sudah mencapai status kedewasaan dalam lingkungan keluarga. Pada masa ini ia harus menyiapkan masa depan, peran dan penempatan dirinya dalam masyarakat.<span id="more-570"></span></p>
<p>Pada masa remaja, seseorang memasuki status sosial yang baru. Ia dianggap bukan lagi anak-anak. Karena pada masa remaja terjadi perubahan fisik yang sangat cepat sehingga menyerupai orang dewasa, maka seorang remaja juga sering diharapkan bersikap dan bertingkah laku seperti orang dewasa. Pada masa remaja, seseorang cenderung untuk menggabungkan diri dalam kelompok teman sebaya. Kelompok sosial yang baru ini merupakan tempat yang aman bagi remaja. Pengaruh kelompok ini bagi kehidupan mereka juga sangat kuat, bahkan seringkali melebihi pengaruh keluarga. Kelompok remaja bersifat positif dalam hal memberikan kesempatan yang luas bagi remaja untuk melatih cara mereka bersikap, bertingkah laku dan melakukan hubungan sosial. Namun kelompok ini juga dapat bersifat negatif bila ikatan antar mereka menjadi sangat kuat sehingga kelakuan mereka menjadi “overacting’ dan energi mereka disalurkan ke tujuan yang bersifat merusak.<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/TLM.doc#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Remaja akan lebih mendapatkan saran mengenai dirinya dan masalah-masalah yang ada di kelompok sebayanya. Remaja mulai mengorientasikandirinya terhadap teman sebayanya, yaitu mereka mulai meletakkan kepentinganyang kuat pada hubungannya, meminta saran teman daripada orang tuanya,menjadi rentan terhadap pengaruh teman sebayanya dan mengorbankan apapun demi menjaga hubungan baik dengan teman sebayanya. Hal ini terjadi karena remaja lebih banyak diluar rumah bersama dengan teman-teman sebaya sebagai kelompok, maka dapat dimengerti bahwa pengaruh teman sebaya pada sikap, pembicaraan, minat penampilan dan perilaku lebih besar daripada pengaruh kelompok.</p>
<p>Dalam waktu yang singkat remaja mengadakan perubahan radikal yaitu dan tidak menyukai lawan jenis sebagai teman menjadi lebih menyukai teman dari lawan jenisnya daripada teman sejenisnya. Pada masa remaja penyesuaian diri dalam situasi sosial bertambah baik , pertengkaran berkurang karena mereka dapat menilai teman-temannya dengan lebih baik. Semakin banyak partisipasi sosial, semakin besar kompetensi remaja sehingga mempunyai kepercayaan diri yang diungkapkan melalui sikap.</p>
<p>Di dalam kelompok  yang memiliki keterikatan yang kuat berkembanglah suatu iklim kelompok dan norma-norma kelompok tertentu. Ewert menyebutkan sebagai pemberian norma tingkah laku oleh kelompok teman (peer). Para remaja biasanya membentuk suatu kelompok atau istilah populernya  genk. Kelompok sebaya atau peer group  adalah kelompok individu-individu dengan usia, latar belakangsosial, dan sikap yang sama, yang memilih jenis atau kegiatan sekolah atau aktivitas waktu luang yang sejenis. Kelompok sebaya biasanya memiliki ciri-ciri yang tegas pada tingkah laku yang ditampilkan oleh anggotanya. Ciri-ciri ini antara lain adalah mode pakaian, cara bertingkah laku, gaya rambut, minat tehadap musik, sikap terhadap sekolah, orangtua dan terhadap kelompok lainnya.<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/TLM.doc#_ftn2">[2]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Daftar pustaka</p>
<p>Santrock</p>
<p>Buku pepsi</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/TLM.doc#_ftnref1">[1]</a> <a href="http://lifestyle.fajar.co.id/read/97191/93/remaja-cepatremaja-instanpengaruh-tayangan-penjual-mimpi">http://lifestyle.fajar.co.id/read/97191/93/remaja-cepatremaja-instanpengaruh-tayangan-penjual-mimpi</a></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/TLM.doc#_ftnref2">[2]</a>[2] <a href="http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/psychology/2009/Artikel_10505007.pdf">http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/psychology/2009/Artikel_10505007.pdf</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<div>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Mata Kuliah    : Tingkah Laku Manusia</p>
</div>
<p><strong> </strong></p>
<div><strong><br />
</strong></div>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/570/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=570&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/pengelompokan-sosial-baru-pada-masa-remaja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aplikasi Keterampilan Pekerja Sosial dalam  Manajemen Sumber Daya Manusia (Philip A. Berry)</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/aplikasi-keterampilan-pekerja-sosial-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-philip-a-berry-2/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/aplikasi-keterampilan-pekerja-sosial-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-philip-a-berry-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:43:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=568</guid>
		<description><![CDATA[Aplikasi Keterampilan Pekerja Sosial dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (Philip A. Berry) &#160; Pekerja di berbagai bidang dilanda banyak masalah yang terkadang mengganggu efektivitas dirinya dan produktivitas secara keseluruhan. Keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki para pekerja sosial diharapkan dapat diterapkan &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/aplikasi-keterampilan-pekerja-sosial-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-philip-a-berry-2/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=568&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong></p>
<p></strong></p>
<p align="center"><strong>Aplikasi Keterampilan Pekerja Sosial dalam </strong></p>
<p align="center"><strong>Manajemen Sumber Daya Manusia (Philip A. Berry)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pekerja di berbagai bidang dilanda banyak masalah yang terkadang mengganggu efektivitas dirinya dan produktivitas secara keseluruhan. Keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki para pekerja sosial diharapkan dapat diterapkan dalam pengaturan nontradisional dengan cara baru untuk meningkatkan produktivitas karyawan dan efektivitas organisasi.  keterampilan kerja sosial dapat meningkatkan metode manajemen sumber daya manusia yang berlaku untuk masalah saat ini di tempat kerja. Ini akan memeriksa keterampilan yang digunakan oleh pekerja sosial dan keterampilan-keterampilan unik sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam manajemen sumber daya manusia.</p>
<p><span id="more-568"></span></p>
<p><strong>Lingkungan kerja yang unik saat ini</strong></p>
<p>Banyak sesuatu yang tidak terduga di dunia kerja saat ini dan menjadi tidak stabil dibanding sebelumnya.  Penggabungan perusahaan (merger), persaingan global, permintaan konsumen, dan ekonomi global membuat situasi yang tadinya konstan menjadi bergejolak dalam bisnis fanatik. Kriminalitas, AIDS, dan narkoba yang menyerang setiap orang diwaktu yang sama menjadikan tantangan dilingkungan kerja. Permasalahan seperti pemakaian narkoba, alkohol, dan AIDS, biasanya masalah ini langsung ditangani oleh komunitas dan organisasi non profit yang menangani permasalahan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Masalah yang dihadapi pekerja saat ini</strong></p>
<p>Saat ini karyawan dituntut untuk mengatasi masalah pribadinya dan keluarga untuk meningkatkan produktifitas pekerjaannya. Hal itu ditambah lagi dengan banyaknya peran yang dipegang oleh sang karyawan misalnya saja menjadi orang tua,pasangan, saudara, relawan, ketua lingkungan , anggota gereja dan masih banyak lagi. Kemajuan alat komunikasi dan transportasi membuat seseorang memiliki lebih banyak aktivitas diberbagai bidang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kegagalan pekerja pada satu perannya berdampak pada tingkat stress dan membuat kesulitan menjalankan peran lainnya, halini tentunya berdampak dengan turunnya produktivitas kerjanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perubahan Kekuatan Pekerja : Jenis Kelamin dan Kesadaran Multikultural</strong></p>
<p>Akhir-akhir ini banyak sekali wanita yang masuk kedalam sector industri. Hal ini menyebabkan banyak ibu yang meninggalkan anaknya dirumah. Konsekuensi yang harus dihadapi olehperusahaan adalah membangun program pengembangan anak, kebijakan paternity atau maternity, dan yang lainnya.</p>
<p>Penghapusan perbedaan gender dalam pekerjaan sedikit demi sedikit mulai dihapuskan, karena banyaknya wanita yang masuk ke sektor industri menyebabkan pekerjaan “laki-laki” dirambah oleh wanita. Dalam beberapa Negara perbedaan ras dan warna kulit turut menjadi tantangan dalam perubahan dunia kerja.</p>
<p>Manajemen sumber daya manusia diharapkan dapat mengatasi masalah ini melalui kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan pada industrinya. Aplikasi dari pekerja sosial juga dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dalam membantu para karyawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kontribusi pekerja sosial</strong></p>
<p>Praktek pekerja sosial biasanya terlihat disempitkan hanya sebagai dasar ilmu yang diaplikasikan untuk menangani kemiskinan.itu memangpenting, namun area lain dapat pula diaplikasikan, karena ilmu pekerja sosial dapat diaplikasikan di bidang-bidang yang lain. Seperti yang disampaikan oleh Pincus dan Minahan (1973), pekerja sosial terkait dengan interaksi yang timbul antara masyarakat dan lingkungan sosial mereka. Adapun tujuan dari pekerja sosial adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Meningkatkan pemecahan masalah dan mengatasi kapasitas masyarakat.</li>
<li>Menghubungkan individu dengan sistem yang memberikan pelayanan sumber daya dan peluang</li>
<li>Mempromosikan fungsi efektif dari sistem dan manusia, serta</li>
<li>Memberikan kontribusi untuk pengembangan dan peningkatan kebijakan sosial.</li>
</ul>
<p>Pekerja sosial adalah pendidikan komperhensif yang membentuk seseorang sebagai praktisi,bukan filosofis. Konseling, lingkungankerja, peneliti,  analisis kebijakan, perencanaan pembangunan semua merupakan keterampilan yang dimiliki oleh pekerja sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Hubungan sumber daya manusia : Arena</strong></p>
<p>Undang-undang yang dibentuk untuk mengatasi masalah di dunia kerja diharapkan memperbaiki hubungan antar sumber daya manusia. Peningkatan pekerjaan membuat kompensasi pada pengkhususan kinerja, adanya hubungan antara karyawan dan manager, kordinator kesehatan dan keamanan. Hal ini mengubah pemahaman tentang kemampuan individu menjadi sumber daya manusia. Kombinasi antara penekanan dan faktor-faktor tersebut, menjadi target dari kesempatan yang dimiliki oleh keterampilan pekerja sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Area praktik sumber daya manusia</strong></p>
<p>Pekerja  sosial masuk dalam dunia kerja melalui Employee Assistance Programs ( EAPS). Program tersebut diperuntukkan kepada pekerja untuk mengefektifkan kinerjanya sesuai fungsi yang dimilikinya. Didalamarea tersebut, pekerja sosial merupakan instrument penting kesuksesan pekerja.salah satu contohnya adalah</p>
<ul>
<li>Employee Relation(ER), hubungan antara pekerja dan managernya menjadi titik fokusnya. Tujuan utamanya adalah membuat antar bagian pekerja dapat kooperatif.</li>
<li>Perencanaan dan manfaat administrasi adalah contoh lain dimana keterampilan pekerja sosial dapat diaplikasikan.</li>
<li>Equal employment Opportunity (EEO) memonitoring organisasi dengan hukum dan mengembangkan program yang tidak rasis.</li>
<li>Pelatihan dan pengembangan organisasi, adalah upaya memberikan kemampuan pekerja dengan pelatihan – pelatihan, memberikan seminar, dan pemberian informasi.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Faktor yang mempengaruhi kontribusi pekerja sosial dalam sumber daya manusia</strong></p>
<p>Berikut ini adalah pengetahuan yang membuat kontribusi pekerja sosial sukses di ranah sumber daya manusia :</p>
<ul>
<li>Praktisi harus memilih pekerjaan mana yang terbaik untuk meningkatkan keterampilan, menarik dan bermanfaaat untuk karyawan.</li>
<li>Harus memiliki pengetahuan tentang industri, pengetahuan ini penting untuk para karyawan dalam menentukan pilihan  karir mereka.</li>
<li>Mengerti perilaku, kebiasaaan, dan motivasi . Metode ini diberikan kepada pekerja yang bermasalah melalui pelatihan oleh pekerja sosial profesional.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Aplikasi keterampilan pekerja sosial terhadap sumber daya manusia dapat memulihkan kembali managerial tentang aset-aset penting yang merupakan manusia. Pekerja sosial diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia sehingga pekerja dapat meningkatkan mutunya dalam kinerjanya. Pergeseran paradigma yang baru akan membutuhkan keberanian, kreatifitas dan fleksibelitas dari pekerja sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Dosen              : Djoemeliarasanti, MA</p>
<p>Mata Kuliah    : Kesejahteraan Sosial dalam Sektor Industri</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/568/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=568&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/aplikasi-keterampilan-pekerja-sosial-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-philip-a-berry-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Masa Pubertas</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/masa-pubertas/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/masa-pubertas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:41:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[WAHYU]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=565</guid>
		<description><![CDATA[Masa Pubertas   Lulus SD, sepertinya itu adalah babak baru pubertas. Diusia tersebut terlihat banyak kondisi psikologis yang berubah dari SD ke SMP. Saat di SMP sepertinya saya rentan terhadap pendapat orang lain, ketika teman-teman lain mengendarai sepeda ke sekolah, &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/masa-pubertas/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=565&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><br />
Masa Pubertas</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Lulus SD, sepertinya itu adalah babak baru pubertas. Diusia tersebut terlihat banyak kondisi psikologis yang berubah dari SD ke SMP. Saat di SMP sepertinya saya rentan terhadap pendapat orang lain, ketika teman-teman lain mengendarai sepeda ke sekolah, saya pun akhirnya mengikutinya, mencari teman buat jalan bareng ke SMP. Senang bergerombol, jalan bareng sama teman-teman sepertinya menjadi suasana yang biasa untuk anak-anak kelas 1 SMP. Mood mudah berubah ubah, saat itu sedang zaman-zamannya manggil nama dengan nama orang tua, karena kesal nama orang tua diejek-ejek kontan saya langsung berantem di kelas, baju sobek, bangku patah.mungkin hal itu terjadi karena saya merasa lebih hebat setelah latihan rutin pencak silat. Dan itu pun terjadi 3 kali saat kelas 1 SMP dengan teman kelas yang lain dan dengan masalah yang sepelelainnya. Namun tak sampai 1 jam, kita sudah tidak marahan lagi, tertawa bersama kembali.di tahun pertama SMP, kegiatan saya cukup banyak diluar rumah, aktif di PRAMUKA, senang dengan camping dan lintas alam, serta punya kebangga tersendiri ketika dapat menonjol diantara anggota pramuka lainnya.<span id="more-565"></span></p>
<p>Kelas 2 SMP, saya mengalami perubahan yang berbeda. Mulai senang melihat lawan jenis, mulai menjaga penampilan diri, mengikuti gaya rambut dengan teman-teman lainnya. Mulai menyenangi musik-musik yang dianggap lagu remaja. Di kelas 2 SMP, saya mulai merasa ada kondisi biologis yang berbeda, tumbuh rambut yang lebat di tangan, kaki, ketiak dan sekitar kelamin. Namun saya tidak mengetahui secara detail tentang perubahan ini. Hal seperti ini dianggap tabu dan tak layak diperbincangan bersama orang tua dan keluarga. Di usia 13 tahun, alat seksual mulai terlihat kematangannya, tercermin dengan keluarnya sperma disaat itu. Setelah itu perasaan diri mulai berbeda,detak jantung mulai berdegup saat memandang atau berada dekat dengan lawan jenis yang menarik hati. Majalah atau komik yang bergambar wanita apabila terlihat mulai merasa ada rangsangan yang berbeda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Mata Kuliah    : Tingkah laku manusia</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/565/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/565/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/565/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/565/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/565/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/565/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/565/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/565/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/565/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/565/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/565/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/565/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/565/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/565/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=565&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/masa-pubertas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lumpen Proletar</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/lumpen-proletar/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/lumpen-proletar/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 20:39:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[kessos]]></category>
		<category><![CDATA[kessos ui]]></category>
		<category><![CDATA[masalah kemiskinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=563</guid>
		<description><![CDATA[Lumpen Proletar Ketika kita mendengar kata masalah sosial, hal yang terngiang dipikiran kita adalah Pencuri, pelacur, pengamen, penjudi, pencuri, dan pejudi, ataupun tentang tindakan anarkisme. Masalah merupakan suatu hambatan yang kita hadapi, jika suatu masalah tidak hanya mengancam atau meresahkan &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/lumpen-proletar/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=563&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><br />
Lumpen Proletar</strong></p>
<p>Ketika kita mendengar kata masalah sosial, hal yang terngiang dipikiran kita adalah Pencuri, pelacur, pengamen, penjudi, pencuri, dan pejudi, ataupun tentang tindakan anarkisme. Masalah merupakan suatu hambatan yang kita hadapi, jika suatu masalah tidak hanya mengancam atau meresahkan individu dan keluarga, melainkan lebih luas lagi menyangkut jumlah keluarga – keluarga yang lebih banyak, C.Weight Mills menyebutnya sebagai keresahan umum.<a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/Lumpen%20Proletar.doc#_ftn1">[1]</a> Pencuri, pelacur, pengamen, penjudi, pencuri, dan pejudi dianggap sebagai Lumpen Proletar. Lumpen Proletar merupakan golongan yang disisihkan dan dihiraukan oleh Marx dalam sebagian besar tulisannya. Dalam buku Komunis Manifesto, Ide borjuis-proletar terangkum pada bab pertama manifesto ini. Marx merasa bahwa sejarah dunia ini dibangun diatas perjuangan kelas Proletar atas penghisapan kelas Borjuis. Kemudian, Marx merumuskan bahwa kelas Proletar adalah para pekerja dalam bidang industri dan kelas Borjuis adalah para pemilik modal dari industri-industri tersebut. Sedangkan, petani termasuk dalam sebuah kelas yang disebut Marx sebagai lumpen-proletar.<span id="more-563"></span></p>
<p>Dikotomi ini ditarik dari buku Marx Manuscript of 1844 (juga dikenal dengan Manuskrip Paris). Konsep alienasi dalam Manuscript of 1844 lah dijadikan dasar pembagian ketiga kelas tersebut. Para petani dianggap Marx tidak mengalami alienasi seperti para pekerja maka mereka harus dirumuskan pada kelas yang berbeda pula. Dengan rumusan itu Marx memang menekankan bahwa ujung tombak perjuangan kelas ada di kepal tangan kiri para pekerja pabrik dan bukan di petani. Setelah sosialisme tercapai, Marx berpendapat, bahwa kelas lumpen-proletar ini dengan sendirinya akan melebur.</p>
<p>Dengan demikian, saham lumpen proletar dengan kaum borjuis sifat umum menjadi kelas parasit yang hidup dari tenaga kerja yang lain. Banyak gelandangan bermimpi menjadi kaya dan sejumlah kecil dari mereka benar-benar melakukan, menjadi pedagang kapitalis di dunia kriminal. Sebagian besar lumpen proletariat, tentu saja, tidak dapat mewujudkan apapun impian tersebut dan antara orang-orang yang paling miskin dan korban dalam masyarakat (yaitu, pecandu alkohol miskin, pecandu, pelacur). Kemiskinan dalam dirinya membuat mereka revolusioner dan pada kenyataannya lumpen proletariat secara keseluruhan memainkan peranan reaksioner. Lapisan ini, tulis Marx dan Engels, &#8220;mungkin, di sini dan di sana, akan menyapu ke dalam gerakan oleh suatu revolusi proletar; kondisi kehidupannya, bagaimanapun, jauh lebih mempersiapkan untuk bagian dari alat disuap intrik reaksioner.&#8221; Anggota kelas ini telah secara konsisten telah digunakan sebagai anti-serikat, pembunuh bayaran, informan polisi, agen provokator, pembunuh, tentara bayaran, dll</p>
<p>Dilihat dari subjek Lumpen Proletar,pada dasarnya mereka timbul sebagai masalah sosial. Garcia dan Militante menyebut beberapa cara untuk melakukan klasifikasi masalah sosial. Yang pertama adalah yang dilakukan oleh D.M. Jensen (1947) berdasar atas penyebab timbulnya masalah, dan menghasilkan 4 kelompok masalah, yaitu : (1) masalah sosial yang bersumber fisik (penyakit fisik dan cacat), (2) masalah sosial bersumber mental (gangguan jiwa dan keterbelakangan mental), (3) masalah sosial bersumber ekonomi (kemiskinan dan pengangguran), (4) masalah sosial bersumber budaya (masalah kesejahteraan anak, gelandangan, jompo, kejahatan, dan kecanduan minuman keras).</p>
<p>Sumber-sumber tersebut memicu timbulnya Lumpen Proletar, mereka melakukan segala cara untuk hidup,hingga melampaui batas-batas kedisiplinan. Mereka terkadang dijadikan alat untuk memperkuat gerakan revolusioner yang mementingkan massa dan gerakan anarkis.</p>
<p align="center"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p><a href="http://www.mltranslations.org/us/rpo/classes/classes4.htm%20(26">http://www.mltranslations.org/us/rpo/classes/classes4.htm (26</a> Oktober 2011,pukul 19.00 WIB)</p>
<p>Sunarto, Kamanto.2004.<em>Pengantar Sosiologi</em>.Jakarta: FEUI</p>
<p>Tangdilintin, Paulus.2003.<em>Materi Pokok Masalah – Masalah Sosial</em>.Jakarta:UT</p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Documents%20and%20Settings/ratihku/My%20Documents/Lumpen%20Proletar.doc#_ftnref1">[1]</a> Menurut Mills (1959) dalam buku  Tangdilintin, Paulus.2003.<em>Materi Pokok Masalah – Masalah Sosial</em>.Jakarta:UT , suatu masalah dapat digolongkan sebagai keresahan umum jika masalah itu telah berpengaruh secara luas dan menjadi perdebatan umum.</p>
<div>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Mata Kuliah    : Masalah Kemiskinan</p>
</div>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/563/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/563/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/563/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/563/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/563/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/563/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/563/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/563/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/563/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/563/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/563/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/563/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/563/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/563/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=563&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/11/18/lumpen-proletar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>The Changing Nature of Work and Stress</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/18/the-changing-nature-of-work-and-stress/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/18/the-changing-nature-of-work-and-stress/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 00:19:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[WAHYU]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=558</guid>
		<description><![CDATA[(Resume) The Changing Nature of Work and Stress   Dalam dekade terakhir, perkembangan teknologi baru diseluruh dunia dan pertumbuhan ekonomi global yang bergerak bersamaan, membuat percepatan dan perubahan besar dari teknologi. Proses ini membuat terjadinya kompetisi global. Kompetisi yang semakin &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/18/the-changing-nature-of-work-and-stress/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=558&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><br />
(Resume) The Changing Nature of Work and Stress</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam dekade terakhir, perkembangan teknologi baru diseluruh dunia dan pertumbuhan ekonomi global yang bergerak bersamaan, membuat percepatan dan perubahan besar dari teknologi. Proses ini membuat terjadinya kompetisi global. Kompetisi yang semakin tinggi dan semakin tinggi ini merupakan pengaruh positif dari umpan balik dari siklus tersebut.<span id="more-558"></span> Proses ini tidak akan berlangsung selamanya, namun tidak diketahui kapan akan berakhirnya. Perubahan yang cepat tersebut tentunya dibutuhkan daya adaptasi pekerja yang cepat. Perubahan itu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dihadapi pekerja. Masalah-masalah efek yang tidak diinginkan dari adaptasi ini. Diantaranya adalah konsep, kenaikan, dan gangguan dari kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Kehidupan kerja, seperti dibentuk oleh kecenderungan kuat untuk mewujudkan stabilitas dan pengulangan. Karyawan memilih pekerjaan dan tempat untuk bekerja, mencoba untuk membentuk ini sesuai dengan preferensi masing-masing, dan kemudian beradaptasi dengan mereka dengan mengembangkan cara-cara tetap bersikap, berpikir dan perasaan yang sesuai baik di dalamnya. Kendali mengenai kehidupan kerja sangat jauh dari kata mutlak. Secara umum, ada dua cara di mana kontrol adaptasi tersebut dapat terancam.</p>
<p>Pertama, perkerjaan sehari-hari dapat berkembang atau menurun. Terkadang pekerjaan tidak menawarkan banyak tantangan, kesempatan dan penghargaan. Dalam keadaan seperti itu, sangat sulit untuk tetap mengontrol, karena sulit untuk memobilisasi sumber daya yang cukup untuk mental pada tugas-tugas sebagai pekerja. Sistem seperti biasanya menghasilkan efisiensi kerja yang buruk, motivasi dan pengembangan pribadi.</p>
<p>Kedua, terdapat peristiwa atau orang yang mengganggu kontrol pekerjaan. meskipun beberapa gangguan dapat diperbaiki dengan cara yang  sederhana, cepat, namun beberapa masalah tidak bisa. Contoh peristiwa yang mengganggu  rutinitas sehari-hari kita, dan bahkan citra diri kita, adalah sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Tempat kerja baru yang tidak dapat dicapai dengan transportasi yang biasa</li>
<li>Rumor buruk tentang masa depan kita;</li>
<li>Perubahan dalam pekerjaan seseorang;</li>
<li>Tuntutan organisasi baru tentang pendidikan karyawan yang membuat pendidikan kita sendiri usang</li>
<li>Konflik hangat dan dingin dengan rekan-rekan;</li>
<li>Dikelilingi oleh satu atau lebih orang baru yang  memahami isu kunci yang berbeda</li>
<li>Kurangnya perhatian dan persetujuan dari manajer</li>
<li>Pelaksanaan program komputer baru atau struktur tim baru.</li>
</ul>
<p>Dalam hal adaptasi, terdapat beberapa bagian yang perlu diperhatikan. Perubahan teknologi, produksi dan produk di negara-negara maju berkmbang sangat pesat. Lebih menyiratkan kearah otomatis dan mengurangi porsi tenaga kerja. Karyawan yang ada diharapkan kembali berlatih teknologi-teknologi industri terbaru. dalam rangka untuk menguasai keterampilan baru untuk mengoperasikan dan memelihara teknologi baru.</p>
<p>Selain itu, sangat penting bahwa produksi dan faktor manusia menjadi sefleksibel mungkin. Terdapat macam fleksibilitas tenaga kerja. Pertama, ada kualitatif  fleksibilitas, yaitu sejauh mana karyawan dapat dan melakukan tugas-tugas yang berbeda. Kedua, ada fleksibilitas kuantitatif, yaitu memvariasikan jumlah personil dan jam kerja mereka. Ketiga, Ketiga, ada kelompok campuran karyawan, yang melakukan tugas-tugas yang fleksibel baik secara kualitatif dan kuantitatif dalam proporsi variabel. Dalam kelompok ini, kita menyaksikan kecenderungan lain, yaitu ke arah kerja yang lebih canggih dan semua jenis kerja  profesional, misalnya di IT, konsultasi organisasi, jasa keuangan. Dan yang terakhir varian dari fleksibilitas kuantitatif, yaitu penggantian secara bertahap usia kerja dalam organisasi yang sama, dengan pekerjaan berdasarkan kontrak yang lebih jangka pendek dan pekerjaan temporer.</p>
<p>Masih dalam ranah adaptasi, Perampingan jumlah karyawan dan mempersingkat hirarki. Tanggung jawab lebih didorong ke kelompok kerja yang sebenarnya dan orang-orang bekerja lebih sering di tim tugas otonom. Tim-tim ini memiliki tanggung jawab penuh untuk mencapai tujuan tertentu dan setiap anggota dapat melakukan tugas yang berbeda</p>
<p>Outsourcing bermakna bahwa dengan adanya hal ini, tiap perusahaan yang menjadi sumber bagi peredar sehingga pekerja yang disewa jadi berusaha meningkatkan layanan, kualitatif, dan kuantitatif pekerja-pekerjanya supaya kontrak mereka di perpanjang. Selain itu terdapat pula paradigma jaringan,yaitu bekerja dalam mengubah konstelasi individu yang mandiri dan kelompok.</p>
<p>Multinasional, merupakan sebuah perusahaan yang memiliki basis disebuah negara, namun memiliki tetapi memiliki pabrik di negara-negara yang menawarkan kondisi yang paling menguntungkan untuk saluran spesifik dari bisnis. Memudarnya jam kerja 1 shift semakin parah, dikala perusahaan multinasional memiliki shift kerja lebih dari satu, sebagai penyeimbang antara pabrik basis dan pabrik regular. Reorganisasi atau dapat pula merger. Hal ini mempengaruhi proses adaptasi dengan lingkungan barunya. Latihan pengembangan produk juga merupakan bentuk adaptasi yang terus berkelanjutan.</p>
<p>Perkembangan di awal abad baru menimbulkan konsekuensi tertentu bagi karyawan. Terjadi pembedaan antara karyawan biasa dengan para profesional berpendidikan. Perbedaannya yaitu tentang pembatasan tugas-tugas yang diberikannya. Secara umum, karyawan tetap, serta konsultasi profesional sementara, akan menghadapi banyak perubahan, melakukan tugas yang berbeda dalam kombinasi yang berbeda-beda, meningkatkan kemampuannya dengan mengikuti banyak pelatihan tambahan yang mungkin menyebabkan dirinya bekerja lebih lama dan tidak sosial dan organisasi. Meskipun sebagian besar perkembangan ini tidak buruk, namun mereka dapat menjadi-jadi ketika mereka dipaksa untuk mengikuti pelatihan. Selain itu, berbagai bentuk kelebihan tugas kuantitatif dan kualitatif dapat menimbulkan ancaman yang sangat serius untuk mengontrol karyawan. Faktor-faktor berikut dapat dianggap sebagai stres yang serius:</p>
<ul>
<li>Terlalu banyak jam kerja, tidak memiliki waktu untuk berinteraksi sosial, dan terlalu banyak bepergian antar-benua (sering melalui zona waktu yang berbeda);</li>
<li>Tidak cukup terkoordinasi tugasnya (dalam pekerjaan dan antara karyawan), menyebabkan interupsi tugas, konflik teritorial dan konflik peran;</li>
<li>Tujuan ambigu dan tidak jelas, prioritas, prosedur dan lambatnya umpan balik;</li>
<li>Terlalu variabel dan kehilangan koneksi pekerjaan;</li>
<li>Tugas terlalu sulit dan kompleks, menuntut kreativitas instan;</li>
<li>Mengambil banyak keputusan, seringkali dengan konsekuensi serius bagi semua pihak yang terlibat, sering didasarkan pada informasi yang kurang;</li>
<li>Resiko membuat kesalahan, dengan konsekuensi serius;</li>
<li>Bekerja dalam konfigurasi yang berbeda dan mengubah orang yang sangat beragam, sering dari budaya yang berbeda;</li>
<li>Paparan &#8220;contagiously&#8221; rekan stres;</li>
<li>Paparan perubahan sering dalam tugas-tugas, peralatan teknis, manajer, rekan, pengaturan kerja, proses produksi dan pekerjaan, serta perubahan yang berasal dari merger, outsourcing, lay-off dan mobilitas kerja antara organisasi;</li>
<li>Spill-over ke domain kehidupan lain (swasta, sosial dan publik) dan risiko efek samping (cinta, persahabatan, dukungan, penyembuhan, pengetahuan umum, kontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan, kehidupan rohani dll).</li>
</ul>
<p>Solusi dibutuhkan untuk menanggulangi permasalahan diatas.. pola pendekatan yang sesuai, setidaknya bisa menyelesaikan masalah antara kedua kelompok. Solusi tersebut diantaranya :</p>
<ul>
<li>Untuk beberapa pekerjaan, kegiatan kerjanya tinggal diubah secara otomatis untuk menanggulangi hal tersebut.</li>
<li>Untuk tugas-tugas yang tidak dapat otomatis dan tugas-tugas yang berpusat di sekitar interaksi manusia.  Kemungkinan di sini adalah:
<ul>
<li>Beberapa bentuk tugas, memperkaya dan memperluas pengetahuan. Bahkan biarpun dalam bentuk tim  sekalipun</li>
<li>Kemungkinan yang optimal untuk kontak sosial dalam pekerjaan seperti menjadi penentu utama dalam kepuasan dalam bekerja untuk pekerjaan terampil dan semi terampil.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               :  1006694271</p>
<p>Jurusan            : Ilmu Kesejahteraan Sosial</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/558/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=558&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/18/the-changing-nature-of-work-and-stress/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>VOTE KOMODO (PECINTA REPTIL HARUS SMS INI)</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/vote-komodo-pecinta-reptil-harus-sms-ini/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/vote-komodo-pecinta-reptil-harus-sms-ini/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2011 08:01:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pets]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[depok]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>
		<category><![CDATA[iguana]]></category>
		<category><![CDATA[reptil]]></category>
		<category><![CDATA[JUAL IGUANA MURAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=551</guid>
		<description><![CDATA[Ayo dukung pariwisata Indonesia dengan cara ketik: KOMODO kirim ke 9818, tarif Rp1/SMS #votekomodo #Indosat2Indonesia. Ini dijamin bukan pencurian pulsa lho.. INFO DARI OFFICIAL FACEBOOK IM3 , melalui status fanspagenya pada tanggal 17 Oktober 2011 pukul 14.30 ================================== WEBSITE DALAM PEMINDAHAN, SEKARANG JUGA KLIK  http://pecinta-iguana.blogspot.com/ Komunitas &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/vote-komodo-pecinta-reptil-harus-sms-ini/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=551&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://wachjoe.files.wordpress.com/2011/10/komodonationalpark.png"><img class="aligncenter" src="http://wachjoe.files.wordpress.com/2011/10/komodonationalpark.png?w=400&#038;h=266" alt="" width="400" height="266" border="0" /></a></p>
<p><strong><span style="font-size:large;"><br />
</span></strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong><span style="font-size:large;">Ayo dukung pariwisata Indonesia dengan cara ketik: <span style="color:#0000ff;">KOMODO</span> kirim ke <span style="color:#0000ff;">9818</span>, tarif Rp1/SMS #votekomodo #Indosat2Indonesia. <span style="color:#ff0000;">Ini dijamin bukan pencurian pulsa lho..</span></span></strong></p>
<p style="text-align:center;">INFO DARI OFFICIAL <a href="https://www.facebook.com/Indosat.IM3">FACEBOOK IM3</a> ,</p>
<p style="text-align:center;">melalui status fanspagenya pada tanggal 17 Oktober 2011 pukul 14.30</p>
<p style="text-align:center;">==================================</p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://www.facebook.com/PECINTA.IGUANA" target="_blank"><img src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/85/Iguana_iguana.jpg/250px-Iguana_iguana.jpg" alt="iguana hijau" /></a><strong></strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>WEBSITE DALAM PEMINDAHAN,</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong>SEKARANG JUGA KLIK  <a href="http://pecinta-iguana.blogspot.com/">http://pecinta-iguana.blogspot.com/</a></strong></p>
<p style="text-align:center;">
</blockquote>
<p><strong>Komunitas pecinta iguana</strong></p>
<p>Berkembangnya hobi memelihara reptil, menjadikan iguana sebagai salah satu alternatif pecinta reptil herbivora. Hal ini memengaruhi banyak bermunculannya komunitas iguana di Indonesia. Salah satu komunitas yang berkembang pesat adalah Komunitas Pecinta Iguana (silahkan di klik<a title="http://www.facebook.com/PECINTA.IGUANA" href="http://www.facebook.com/PECINTA.IGUANA" target="_blank">http://www.facebook.com/PECINTA.IGUANA</a> ) , sebuah komunitas Pecinta Iguana yang terlahir pada Februari 2011</p>
<p>Apakah kamu menyukai iguana ?</p>
<p><a href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http://www.facebook.com/PECINTA.IGUANA"><img title="iguana" src="http://2.bp.blogspot.com/-Tp-OVULqyjE/TddRXXM9snI/AAAAAAAAAS8/h07FVIdeJ_8/s1600/facebook_like.png" alt="" width="64" height="64" /></a></p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/pets/'>Pets</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/551/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=551&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/vote-komodo-pecinta-reptil-harus-sms-ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wachjoe.files.wordpress.com/2011/10/komodonationalpark.png?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/85/Iguana_iguana.jpg/250px-Iguana_iguana.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">iguana hijau</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://2.bp.blogspot.com/-Tp-OVULqyjE/TddRXXM9snI/AAAAAAAAAS8/h07FVIdeJ_8/s1600/facebook_like.png" medium="image">
			<media:title type="html">iguana</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mencapai Pembangunan Sosial : Sebuah Prespektif Institusional</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/mencapai-pembangunan-sosial-sebuah-prespektif-institusional/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/mencapai-pembangunan-sosial-sebuah-prespektif-institusional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2011 06:14:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[opini publik]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=547</guid>
		<description><![CDATA[Mencapai Pembangunan Sosial : Sebuah Prespektif Institusional Resume bahan kuliah Dasar-Dasar Pembangunan Sosial &#160; Prespektif institusional merupakan serangkaian cara yang dapat dterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan sosial. Dalam prespektif ini, pemerintah memiliki peran utama dalam mengharmonisasikan strategi berbeda dalam mengatur &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/mencapai-pembangunan-sosial-sebuah-prespektif-institusional/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=547&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><br />
Mencapai Pembangunan Sosial : Sebuah Prespektif Institusional</strong></p>
<p align="center">Resume bahan kuliah Dasar-Dasar Pembangunan Sosial</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Prespektif institusional merupakan serangkaian cara yang dapat dterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan sosial. Dalam prespektif ini, pemerintah memiliki peran utama dalam mengharmonisasikan strategi berbeda dalam mengatur usaha pembangunan sosial. Hal ini ditandai dengan gaya administratif aktifis yang disebut dengan pluralisme terarah atau <em>managed pluralism</em>.</p>
<p>Prespektif institusional berpendapat bahwa strategi untuk mengangkat kesejahteraan tidak bisa dilakukan dengan berkompetisi, namun semuanya harus mengharmonisasikan semua strategi berbedan dan memfasilitai implementasi dengan cara beriringan.<img title="More..." src="http://wachjoe.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /><span id="more-547"></span>Prespektif institusional membutuhkan bentuk organisasi formal yang bertanggungjawab untuk mengatur usaha pembangunan sosial dan mengharmionisasikan implementasi dari berbagai pendekatan strategis yang berbeda.  Untuk itu pemerintah seharusnya secara aktif mengarahkan proses pembangunan sosial dengan cara memaksimalkan partisipasi masyarakat, pasar, dan individu.</p>
<p>Paham institusional pada pembangunan sosial memiliki akar pada usaha untuk mengkat toleransi dan koeksistensi terhadap paham yang berbeda. Munculnya paham yang menggabungkan pemikiran ideologi kapitalis dan sosialis dalam kerangka sistem politik pluralis  sangat valid dan memberikan inspirasi pada prespektif institusional. Istilah institusionalisme sangat terkait dengan tulisan seorang ahli ekonomi Amerika, Thorstein Veblen yang menentang klaim pakar ekonomi neo-klasikal yang intinya pasar satu-satunya mekanisme mencapai kemakmuran. Veblen berpendapat bahwa pencapaian kepentingan ekonomi adalah salah satu dari banyak faktor yang mempengaruhi motif manusia.</p>
<p>Beberapa penganut paham institusional lebih dipengaruhi oleh ideologi kolektivisme dan intervensionisme statisme daripada tradisi reformis liberal. Mereka termasuk Tawney, Richard Titmuss dan Gunnar Myrdal. Walaupun para penulis ini banyak dikaitkan sebagai penganut sosialis demokratis daripada paham dari Veblen. Baik Tawney dan Titmuss menekankan pentingnya nilai dan institusi yang lebih luas dalam kehidupan sosial. Seperti Durkheim, Tawney berpendapat bahwa baik perekonomian maupun aktifitas sosial seharusnya direncanakan oleh pemerintah dengan tujuan yang diarahkan untuk meningkatkan solidaritas dan meminimalisir pembagian kelas dan pembagian lain yang merintangi ekspresi kemanusiaan rakyat. Pengaruh lain dalam prespektif ini adalah korporatisme. Korporatisme adalah teori yang merepresentatif yang berdasarkan pada studi bagaimana pemerintah di banyak masyarakat industri telah berusaha untuk menciptakan kesatuan antara perserikatan buruh dan bisnis dalam sebuah usaha mengurangi konflik.</p>
<p>Strategi untuk mengangkat pembangunan sosial tidak terjadi secara spontan. Pendukung statisme berpendapat bahwa strategi pembangunan sosial harus diformulasikan dan diimplementasikan oleh badan pemerintah. Dalam merencanakan pembangunan sosial dibutuhkan tenaga professional disetiap lini pemerintahan. Beberapa ahli percaya bahwa tugas pembangunan sosial ini paling baik dilakukan oleh tenaga professional pembangunan sosial yang secara khusus dilatih untuk bidang ini. Menurut Midgles beberapa sekolah pekerjaan sosial memberikan pelatihan yang cukup mendalam pada pembangunan dan perencanaan sosial. Nancy Birdsall berpendapat bahwa tugas pembangunan sosial dapat secara baik silakukan oleh ahli ekonomi. Adapula ahli lain yang berpendapat melalui pendekatan teknokratik, yaitu  mayarakat lokat diberikan pendidikan tentang pembangunan sosial tingkat bawah sebagai pemenuhan tenaga terampil pembangunan sosial.</p>
<p>Pembangunan sosial dapat diterapkan pada tingkat local, regional dan negara. Harmonisasi antara pasar, masyarakat dan negara menjadi poin penting dapam pendekatan ini. Peranan Negara sangatlah penting, namun bukan berarti menghasilkan pelaranga pada pasar. Tetapi mekanisme pasar digunakan secara efektif untuk mengangkat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Negarajuga tidak melarang hak individu dan usaha masyarakat local seperti yang terjadi di dunia komunis.</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/opini-publik/'>opini publik</a>, <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/547/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/547/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/547/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/547/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/547/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/547/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/547/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/547/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/547/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/547/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/547/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/547/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/547/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/547/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=547&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/mencapai-pembangunan-sosial-sebuah-prespektif-institusional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wachjoe.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" medium="image">
			<media:title type="html">More...</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pendidikan Banyak Menolong Negara Lepas dari Kemiskinan</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/pendidikan-banyak-menolong-negara-lepas-dari-kemiskinan-2/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/pendidikan-banyak-menolong-negara-lepas-dari-kemiskinan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2011 06:12:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[opini publik]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[WAHYU]]></category>
		<category><![CDATA[depok]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=543</guid>
		<description><![CDATA[Pendidikan Banyak Menolong Negara Lepas dari Kemiskinan Oleh : Wahyu Ramdhan Wijanarko, NPM.1006694271 Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia                Saya kurang sependapat dengan tanggapan “Pendidikan  Tidak Banyak Menolong Negara Lepas dari Kemiskinan”, menurut saya pendidikan turut meningkatkan taraf &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/pendidikan-banyak-menolong-negara-lepas-dari-kemiskinan-2/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=543&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Pendidikan Banyak Menolong Negara Lepas dari Kemiskinan</strong></p>
<p align="center">Oleh : Wahyu Ramdhan Wijanarko, NPM.1006694271</p>
<p align="center">Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia</p>
<p align="center"><strong> </strong><strong> </strong></p>
<p>            Saya kurang sependapat dengan tanggapan “Pendidikan  Tidak Banyak Menolong Negara Lepas dari Kemiskinan”, menurut saya pendidikan turut meningkatkan taraf hidup manusia didalamnya sehingga terbebas dari kemiskinan. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut<a title="" href="/My%20Documents/Pendidikan%20Tidak%20Banyak%20Menolong%20Negara%20Lepas%20dari%20Kemiskinan.docx#_ftn1">[1]</a> ( Soekanto, Suryono, 1982).  Oleh karena itu, kemiskinan mempengaruhi  fungsi sosialnya jika dirinya memiliki penghasilan dibawah rata-rata kehidupan kelompok. <span id="more-543"></span>Saat ini, terjadi banyak perbedaan dalam penentuan batas kemiskinan, misalnya PBB mengeluarkan kebijakan tentang batas kemiskinan yaitu penghasilan sebesar 2 dollar per hari per kepala. Kemiskinan dapat didefinisikan sebagai keterbatasan pemenuhan kebutuhan, objek ini antara lain adalah manusia yang apabila sakit atau terjadi goncangan ekonomi akan terjatuh ke lubang kemiskinan yang leih dalam.  Selanjutnya adalah penurunan taraf hidup, dalam pengertian ini kemiskinan dibagi menjadi 2, yaitu kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut merupakan kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kemiskinan relatif adalah kemiskinan yang timbul karena terjadi kenaikan batas kemiskinan. Dalam banyak hal, kemiskinan sering dikaitkan dengan pendidikan, pendidikan dianggap sebagai salah satu solusi pengentasan kemiskinan.</p>
<p>Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan: proses, cara, pembuatan mendidik<a title="" href="/My%20Documents/Pendidikan%20Tidak%20Banyak%20Menolong%20Negara%20Lepas%20dari%20Kemiskinan.docx#_ftn2">[2]</a>. Pendidikan merupakan proses belajar, yang menurut Morgan, King, Weisz dan Schopler belajar sebagai suatu perubahan tingkah laku yang relative permanen, yang terjadi karena latihan ataupun pengalaman<a title="" href="/My%20Documents/Pendidikan%20Tidak%20Banyak%20Menolong%20Negara%20Lepas%20dari%20Kemiskinan.docx#_ftn3">[3]</a>. Media pendidikan dianggap sebagai patokan kemampuan seseorang, baik dalam pendidikan formal maupun non-formal. Pendidikan tak sekedar gelar akademik, namun pendidikan ini termasuk artian meningkatkan kemampuan diri, mental, spiritual, emosional dan intelegensi. Bagi perusahaan besar diperkotaan, jenjang pendidikan formal dan keahlian khusus turut menentukan jenjang karir dan penghasilannya. Menurut buku Introduction to Social Work &amp; Social Welfare ( Kirst-Ashman, Karen K ; 2010) kemiskinan menciptakan kelas sosial dalam pekerjaan yang tentunya dipengaruhi dari tingkat pendidikan yang dimilikinya, semakin tinggi kelas sosialnya, biasanya memiliki jenjang pendidikan dan penghasilan yang lebih tinggi. 1. <em>Upper-class</em> diisi oleh investor, eksekutif yang memiliki penghasilan tertinggi, 2. <em>Upper middle-class</em> diisi oleh pekerja professional, seperti ilmuan, bisnis analisis, manager, 3. <em>Middle-class</em> diisi oleh white-collar atau pekerja kantor dan semi profesionalis , 4. <em>Working-class</em> termasuk <em>blue-collar</em> misalnya kasir atau penjaga konter, 5. <em>Working poor</em> diisi oleh seseorang yang diasumsikan tidak memiliki kemampuan diisi oleh buruh migrant, 6. <em>Chronically poor</em> merupakan orang-orang yang kesulitan mencari kerja dan hidup dibawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, untuk keluar dari masalah kemiskinan, bagi masyarakat kota, tingkat pendidikan dianggap sebagai patokan keahlian yang turut menentukan posisi kerja dan penghasilan yang dimilikinya. Namun, bagi masyarakat desa, sistem patron client, cukup membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, namun untuk melepaskan diri dari kemiskinan, tetap dibutuhkan pendidikan dan kerja keras.</p>
<p>Untuk memutus mata rantai lingkaran kemiskinan dapat dilakukan peningkatan keterampilan sumber daya manusianya, mengembangkan teknologi, perluasan kesempatan pendidikan dan kerja untuk para pemuda, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa. Namun tingginya tingkat pendidikan dapat berakibat adanya arogansi intelektual yang membuat seseorang terlalu memilih pekerjaan tertentu saja, pindah keluar negeri, dan mengharapkan penghasilan yang tinggi. Selain itu pula, tak sedikit orang yang takut megambil resiko sebagai wiraswasta, padahal dengan berwiraswasta seseorang dapat memaksimalkan ilmu yang didapatnya untuk seluruhnya diterapkan dalam kinerjanya, tidak seperti pekerjaan di perusahaan besar yang bekerja dengan <em>division of labour</em>, pembagian tugas ini terkadang membuat seseorang hanya bekerja pada tugasnya saja, padahal dirinya memiliki ilmu lain yang bisa diterapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Adi, Isbandi Rukminto. 1994. Psikologi, Pekerjaan Sosial, dan Ilmu Kesejahteraan Sosial.</p>
<p>Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada</p>
<p>Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia</p>
<p>Kirst-Ashman, Karen K. 2010. Introduction to Social Work &amp; Social Welfare.</p>
<p>CA:Brooks/Cole</p>
<p>Soekanto Suryono.1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/My%20Documents/Pendidikan%20Tidak%20Banyak%20Menolong%20Negara%20Lepas%20dari%20Kemiskinan.docx#_ftnref1">[1]</a> Soekanto Suryono, 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, hal. 320</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/My%20Documents/Pendidikan%20Tidak%20Banyak%20Menolong%20Negara%20Lepas%20dari%20Kemiskinan.docx#_ftnref2">[2]</a> Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal. 263</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/My%20Documents/Pendidikan%20Tidak%20Banyak%20Menolong%20Negara%20Lepas%20dari%20Kemiskinan.docx#_ftnref3">[3]</a> Adi, Isbandi Rukminto, 1994. Psikologi, Pekerjaan Sosial, dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, hal. 83</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/opini-publik/'>opini publik</a>, <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/politik/'>POLITIK</a>, <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/543/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=543&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/17/pendidikan-banyak-menolong-negara-lepas-dari-kemiskinan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amartya Sen’s capability approach and poverty analysis</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/12/amartya-sen%e2%80%99s-capability-approach-and-poverty-analysis/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/12/amartya-sen%e2%80%99s-capability-approach-and-poverty-analysis/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2011 16:05:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=537</guid>
		<description><![CDATA[1 N.B. This is a draft document. Please do not quote without the author’s permission (w.r.hick@lse.ac.uk) Comments are very welcome. Amartya Sen’s capability approach and poverty analysis Rod Hick, PhD Candidate, London School of Economics Paper presented at the Social &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/12/amartya-sen%e2%80%99s-capability-approach-and-poverty-analysis/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=537&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<pre>1
N.B. This is a draft document.  Please do not quote without the author’s permission
(w.r.hick@lse.ac.uk) Comments are very welcome.
Amartya Sen’s capability approach and poverty analysis
Rod Hick, PhD Candidate, London School of Economics
Paper presented at the Social Policy Association conference, Edinburgh, 1 July 2009.
Introduction</pre>
<p style="text-align:left;"><span id="more-537"></span></p>
<pre>The Capability Approach, developed and pioneered by the economist Amartya Sen, provides
a conceptual framework for analysing well-being and a strong critique of existing traditions
in welfare economics. The central tenet of the approach is that the appropriate „space‟ in
which to conceptualise and measure well-being is not in terms of primary goods or in utilities
(whether in the form either of happiness or preferences) but rather in  terms of a persons
capabilities; that is, in the real freedoms that they have reason to value (1999: 74). While the
development and initial application of the approach occurred in the fields of welfare
economics and development, it is growing in popularity with academics from a wide range of
disciplines. However, is the approach useful to those of us who are interested in social policy
issues, and in particular to those interested in the conceptualisation and measurement of
poverty, social exclusion and related issues? How great a departure does it entail from
existing social policy traditions? Furthermore, do  well-known problems with
operationalisation render it of limited use for applied policy analysis?
This paper comprises four sections.  The first will  present an outline of the capability
approach  and its central concepts. The second will compare the approach to three existing
traditions of social policy analysis (i) the income poverty tradition, the (ii) deprivation
indicators tradition and (iii) the social exclusion approach. Third, the paper will consider the
most contentious of the concepts within the CA itself  – that of capability  – and  suggest a
potential operationalisation that is both  feasible and adequate for the  requirements of social
policy research. Finally,  the paper will consider the conceptual ground covered by the
capability approach and will briefly consider how this can be reconciled within social policy
analysis.
Section 1: The Capability Approach
The central concepts: Functioning, Capabilities and Capability
The primary concepts of the capability approach are functionings and  capabilities. Sen‟s
concept of functioning refers to the various things a person may succeed in „doing or being‟
(1999: 75); that is, a person‟s achievements in terms of (primarily) objective well-being,
while capabilities refer a person‟s real or substantive freedom to achieve such functionings 2
(1999: 73). Thus, functionings can be viewed as the various outcomes a person may achieve
(being healthy, participating in social activities, and so forth), while capabilities refer to the
real, as opposed to formal, opportunities to achieve these outcomes (the ability to be healthy,
the ability to participate in society, and so on). The various capabilities a person may possess
are components of their overall capability, which is conceived as a set which „reflects the
alternative combinations of functionings the person can achieve, and from which he or she
can choose one collection‟ (1993: 31). Thus, while rarely drawn as a clear distinction in the
literature, a person may be seen as possessing a range of capabilities (opportunities) which,
combined, comprise their overall capability (Gasper, 1997). The  distinction between
functionings and capability is thus between „achievements on the one hand, and freedoms or
valuable options from which one can choose on the other‟ (Robeyns, 2005b: 95) and Sen
views the process of development as a process of expanding the real freedoms  that people
enjoy (1999: 36). Despite the rather abstruse terminology, there is a clear link to a wider
literature on outcomes and opportunities. For this reason, and to make this link salient, I will
on occasion include „outcomes‟  and „real opportunities‟ in parentheses when  discussing
functionings and capabilities respectively.
In order to highlight the distinction that Sen makes between the capability approach and
alternative  approaches to well-being, it may be useful to draw further on the concepts of
commodities and the characteristics. Any commodity is viewed a „possessing‟ a range of
characteristics. For example, food may offer the characteristic of nutrients; a car the
characteristic of transport. Thus, „[S]ecuring amounts of these commodities gives the person
command over the corresponding characteristics‟ that the goods provide (Sen, 1987: 6).
However, even if we know the commodities possessed by individuals, this does not tell us
what individuals are able to do with these commodities; that is, the functionings that they are
able to achieve because the rate at which individuals are able to convert these characteristics
into functionings will vary due to differences in individual, social and environmental factors
(1999: 70-72). For example, a fixed amount of food (nutrients) will provide different levels of
functioning to a child compared to an adult.  Furthermore, the functionings themselves may
also result in utility, such as the enjoyment that a person may derive from cycling a bike (Sen,
1983). Given that our interest in commodities is of instrumental importance in comparison
with the intrinsically important nature of functionings, it may be argued that to focus on
commodities rather than on what they can allow us to do or be is succumb to „commodity
fetishism‟ (Sen, 1987: 18)  while utility is deemed to be an inadequate measure due to its
adaptive nature and limited relationship to objective well-being. Thus in the chain from
commodities  – characteristics  – functioning  – utility, Sen argues that ethical evaluation
should be concerned with a person‟s capabilities and functionings, which  with the latter
considered to be constitutive components of their well-being (1992: 39).
In conceptualising capability as a set of the alternative combinations of functioning a person a
person is able to achieve,  Sen‟s concept is analogous to an opportunity set in the field of
social choice theory. The vectors themselves contain  only  valuable functionings and the
ability to exercise some choice is itself considered to have value. Thus, seen in this light, „the
value of a set can be reduced when the number of elements is reduced (it is also determined 3
by having opportunities that are not chosen) but it could not be enhanced by an increase of
trivial choices (see Sen, 1992: 63).‟ (Comim, 2008: 165). Drawing on the notion of positive
freedom, the concern is not merely with formal or legal  freedoms but rests on the stress on
the real or substantive freedom of people to live a life that they value. Thus, Sen argues that
„[d]evelopment requires the removal of major sources of unfreedom: poverty as well as
tyranny, poor economic opportunities as well as systematic social deprivation, neglect of
public facilities as well as intolerance or overactivity of repressive states (Sen, 1999: 3).
Operationalisation of the approach
It seems almost duplicitous to discuss the capability approach, let alone in some way
advocate it, without addressing issues that exist with regard to its operationalisation, which
has  become a major issue (some might say  the  major issue) for those working with the
approach. Put simply, Sen has neither provided a list of capabilities and their respective
weightings nor suggested the method by which this might occur, save that the choices
involved should be explicit and should be subject to public participation and scrutiny. His
decision to leave the approach „deliberately incomplete‟ has been criticised by some who
argue that he needs to provide such a list of important capabilities or, at least, greater
guidance here (e.g. Nussbaum, 2000a,b). In addition to determining  which  capabilities we
will be interested in, some authors have argued that it is not at all clear how capabilities can
be measured directly (Comim, 2008; Krishnakumar, 2007), particularly due to the inclusion
of hypothetical examples or non-chosen alternatives that the approach deems constitutive of
an individual‟s well-being (Lelli, 2008). Basu has suggested that Sen‟s concepts are more
complex and difficult to measure that he acknowledges (1987: 71). As regards the selection
of capabilities, Sen has argued that „to have such a fixed list, emanating from pure theory, is
to deny the possibility of fruitful public participation on what should be included and why‟
(2006: 362) and that „pure theory cannot „freeze‟ a list of capabilities for all societies for all
time to come, irrespective of what the citizens come to understand and value‟ (2006: 363). He
has thus criticised the idea of the fixed list of central capabilities, or what he has described as
„a giant mausoleum to one fixed and final list of capabilities‟ (2006: 365).
Section 2: Relationship to social policy traditions
Despite the  use of new terminology, we may legitimately  question the extent to which the
approach differs from some existing traditions in Social Policy. This section will attempt to
briefly highlight some differences between  three traditions of social policy analysis:  the
income poverty approach, relative deprivation/deprivation indicators approach, and the social
exclusion approach.
Relative income poverty tradition
As part of his critique of using income as a measure of well-being, Sen has criticised standard
income poverty measures for focussing on an instrumental variable rather than ends that are
intrinsically important. This draws upon the notion of intrinsic ends and instrumental means 4
that is discussed by Aristotle in his  Nichomachean Ethics:  „[c]learly, then, things can be
called good in two senses: some as good in their own right, and others as a means to secure
these. Let us, then, separate the things that are good in themselves from those that are merely
useful‟ (Aristotle, 1953: 11-12). However, in addition to this distinction, Sen has criticised a
focus on income because the rate at which individuals will be able to convert a given amount
of income into intrinsically important outcomes (functionings) will vary between  of the
different needs that individuals and groups have.
Furthermore, while there may be advantages in an income measure, including its relative
simplicity and summary nature, such  a measure is inherently unidimensional and cannot
recognise the plural nature of well-being (and deprivation). Indeed, such  a measure may be
particularly poor at highlighting situations where some dimensions of deprivation  intensify
despite rising income or where little relationship is found between income and a particular
dimension.
While traditional relative poverty lines (say, at 60% of median income) are genuinely relative
and may provide information about a chosen standard over time, they have been criticised on
the grounds that they do not relate to any concept of individual need (Gordon, et al., 2000),
but remain popular largely due to their simplicity (Ravillion, 1996) which may facilitate
public discussion about the issues of inequality and poverty in the public domain more easily
than more complex measures. The most common income poverty measure used in the social
policy field is undoubtedly the headcount ratio,  H, and Sen has been particularly critical of
this measure, which he described as being „obviously a very crude index‟ and has criticised
for being „completely insensitive to the distribution of income among the poor‟ (1976: 219).
Indeed, there are many other widely appreciated problematic features of the headcount
measure including that while it measures poverty elimination, it fails to register poverty
alleviation in any way, and thus creates incentive effects for government to focus resources
on the poor who are least in need (in order to bring them that short distance over the poverty
line) (Zheng, 1997; Ravillion, 1996), though the simultaneous use of a number of poverty
lines may provide greater understanding of the income distribution than relying on one
poverty line in isolation.
Nonetheless, despite the variety of income income-based measures, the capability approach is
clearly distinct from them all in terms of its recognition of the multidimensionality of wellbeing, focus on intrinsic ends rather than instrumental means, consideration of non-income
influences on well-being and the effects of differing needs on the conversion rates from
income to functionings (outcomes).
Deprivation indicators
An alternative tradition of „direct‟ measurement of poverty lies in the use of deprivation
indicators. These typically include ask respondents whether they are unable to afford a range
of consumer goods and activities that are either possessed by a majority of the population or
are deemed necessities (e.g.  Callan  et al., 1993) While there are broad similarities in the 5
deprivation items chosen by different authors and collected by major social surveys, there is
less agreement about how to use such information to determine a poverty line, with a variety
of approaches adopted (e.g. Townsend, 1979; Gordon  et al., 2000; Saunders and Adelman,
2006; Borooah, 2007; Whelan and Maitre, 2007; Whelan, 2007). An example of two
deprivation questions from the EU Survey on Income and Living Conditions is as follows:
Deprivation questions from EU Survey on Income and Living Conditions
Source: Central Statistics Office website (2009)
In terms of the question wording, we can see from the questions above that the indicators
used go beyond merely asking whether such activities occur, but also to ask whether the
reason for their non-occurrence is because of a lack of resources.  This formulation follows
the influential critique by David Piachaud of Peter Townsend‟s deprivation index, where he
noted that preferences should not be conflated with poverty and that voluntary nonconsumption or non-participation should be removed from our calculus (1981). It should be
noted that this critique bears a close resemblance to Sen‟s distinction between functionings
(outcomes) and capabilities (real opportunities). However, in most of our current social
surveys the questions go beyond asking whether important activities occur, but stop short of
focussing on all of the constraints that might prevent individuals from participating in them:
rather, they focus on one particular constraint: that of resouces. Other constraints such as
disability, ill-health, discrimination, geographical isolation,  inter alia, are simply not
considered. Thus, in terms of activities, the result of the Piachaud critique has been to shift to
something that may be seen as „quasi-capabilities‟ rather than the  broader  concept of
capabilities as outlined by Sen.
The question of whether we are interested in constraints of other kinds is a theoretical matter,
and the first question that may arise is whether we would be interested in additional
constraints at all. A second, and perhaps more searching question is whether, if we deem such
constraints of interest, we would wish to include these in our definition of poverty, or
whether we would want to draw on another concept in order to account for these.
Clearly, there are similarities between the capability approach and the deprivation indicators
approach. However, some differences are worth noting. First, deprivation indicators typically
include questions both of possession of commodities and participation in activities (beings or
doings). These receive  distinct treatment in the capability approach with only the latter
deemed to be of intrinsic interest and the former requiring additional information before
possession information can be converted into functioning information due to the varying
conversion factor between income and commodities (inputs) and functionings (outcomes)
Does the household have family or friends for a drink or a meal once a month?
(If no, it is because the household can not afford to or is there another reason?)
Do the household members have hobbies or leisure activities?
(If no, is it because the household can not afford to or is there another reason?)6
that people will face. I do not propose to explore this issue here. Second, the wider range of
constraints on functioning that the approach would allow for, and indeed how these would be
integrated requires further consideration of its conceptual implications, to which we shall
return.
Social exclusion approach
The concept of social exclusion has received substantial attention in recent years, typically as
a concept distinct but allied to that of poverty. Indeed, its rise to political currency has been
remarkable and used by, inter alia, the European Union and the UK government, which set
up a dedicated Social Exclusion Unit in 1997. The concept (or at least the terminology) of
social exclusion was first used by René Lenoir in France in the 1970s to identify those who
were falling through France‟s insurance-based social security programmes. This  included
„the mentally and physically handicapped, suicidal people, aged invalids, abused children,
drug addicts, delinquents, single parents, multi-problem households, marginal, asocial
persons, and other “social misfits”‟ (Silver, 1994: 532). While such categories may indeed
include many vulnerable individuals, such a conceptualisation was derived from Republican
ideology which stressed the importance of social cohesion, which was challenged by
exclusion from such groups from this form of social provision  (Evans,  1998). Seen in this
way, exclusion is a result of a break down in solidarity, which must be rectified by
„integration‟ or „insertion‟ (Silver, 1994: 541-2).  Thus, it should be noted that the original
understanding of the concept was not directly in terms of  low individual well-being, but
rather on the importance of cohesion and solidarity.
The social exclusion concept  remains  highly contested with the  question of  exclusion from
what? generating a multiplicity of answers. For some, the concept implies exclusion from
welfare institutions (see Room, 1995b: 243), the response to which is citizenship rights. For
others, it allows a focus on inability to participate in society for a wider range of constraints
then is usually considered in poverty research: it includes „discrimination, chronic ill-health,
geographical location, or cultural identification, for example‟ (Burchardt  et al., 2002a). For
Berghman (1995), social exclusion is not an outcome at all, but rather a process, the outcome
of which is deprivation, conventially defined.  Similarly, Paugam sees the process of
exclusion as one of „social disqualification‟ where deprivations multiply and one‟s
relationship to social life and relations becomes increasingly tenuous (Silver, 1994) where he
resulting exclusion may be irreversible.
Thus, one of the challenges in locating the social exclusion approach with respect to the
capability approach is the extremely contested nature of the social exclusion concept (Silver,
1994; de Haan, 1998). Sen himself has argued that the approach can be seen as a subset of
capability deprivation, with the concept focussing on the „relational features in the
deprivation of capability and thus in the experience of poverty‟ (Sen, 2000: 6).  Thus, the
question of exclusion from what? generates different answers depending on national tradition
or political thought (de Haan, 1998: 17) and within individual traditions has been developed
and broadened over time. There might be widespread agreement on the need to fight 7
exclusion, but „fighting exclusion means different things to different people‟ (Silver, 1994:
544).
It is argued that a settled view of the concept is ultimately required if it is to be useful as an
academic concept and not a mere rhetorical device. If „social exclusion‟ means different
things to different people (Silver, 1994; Evans, 1998), then there is a challenge in producing
coherent academic debate and a danger that the concept is used for political purposes: for
example, to obscure or deflect attention away from poverty or to valorise (paid) labour. The
use of the discourse of social exclusion to deflect attention away from poverty has been noted
by many authors (Room, 1995a; Berghman, 1995).
Room (1995b: 233-4) has suggested that the shift from (income) poverty to social exclusion
entails a broadening of focus on three fronts. Firstly, it implies a shift from focussing on
income/expenditure to multi-dimensional disadvantage. Second, it implies a shift from static
outcomes to dynamic processes. Finally, there is a shift in focus  from the household or the
individual to the local community in terms of a spatial dimension. While these may indeed be
features of a social exclusion approach, the extent to which they are, in fact, unique or real
differences from a poverty perspective can be questioned (Burchardt  et al., 2002a) and the
indeed the distinction between the social exclusion and poverty approaches is only substantial
is one looks at the indirect measurement of (income) poverty (e.g. Room, 1995a).
In terms of what  is agreed, there is widespread agreement that the concept is multidimensional, with a focus on exclusion in economic, political, cultural and social dimensions
(Berghman, 1995;  de Haan, 1998).  It should be noted that rather than the exclusion
perspective being inevitably broader or more comprehensive (Berghman, 1995)  than the
poverty perspective, if poverty is seen as the direct measurement of deprivation, social
exclusion may, in fact, be narrower, if it is limited to exclusions that are „relational‟ (e.g. Sen,
2000). In terms of the causes of exclusion, there is a widespread agreement that the approach
includes a broader range of constraints than simply „lack of resources‟ as is typical in poverty
research (Evans, 1998; de Haan, 1998; Burchardt et al., 2002a).
However, I argue, however, that  what remains  contested is the very core of the concept  –
what it is we want it to do. This, it is argued, is a more deep-seated problem. It is the very
purpose and perspective of the approach that is at issue. There remain two distinct, albeit
related, questions in my opinion which remain unanswered in the literature.
First, it is not clear whether social exclusion is an outcome or a process. While the idea that
social exclusion can be seen in dynamic terms is often professed as an advantage, there is a
distinction between adopting a dynamic perspective and an approach focussing on a process
and it is useful to highlight this distinction. Room (1995b: 237) notes that „[i]t is not enough
to count the numbers and describe the characteristics of the socially excluded; it is also
necessary to understand and monitor the process of social exclusion and to identify the
factors that can trigger entry or exit from situations of exclusion‟. Here exclusion is presented
as an outcome,  and we are interested in a dynamic perspective in order to  understand the 8
process of entry and exit to exclusion. It should be noted that thus is not entirely distinct from
research into the causes of poverty. However, elsewhere, he notes „[s]ocial exclusion is the
process of becoming detached from the organisations and communities of which the society
is composed and from the rights and obligations that they embody‟ (Room, 1995b: 243).
However, these two scenarios are distinct. In the first we identify a group (the excluded) and,
ex post, observe the risk factors that predict their exclusion. In the second, it is the risk factors
themselves that are of interest, and we do not know (or even perhaps care) whether these did,
in fact, result in the outcome in question for each individual. If exclusion is an outcome then
a focus on the processes that leads to it is in no way unique to social exclusion research  –
such a focus can be, and indeed is,  frequently  employed in  poverty research. However, if
social exclusion is not an outcome, but rather  is a process  leading to deprivation (as
Berghman, 1995 suggests), then we  will need to be clear about this and distinguish risk
factors  from outcomes.  Are we interested only in those for whom the process of „social
exclusion‟ leads to „deprivation‟? Or are we interested in all those who are suffering the
process of social exclusion? These are distinct options and require greater consideration and
clarification.
The second (related) question is why is social exclusion is important and, if social exclusion
is to be seen as a bad thing, who it is bad for. There seems to be broad agreement that social
exclusion is a bad thing; however, there is insufficient agreement, I argue, about who social
exclusion is bad for. Is it bad for the individual, preventing her to live as she would like, and
thus related to her well-being? Or it is bad for society or the social fabric? This is, in my
opinion, an important distinction. For example, Silver (1994: 534) notes that „[i]n terms of
Durkheimian rhetoric, exclusion threatens society as a whole with the loss of collective
values and the destruction of the social fabric‟. Similar questions are pertinent when Room
notes that exclusion may be seen in terms of outcomes such as inadequate social
participation, lack of social integration and lack of power (Room, 1995b: 243).  Here the
question of voluntary social exclusion may be raised (see e.g. Barry, 2002); one which has
important implications for how we understand the concept.
For all the advantages of the concept of social exclusion in terms of the potential additional
terrain that it may cover,  the multiplicity of understandings not just of the dimensions
considered, but also of its normative underpinning, must be  viewed a weakness of the
concept, as currently understood.
Section 3: The capability set and individual capabilities
The essential distinction between the capability concept and the functioning concept, and
indeed the rationale for the former, is in recognising the normative importance of
opportunities and the requirement not to conflate  choice with constraint. This is, in part, to
acknowledge the role that choice plays in mediating the relationship between opportunity and
outcome – two individuals who share the same real opportunities at any point in time may not
display the same outcomes. Indeed, in many ways this is not new: a central plank of 9
Piachaud‟s (1981) critique of Townsend was the admonishment that poverty should not be
conflated with preferences (more on this later).
However, while the concept of functioning has received widespread acceptance from the
point of view of academics working with the capability approach, the capability concept  is
more contentious, with real questions about the extent to which is can be operationalised
(Krishnakumar, 2007; Comim, 2008). In terms of measurement, the capability concept poses
particular problems, because conceiving of a person‟s capability in terms of a set implies
identifying and valuing not only the bundle of functionings that a person chooses, but also the
other potential bundles that they did not.  However, I  wish to argue  that  Sen offers two
distinctive conceptions his capability concept: the first relates to individual capabilities, with
the latter relating to a person‟s aggregate capability, which is conceived of in terms of a set.
There are a number of advantages of considering the conceptualisation of aggregate
capability in terms of a set. First, it allows it not only to see the final functionings (outcomes)
that they choose, but also the  full range and extent of opportunities from which they  are
chosen. Sen has provided the related concept of „refined functionings‟ to describe outcomes
that take account of the available alternatives.
The second advantage of conceiving of capability as a set is that it allows us to understand
the trade-offs that occur  achieving certain functionings. For example, this may allow us to
understand the extent to which functioning in one area (say, being in full-time employment)
cannot be achieved at the same time as others (being the primary carer for a child) and that
these choices are made explicit. However, this presents a rather counter-intuitive situation –
both options of paid employment and caring may be in a person‟s capability set, despite being
mutually exclusive options. Thus, while the conceiving of capability in terms of a set makes
such trade-offs explicit, we require more information than simply observing that an outcome
is included in a capability set before we can judge the extent to which it is truly feasible.
This shift from functioning to capability is often discussed as if it is one movement.
However, I argue that this is best seen as consisting of two. The first shifts from functionings
to capabilities; that is, from individual outcomes to individual opportunities. In order to
exclude situations where particular outcomes occur as a result of choice, we look not at
whether a person has achieved a particular outcome but rather at whether they had the real
freedom to do so. The second shift is from  individual  capabilities to a persons overall
capability, or from individual opportunities to a persons aggregate opportunity. Thus, it is
argued by the author that one can accept that capability represents the real freedom of a
person to do or be something that they have reason to value without necessarily developing
the concept as analogous to an opportunity set (as Sen does). It may be useful to consider
from a poverty perspective whether either or both of the aforementioned shifts are justified,
with some consideration given to the burden of measurement that they imply.
The shift from outcomes to opportunities is  related to the Piachaud critique (1981) which
criticised Townsend for conflating preferences with poverty. The importance of 10
distinguishing constraints and choice is an issue that Sen has also raised on many occasions.
Given that the Piachaud critique has largely been accepted and  indeed incorporated  by
subsequent surveys, it would seem that the principle of such a shift from (individual)
functionings to (individual) capabilities is not entirely controversial. However, it must also be
recognised that a such a shift from functionings to capabilities is not only limited to
constraints involving a lack of resources, but all those that influence a person‟s real or
substantive freedom to achieve certain outcomes. This is an important distinction, to which
we will return.
In considering the shift from individual capabilities (outcomes) to a person‟s overall
capability, we must question the value of unchosen opportunities and trade-offs in making
our judgement. In terms of the former, it should first be recognised that conceiving of a
person‟s capability as a set is to look at their outcomes and opportunities in a positive sense,
by which I mean, to look at all of the things that they do achieve and all of those that they
could have achieved.
First of all, in understanding poverty, it might be argued that  we are not interested in high
levels of functioning in particular dimensions or, indeed, in all dimensions (such as travelling
around the world, say). This is akin to the „focus axiom‟ in income poverty measurement in
which we focus ignore the living standards of the rich. Thus, in direct measurement, we may
be interested not all of things a person does do but, in a negative sense, in the needs that they
are unable to meet. Such an approach is in no way unique (see e.g. Doyal and Gough, 1991).
Thus, the extensive information that will be contained in the capability set may be considered
redundant for our purposes.
The second consideration is the extent to which understanding trade-offs amongst important
variables is deemed to occur. An example of this might be where a parent may choose to limit
social participation in order to provide greater opportunities for their children. Such trade-offs
are indeed of interest. However, it is by no means clear how they influence the valuation of a
person‟s  aggregate capability, so this advantage comes with non-trivial measurement
problems.
Given this difficulty, and the lack of real advantage of in understanding the breadth of the
capability set in terms of poverty research, it may be argued that the second shift from
individual capabilities to a person‟s aggregate capability does not justify the burden of
measurement that it implies. If understanding trade-offs amongst necessities are deemed to be
an important advantage, it may be worthwhile considering them (either implicitly or
explicitly) elsewhere rather than including them in the concept of the capability set.
Towards measuring capabilities
One way that we may decide to gather information about a person‟s capabilities is via an
extension of the deprivation indicators that are typically collected in many social surveys.11
However, there remains considerable work to be done before such a process could be said to
occur.
In terms of the „object of interest‟ – that is, in the deprivations we are interested in – we may
consider  a broader range of deprivations  than simply „material deprivation‟ or  „social
exclusion‟.  This is not to suggest that anything can be included here  – but  a focus on
capability deprivation would allow consideration of wider dimensions because it would not
require anchoring these around notions of resources (in the case of many poverty indicators)
or relational features of social life (in the case of social exclusion).
One of the central debates within the capability literature is  which  capabilities we are
interested in  – and in particularly whether any capability list is to  be determined by the
individuals themselves (e.g. Alkire, 2002) or by others – for example, by an analyst or some
form of social participation. Sen‟s contention that we should focus on capabilities that we
have „reason to value‟ has only served to confuse in this area, and while this is a major issue
with the approach as a whole (and is addressed by Goerne‟s paper in this symposium), it is
argued here that this debate must take a somewhat different direction when we are focussing
specifically on poverty analysis.
This is because the variables used to distinguish the poor from the non-poor  (or even, in a
broader sense, the disadvantaged from the non-disadvantage)  cannot be determined by the
individual themselves (private jets and holidays in Mauritius for me; £10 to spend on a
Saturday night for you). There are  certain well-established methods of identifying „socially
perceived necessities‟ that we will need to consider in determining these capabilities rather
than such decisions being left either to the individual on the one hand, or the analyst on the
other making this decision. This is an important issue, but is  not addressed further  here.
However, it should be noted that that a focus on wider capability deprivations would include
the possibility of consideration of indicators relating to social need that were not particularly
related to resources or relational deprivation. Thus, the breath of the concept of social need
may be preserved.
In terms of the constraints of interest, the focus on real freedom implies a wider range of
constraints and not focussing solely on „lack of resources‟. For some, the „lack of resources‟
condition is an important aspect of the poverty concept and wider constraints should not be
considered. The argument here is not to take issue with this (particularly given that this is
something of  an accepted part of the poverty orthodoxy) but rather to argue for the
importance of other constraints in our moral analysis. As Sen notes, „If our paramount
interest is in the lives that people can lead – the freedom they have to lead minimally decent
lives – then it cannot but be a mistake to concentrate exclusively only on one or other of the
means to such freedom. We must look at impoverished lives, and not just at depleted wallets
(Sen, 2000: 3).12
I argue that what is required is  a reconsideration of the relationship between poverty and
well-being, thus clarifying the terrain of analysis before subsequently dividing this terrain
amongst the various concepts.
Section 4: The poverty concept and the capability approach
By now it should be obvious that  suggested method of measuring capabilities  has a clear
similarity with the existing direct measurement of poverty and use of deprivation indicators.
However,  it is also a broader notion both in  terms of the „object of interest‟ and the
„conditions of interest‟.  There will undoubtedly be questions about whether this is „really‟
poverty at all, and it is an answer to this question that I begin to sketch an answer to here.
In  Poverty and the United Kingdom,  Townsend‟s deprivation indictators, as I understand
them, were intended to examine the full range of conditions of living that were „customary, or
are at least widely encouraged or approved, in the societies in which they belong‟ (1979: 31).
Indeed, this breadth was stressed by Townsend himself – in discussing the use of deprivation
indicators to measure poverty, he noted that „[i]n principle, such a list might be developed, as
I have suggested, from an exhaustive analysis of the amenities available to, and the customs
or modes of living of, a majority of the population‟ (1979: 251). While such an exhaustive list
may always prove elusive, he notes that  in terms of his own survey, „we sought only to
ensure that all the major areas of personal, household and social life were represented in out
questionnaire‟ (1979: 251). The breadth of the sixty indicators measured is indeed
impressive: six items of dietary deprivation, four of clothing, four relating to fuel and light,
nine  relating to household facilities, four to household conditions and amenities, twelve to
conditions at work, five to health, one to education, five were environmental, four related to
the family, two to recreational activities and four to social activities.
We are not told a great deal about the process of reducing these sixty into a more manageable
index of twelve items other than it sought to focus on „those indicators which apply to the
whole population‟ (1979: 251) However, this process is of some interest, because the
resulting index is  in  no way representative of the original breadth: four items of dietary
deprivation, two each relating to the family, recreation and social deprivation (which, in fact,
are remarkably similar and, with the exception of one item, relate to social  activities with
those outside the household), one item of household facilities (no refridgerator) and one of
housing conditions (no sole use of WC, sink or wash basin, bath or shower and cooker). Not a
single item from the  categories of conditions at work, health, education, environmental
deprivation, fuel and light and clothing are included in the summary deprivation index.
My intention with the aforementioned discussion is not to criticise the selection (parsimony is
always required) but rather to demonstrate that poverty, and the original direct measurement
of poverty in particular, did begin from a broad notion of that concept and situate it within
wider considerations of well-being and need.13
Furthermore, in terms of the conditions in which we are interested in deprivation, Piachaud‟s
influential critique of Townsend (1981) led to a shift in the terms in which we understand
deprivation, following his observation that doing without some of the items of the deprivation
index might be „as much to do with tastes as with poverty‟ (1981: 420). Indeed, in attempting
to draw a distinction between deprivation by choice and by constraint, he was making a
similar distinction between the functioning and capability concepts provided by Sen.
However, the result of Piachaud‟s critique was not just to remove preferences by  focussing
where this occurred due to constraint, but rather to focus on one constraint in particular: that
of a lack of resources. While this makes sense in terms of the importance of resources for the
concept of poverty, for activities at least – it created a false dichotomy between those who did
not engage in certain activities because they could not afford them and those who did not
engage in said activities because they did not want to. The other potential reasons for nonparticipation that we have noted (disability, discrimination, etc) were subsequently
overlooked.  Nonetheless, the dichotomy was seen to fulfil its purpose in terms of the
definition of poverty adopted. In terms of social exclusion,  where additional constraints
beyond a „lack of resources‟ might be considered, this was at times recognised. The authors
of the Poverty and Social Exclusion in Britain report noting:
„It is important to note that factors other than price may also result  in effective
exclusion from services and activities. Those with limiting long-standing illness or
disability were asked about difficulties in accessing services‟. (Gordon et al., 2000: 60)
Indeed, the results of  Poverty and Social Exclusion survey itself  demonstrated these
exclusions. Eighteen (18) percent of respondents reported „lack of time due to childcare
responsibilities‟ as preventing them from common social activities. Similarly, fourteen (14)
percent were prevented by being too old, ill sick or disabled, six (6) percent by having no-one
to go out with and five (5) percent due to having no vehicle or because of poor public
transport (Gordon et al., 2000: 62).
However, the importance of „resources‟ to the poverty concept influenced not just the
„condition of interest‟ (lack of resources) but also the „object of interest‟ (the indicators
themselves). The authors of the Breadline Britain survey argued that not only was poverty to
be understood as a condition of an „enforced lack of socially perceived necessities‟ (Mack
and Lansley, 1985: 44), but this consideration would influence not just the constraint being
considered but also the object of analysis. Given the addition of this condition to the poverty
concept, they noted that:
„The critical role of lack of resources to the concept of poverty also has wider implications,
because it determines which aspects of our way of life should be included in a minimum
standard of living aimed at measuring poverty. We decided that only those aspects of life
facilitated by access to money should be tested in the  Breadline Britain  survey‟. (Mack and
Lansley, 1985: 44)14
Thus, the decision to apply the „lack of resources‟ constraint influenced not just the constraint
side of the equation, but also the objects of interest in terms of the deprivation indicators
themselves. My purpose here is not to question the way in which the poverty concept has
been developed and refined, but rather to question what it means for our broader analysis.
I would like to propose that if activities are considered to be necessities, a lack of resources is
not the sole constraint that we may be interested in. This is not to question the central role
than lack of resources plays in our conception of poverty, but rather that other constraints
deserve recognition and that our field of study should not be entirely defined (and ultimately
truncated) by the poverty concept. While the Piachaud critique sought to remove preferences
from the equation, it is in my view simply incongruous to suggest that something is a serious
moral concern if one is doing without it because she is constrained by her lack of resources
but of little or no concern at all if as a result of other constraints. Thus, while a lack of
resources may well be the most important impediment to participating in social activities, it is
by no means the only one, and it is argued that these additional constraints deserve (more!)
recognition.
Furthermore, I would suggest that we should not limit our understanding of „socially
perceived necessities‟ to deprivations that are particularly amenable to changes in income.
These may be of particular interest to the poverty concept itself, but may also have the effect
of limiting our understanding of need and wider deprivations.
The additional conceptual space
Clearly, then, a capability approach to poverty analysis requires some additional conceptual
space not provided for by the poverty concept, traditionally defined. It might be asked
whether the capability approach measures something altogether broader in nature then
poverty, per se, and we may thus question whether it has anything to offer poverty analysis
(Lister, 2004). I do not disagree that the capability approach does indeed take a broader focus
than much existing poverty analysis. However, I do not believe that this requires us to jettison
our existing concepts in favour of some radically new concept of poverty.
What I believe a capability approach to poverty analysis would entail is identifying a terrain
of analysis that is broader than the boundaries of the poverty concept. While this may seem a
somewhat odd distinction, it is one that should be familiar  to us given the addition of the
allied concept of social exclusion to that of poverty in many recent studies. On the
assumption that there is, in fact, a distinction between these concepts, this implies the notion
that the boundary of one of the concept is not equivalent to what I describe as the „terrain of
analysis‟. Thus, there is nothing terribly unique about the idea of suggestion consideration of
additional terrain, per se.15
In some ways, this distinction relates to the origin and purpose of the respective approaches.
The initial exposition of the capability approach was in response to the „equality of what?‟
debate, where the central question was which informational space we should be focussing on
in our moral analysis and our considerations of equality. Such a focus on an „informational
space‟ perhaps renders it more suitable to questions of „terrain‟ (what should we be looking
at?) rather than understanding one concept (what is poverty?). Sen‟s conceptual writings are
used to develop a conception of well-being (and its inverse) – or at least a conception of wellbeing that would be suitable for social policy analysis  – and the moral „terrain‟ or „space‟
under consideration is deduced from this. There may be a subsequent step which includes
diving the conceptual territory of analysis up between the relevant concepts – as Sen himself
suggests when discussed the potential of viewing the social exclusion approach as a subset of
the capability approach.
Conversely, the approach that poverty analysis has taken has often been rather different. This
has been something of a search for the meaning of that concept (the question of „what is
poverty?‟) and then attempt to operationalise and quantify whatever definition we agree on.
In this approach, an initial decision is made that poverty is an important social problem
worthy of analysis in order to understand its causes and to make recommendations for
policies to eliminate same. The approach is largely an investigation of what poverty is (the
implication being that we know that we are interested in it, regardless of what it is) and the
concept is redefined as knowledge in the field accumulates. My contention is not that such
developments are illegitimate (far from it), but rather that our analysis need not necessarily
follow the boundaries of one concept in any uniform way. Thus, the two approaches that I
have sketched here are in no way conflicting and can, indeed, be reconciled. The question of
how this might occur is beyond the scope of this paper, but is, I believe, and important area
for further work.
Conclusion
It is argued that there are possibilities for a capability approach to poverty analysis within the
field of social policy. These are  in identifying a „terrain of analysis‟ and in linking the
concept of poverty to wider notions of social need and well-being. A capability approach to
poverty analysis  need not be seen as an attempt to tear up existing concepts or to deny the
importance of poverty, but rather as an attempt to locate existing concepts within a broader
framework of moral analysis within social policy. 16
References
Alkire, S. (2002).  Valuing  freedoms: Sen's capability approach and poverty reduction.
Oxford, Oxford University Press.
Aristotle (1953). The Nicomachean Ethics. London, Penguin
Barry, B. (2002). Social exclusion, social isolation and the distribution of income.
Understanding social exclusion. J. Hills, J. Le Grand and D. Piachaud. Oxford, Oxford
University Press.
Basu, K. (1987). "Achievements, capabilities and the concept of well-being: a review of
Commodities and Capabilities by Amartya Sen." Social Choice and Welfare 4(1): pp. 69-76.
Berghman, J. (1995). Social exclusion in Europe: Policy context and analytical framework.
Beyond the threshold: The measurement and analysis of social exclusion. G. Room. Bristol,
Policy Press.
Borooah, V. (2007). "Measuring economic inequality: deprivation, economising and
possessing." Social Policy and Society 6(1): pp. 99-109.
Burchardt, T., J. Le Grand, et al. (2002a). Introduction.  Understanding social exclusion. J.
Hills, J. Le Grand and D. Piachaud. Oxford, Oxford University Press.
Callan, T., B. Nolan, et al. (1993). "Resources, deprivation and the measurement of poverty."
Journal of Social Policy 22(2): pp. 141-172.
Comim, F. (2008). Measuring capabilities. The capability approach: concepts, measures and
applications. F. Comim,  M. Qizilbash and S. Alkire. Cambridge, Cambridge University
Press.
Doyal, L. and I. Gough (1991). A theory of human need. Basingstoke, Macmillan Education
Ltd.
Gasper, D. (2007). "What is the capability approach? Its core, rationale, partners and
dangers." The Journal of Socio-Economics 36: pp. 335-359.
Gordon, D., L. Adelman, et al. (2000). Poverty and social exclusion in Britain. York, Joseph
Rowntree Foundation.
Krishnakumar, J. (2007). "Going beyond functionings to capabilities: An econometric model
to explain and estimate capabilities." Journal of Human Development 8(1): pp. 39-63.
Lelli, S. (2008). Operationalising Sen's capability approach: the influence of the selected
technique.  The capability approach: concepts, measures and applications. F. Comim, M.
Qizilbash and S. Alkire. Cambridge, Cambridge University Press.
Mack, J. and S. Lansley (1985). Poor Britain. London, George Allen &amp; Unwin.17
Nussbaum, M. C. (2000a).  Women and human development: The capabilities approach.
Cambridge, Cambridge University Press.
Nussbaum, M. C. (2000b). "Women's capabilities and social justice."  Journal of Human
Development 1(2): pp. 219 - 247.
Piachaud, D. (1981). "Peter Townsend and the Holy Grail."  New Society 10 September
1981: pp. 418-420.
Ravillion, M. (1996). "Issues in measuring and modelling poverty."  The economic journal
106(438): 1328-1343.
Reyles, D. Z. (2007). The ability to go without shame: A proposal for internationally
comparable indicators of shame and humiliation.  OPHI Working Paper  Series # 3. Oxford,
Oxford Poverty and Human Development Initiative: 46.
Room, G. (1995a). Poverty and social exclusion: The new European agenda for policy and
research. Beyond the threshold: The measurement and analysis of social exclusion. G. Room.
Bristol, Policy Press.
Room, G. (1995b). Conclusions.  Beyond the threshold: The measurement and analysis of
social exclusion. G. Room. Bristol, Policy Press.
Saunders, P. and L. Adelman (2006). "Income poverty, deprivation and exclusion: a
comparative study of Australia and Britain." Journal of Social Policy 35(4): pp. 559-584.
Sen, A. (1976). "Poverty: an ordinal approach to measurement." Econometrica 44(2): 219  -
231.
Sen, A. (1983). "Poor, relatively speaking." Oxford Economic Papers 35(2): pp. 153 - 169.
Sen, A. (1987). Commodities and capabilities. New Delhi, Oxford University Press.
Sen, A. (1992). Inequality reexamined. Cambridge, Massachusetts, Harvard University Press.
Sen, A. (1993). Capability and well-being. The quality of life. M. C. Nussbaum and A. Sen.
Oxford, Oxford University Press.
Sen, A. (1999). Development as freedom. Oxford, Oxford University Press.
Sen, A. (2000). Social exclusion: concept, application and scrutiny.  Social Development
Papers. Manilla Asian Development Bank: 54.
Townsend, P. (1979). Poverty in the United Kingdom: A survey of household resources and
standards of living. Middlesex, Penguin.
Whelan, C. T. and B. Maitre (2007). "Levels and patterns of material deprivation in Ireland:
After the 'Celtic Tiger'." European Sociological Review 23(2): pp. 139-154.18
Zheng, B. (1997). "Aggregate poverty measures."  Journal of Economic Surveys 11(2): pp.
123-162.</pre>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/537/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=537&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/12/amartya-sen%e2%80%99s-capability-approach-and-poverty-analysis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KAOS PECINTA IGUANA [pre-order KLOTER 2] ★★★★★</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/12/kaos-pecinta-iguana-pre-order-%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/12/kaos-pecinta-iguana-pre-order-%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 17:24:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[Market]]></category>
		<category><![CDATA[Pets]]></category>
		<category><![CDATA[WAHYU]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[depok]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu ramdhan wijanarko]]></category>
		<category><![CDATA[iguana]]></category>
		<category><![CDATA[reptil]]></category>
		<category><![CDATA[JUAL IGUANA MURAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=534</guid>
		<description><![CDATA[KAOS PECINTA IGUANA (PRE-ORDER KLOTER 2) Harga : Rp 67.000 (belum termasuk ongkos kirim) (Tersedia LENGAN PANJANG Tambah Rp5.000) Pemesanan melalui komentar FB / SMS ke 089654699622 (Wahyu) ketik : Nama_noHP_Kecamatan,Kota/Kab_Ukuran/Jumlah Contoh : Wahyu_089654699622_Pancoran Mas, Depok_L/1 &#38; M/1 Tata cara &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/12/kaos-pecinta-iguana-pre-order-%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=534&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><div class="wp-caption aligncenter" style="width: 586px"><a href="http://www.facebook.com/groups/pecinta.iguana/"><img class="  " title="KAOS PECINTA IGUANA [pre-order KLOTER 2] ★★★★★" src="http://a1.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/308243_2523187170419_1575551080_2437357_784082704_n.jpg" alt="" width="576" height="574" /></a><p class="wp-caption-text">kaos pecinta iguana kloter 2</p></div><strong><span class="Apple-style-span" style="font-family:Consolas, Monaco, monospace;font-size:12px;line-height:18px;white-space:pre;">KAOS PECINTA IGUANA</span></strong></p>
<pre><strong>(PRE-ORDER KLOTER 2)</strong> 

<strong>Harga : Rp 67.000 (belum termasuk ongkos kirim)</strong>
<strong>(Tersedia LENGAN PANJANG Tambah Rp5.000)</strong>
Pemesanan melalui komentar FB / SMS ke 089654699622 (Wahyu)
ketik : Nama_noHP_Kecamatan,Kota/Kab_Ukuran/Jumlah
Contoh : Wahyu_089654699622_Pancoran Mas, Depok_L/1 &amp; M/1</pre>
<p><span id="more-534"></span></p>
<pre>Tata cara Pemesanan :
1. komentar FB /SMS dengan format diatas,nanti di sms berupa kode unik dan total harga termasuk ongkir
2. Pembayaran dapat langsung dilunaskan atau DP Rp40.000
3. Transfer ke BCA : 7150596488 atau BNI : 0203632474 a/n Wahyu Ramdhan Wijanarko
4. Segera sms konfirmasi telah transfer ke BCA/BNI sejumlah berapa rupiah, sertakan nama dan kode unik
5. Tunggu hingga masa pengiriman <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />   

<strong>Masa Pemesanan &amp; Pembayaran :</strong> 1 - 15 Desember 2011
<strong>Masa Pembuatan Kaos :</strong> 16 - 25 Desember 2011
<strong>Masa Pengiriman :</strong> 29 Desember 2011

UKURAN KAOS
Lebar x Panjang
S = 38 X 58
M = 41 X 63
L = 50 X 69
XL = 52 X 71
XXL = 56 X 76
XXXL = 65 X 85
<a href="http://www.facebook.com/groups/pecinta.iguana/">http://www.facebook.com/groups/pecinta.iguana/</a></pre>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/market/'>Market</a>, <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/pets/'>Pets</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/534/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/534/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/534/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/534/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/534/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/534/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/534/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/534/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/534/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/534/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/534/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/534/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/534/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/534/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=534&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/12/kaos-pecinta-iguana-pre-order-%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85%e2%98%85/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://a1.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/308243_2523187170419_1575551080_2437357_784082704_n.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">KAOS PECINTA IGUANA [pre-order KLOTER 2] ★★★★★</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>JUAL IGUANA MURAH</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/06/jual-iguana-murah/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/06/jual-iguana-murah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 10:43:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pets]]></category>
		<category><![CDATA[iguana]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[JUAL IGUANA MURAH]]></category>
		<category><![CDATA[reptil]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>
		<category><![CDATA[WAHYU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=521</guid>
		<description><![CDATA[IGUANA MURAH MAU PUNYA IGUANA? MURAH SEKALIGUS SEHAT? SEKARANG JUGA KLIK http://pecinta-iguana.blogspot.com/ &#160; Filed under: Pets<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=521&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>IGUANA MURAH</strong><br />
<a href="http://www.facebook.com/PECINTA.IGUANA" target="_blank"><img src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/85/Iguana_iguana.jpg/250px-Iguana_iguana.jpg" alt="iguana hijau" /></a><strong></strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong>MAU PUNYA IGUANA?</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>MURAH SEKALIGUS SEHAT?</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>SEKARANG JUGA </strong><strong>KLIK <a title="http://pecinta-iguana.blogspot.com/" href="http://pecinta-iguana.blogspot.com/">http://pecinta-iguana.blogspot.com/</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p></blockquote>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/pets/'>Pets</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/521/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=521&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/06/jual-iguana-murah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/85/Iguana_iguana.jpg/250px-Iguana_iguana.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">iguana hijau</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kapitalisme di Negara Maju dan Negara Berkembang</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/06/kapitalisme-di-negara-maju-dan-negara-berkembang/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/06/kapitalisme-di-negara-maju-dan-negara-berkembang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 23:18:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=509</guid>
		<description><![CDATA[Kapitalisme di Negara Maju dan Negara Berkembang Oleh Wahyu Ramdhan Wijanarko,NPM.1006694271 Kapitalisme adalah sistem sosial yang didasarkan pada pengakuan hak-hak individu[1]. Dalam ranah ekonomi, kapitalisme memisahkan negara dengan perekonomian, seperti halnya ada sekuler yang memisahkan agama dengan negaranya. Dalam ranah &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/06/kapitalisme-di-negara-maju-dan-negara-berkembang/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=509&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>Kapitalisme di Negara Maju dan Negara Berkembang</strong></p>
<p style="text-align:center;">Oleh Wahyu Ramdhan Wijanarko,NPM.1006694271</p>
<p>Kapitalisme adalah sistem sosial yang didasarkan pada pengakuan hak-hak individu[1]. Dalam ranah ekonomi, kapitalisme memisahkan negara dengan perekonomian, seperti halnya ada sekuler yang memisahkan agama dengan negaranya. Dalam ranah politik, kapitalisme mengedepankan kebebasan berpolitik.  Negara yang menganut kapitalisme, Negara merupakan institusi yang harus melindungi Hak Asasi Manusia, namun tetap menegakkan pertahanan dan keamanan.</p>
<p>Kemunculan kapitalisme dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yakni faktor budaya dan faktor structural. Teori tentang budaya sebagai faktor yang mendorong munculnya kapitalisme ini dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism. Weber menyatakan bahwa kapitalisme yang ada di Eropa dan di Amerika bersumber pada nilai-nilai Protestan. Weber menjelaskan bahwa dalam ajaran Protestanisme tidak dianjurkan bagi orang-orang beriman untuk melupakan duniawi dan mengasingkan diri dalam gereja atau berkonsentrasi pada kegiatan meditasi atau berdoa serta aktivitas untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian seperti yang banyak dilakukan oleh ajaran Katolik.<span id="more-509"></span></p>
<p>Kapitalisme sebenarnya telah dimulai saat zaman feodalisme Eropa, dimana perekonomian dimonopoli oleh kaum bangsawan dan tuan tanah. Perkembangan awal kapitalisme dimulai sekitar abad 16, dimana saat itu Eropa sedang giat meningkatkan perbankan komersil. Teori ini berkembang saat revolusi industri di Inggris, modal dan keuntungan dalam setiap transaksi sangat diperhitungkan. Kapitalisme yang dianut dalam revolusi industri merupakan satu revolusi budaya yang bersifat fundamental dalam perkembangan masyarakat Eropa. Kapitalisme berkembang secara cepat, dikarenakan bebas dari tekanan agama maupun negara. Mengejar laba dan kebebasan berpolitik menjadi prioritas utama teori ini, tak pelak Inggris memulai era kolonialisme ke negara-negara benua lainnya. Perkembangan kapitalis pasca revolusi Industri meningkat, seiring berdirinya perusahaan-perusahaan besar di Eropa.</p>
<p>Namun, kapitalisme tidak sepenuhnya berhasil membuat seluruh negara yang menganutnya menjadi sebuah negara yang maju. Tidak adanya revolusi budaya yang signifikan, bermunculannya paham lain yang turut memasuki negara tersebut, dan tentunya paham kapitalisme dapat pula bertentangan dengan budaya setempat. Negara Filipina contohnya, negara ini pada awalnya merupakan bagian dari Kerajaan Sriwijaya, yang pada tahun 1500an Spanyol mulai menjajah Filipina, Perang antara Spanyol-Amerika menyebabkan Filipina jatuh ketangan Amerika, dimasa Perang Dunia Kedua Filipina dijajah oleh Jepang. Pada tahun 1946, negara Filipina memperoleh kemerdekaannya.</p>
<p>Filipina merupakan negara kepulauan, pada awalnya wilayah pesisir pantai umumnya mempertahankan hidupnya dengan mencari ikan di pantai. Kegiatan itu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Saat masa penjajahan, Filipina banyak dibangun dermaga. Khususnya pada tahun 1931 sebuah dermaga besar dibangun di Panay, hal ini kontan mengubah tatanan ekonomi Filipina, dengan adanya dermaga tersebut, kapal-kapal merapat ke kota tersebut karena memudahkan akses menuju Manila, sebuah pasar yang awalnya biasa saja, akhirnya menjadi sebuah pasar besar. Warga dari pedalaman berpindah ke sekitar Manila, penangkapan ikan pun berubah posisi,yang tadinya untuk makan pribadi, kini menjadi bisnis penangkapan ikan, yang hasilnya dijual besar-besaran dipasar. Pasar Filipina dikelola oleh pedagang-pedagang cina, baik pengelola peralatan penangkapan ikan Filipina maupun tengkulak telah lama menjadi kaum pengusaha klasik Schumpeterian, sebuah kelompok yang menguasai faktor-faktor produksi. Pedagang Cina dapat dilihat sebagai pengembangan kapitalisme pedagang. Para pengusaha pengelolaan peralatannya disebut sebagai kapitalis ekstraktif.</p>
<p>Ide kapitalisme tersebut terhambat, diawal perkembangan perekonomiannya pengusaha lokal lebih berperan sebagai majikan, budaya patronase lokal masih mengedepankan hubungan timbal balik, kebersamaan, kemurahan hati, dan retribusi bersifat moral. Sistem kapitalisme yang berbenturan dengan budaya lokal menyebabkan kapitalisme tidak sepenuhnya bisa diterapkan. Kini pun disaat perusahaan-perusahaan berkembang pesat, paham sosialisme perlahan merambah masuk, buruh  banyak yang membentuk serikat pekerja dan berdemo. Kini perekonomian Filipina pun pada akhirnya sangat ketergantungan dari perekonomian dunia, sebanyak 30% saham asia dikelola oleh asing. Oleh karena itu, negara berkembang seperti Filipina sepertinya belum mampu beranjak dari predikat negara berkembang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DaftarPustaka</strong></p>
<p>Hefner. 1999. Budaya Pasar, Masyarakat dan Moralitas dalam Kapitalisme Asia.</p>
<p>Jakarta : LP3ES</p>
<p>http://capitalism.org/category/capitalism/ (5 Oktober 2011, 21.30 WIB)</p>
<p>http://www.nefos.org/?q=node/43 (5 Oktober 2011, 20.00 WIB)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/509/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/509/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/509/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/509/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/509/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/509/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/509/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/509/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/509/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/509/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/509/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/509/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/509/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/509/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=509&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/06/kapitalisme-di-negara-maju-dan-negara-berkembang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aplikasi Keterampilan Pekerja Sosial dalam  Manajemen Sumber Daya Manusia (Philip A. Berry)</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/05/aplikasi-keterampilan-pekerja-sosial-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-philip-a-berry/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/05/aplikasi-keterampilan-pekerja-sosial-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-philip-a-berry/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 00:09:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=506</guid>
		<description><![CDATA[Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko NPM               : 1006694271 Dosen              : Djoemeliarasanti, MA Mata Kuliah    : Kesejahteraan Sosial dalam Sektor Industri   Aplikasi Keterampilan Pekerja Sosial dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (Philip A. Berry) &#160; Pekerja di berbagai bidang dilanda banyak &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/05/aplikasi-keterampilan-pekerja-sosial-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-philip-a-berry/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=506&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>Nama               : Wahyu Ramdhan Wijanarko</p>
<p>NPM               : 1006694271</p>
<p>Dosen              : Djoemeliarasanti, MA</p>
<p>Mata Kuliah    : Kesejahteraan Sosial dalam Sektor Industri</p>
</div>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Aplikasi Keterampilan Pekerja Sosial dalam </strong></p>
<p align="center"><strong>Manajemen Sumber Daya Manusia (Philip A. Berry)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pekerja di berbagai bidang dilanda banyak masalah yang terkadang mengganggu efektivitas dirinya dan produktivitas secara keseluruhan. Keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki para pekerja sosial diharapkan dapat diterapkan dalam pengaturan nontradisional dengan cara baru untuk meningkatkan produktivitas karyawan dan efektivitas organisasi.  keterampilan kerja sosial dapat meningkatkan metode manajemen sumber daya manusia yang berlaku untuk masalah saat ini di tempat kerja. Ini akan memeriksa keterampilan yang digunakan oleh pekerja sosial dan keterampilan-keterampilan unik sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam manajemen sumber daya manusia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Lingkungan kerja yang unik saat ini<span id="more-506"></span></strong></p>
<p>Banyak sesuatu yang tidak terduga di dunia kerja saat ini dan menjadi tidak stabil dibanding sebelumnya.  Penggabungan perusahaan (merger), persaingan global, permintaan konsumen, dan ekonomi global membuat situasi yang tadinya konstan menjadi bergejolak dalam bisnis fanatik. Kriminalitas, AIDS, dan narkoba yang menyerang setiap orang diwaktu yang sama menjadikan tantangan dilingkungan kerja. Permasalahan seperti pemakaian narkoba, alkohol, dan AIDS, biasanya masalah ini langsung ditangani oleh komunitas dan organisasi non profit yang menangani permasalahan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Masalah yang dihadapi pekerja saat ini</strong></p>
<p>Saat ini karyawan dituntut untuk mengatasi masalah pribadinya dan keluarga untuk meningkatkan produktifitas pekerjaannya. Hal itu ditambah lagi dengan banyaknya peran yang dipegang oleh sang karyawan misalnya saja menjadi orang tua,pasangan, saudara, relawan, ketua lingkungan , anggota gereja dan masih banyak lagi. Kemajuan alat komunikasi dan transportasi membuat seseorang memiliki lebih banyak aktivitas diberbagai bidang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kegagalan pekerja pada satu perannya berdampak pada tingkat stress dan membuat kesulitan menjalankan peran lainnya, halini tentunya berdampak dengan turunnya produktivitas kerjanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perubahan Kekuatan Pekerja : Jenis Kelamin dan Kesadaran Multikultural</strong></p>
<p>Akhir-akhir ini banyak sekali wanita yang masuk kedalam sector industri. Hal ini menyebabkan banyak ibu yang meninggalkan anaknya dirumah. Konsekuensi yang harus dihadapi olehperusahaan adalah membangun program pengembangan anak, kebijakan paternity atau maternity, dan yang lainnya.</p>
<p>Penghapusan perbedaan gender dalam pekerjaan sedikit demi sedikit mulai dihapuskan, karena banyaknya wanita yang masuk ke sektor industri menyebabkan pekerjaan “laki-laki” dirambah oleh wanita. Dalam beberapa Negara perbedaan ras dan warna kulit turut menjadi tantangan dalam perubahan dunia kerja.</p>
<p>Manajemen sumber daya manusia diharapkan dapat mengatasi masalah ini melalui kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan pada industrinya. Aplikasi dari pekerja sosial juga dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dalam membantu para karyawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kontribusi pekerja sosial</strong></p>
<p>Praktek pekerja sosial biasanya terlihat disempitkan hanya sebagai dasar ilmu yang diaplikasikan untuk menangani kemiskinan.itu memangpenting, namun area lain dapat pula diaplikasikan, karena ilmu pekerja sosial dapat diaplikasikan di bidang-bidang yang lain. Seperti yang disampaikan oleh Pincus dan Minahan (1973), pekerja sosial terkait dengan interaksi yang timbul antara masyarakat dan lingkungan sosial mereka. Adapun tujuan dari pekerja sosial adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Meningkatkan pemecahan masalah dan mengatasi kapasitas masyarakat.</li>
<li>Menghubungkan individu dengan sistem yang memberikan pelayanan sumber daya dan peluang</li>
<li>Mempromosikan fungsi efektif dari sistem dan manusia, serta</li>
<li>Memberikan kontribusi untuk pengembangan dan peningkatan kebijakan sosial.</li>
</ul>
<p>Pekerja sosial adalah pendidikan komperhensif yang membentuk seseorang sebagai praktisi,bukan filosofis. Konseling, lingkungankerja, peneliti,  analisis kebijakan, perencanaan pembangunan semua merupakan keterampilan yang dimiliki oleh pekerja sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Hubungan sumber daya manusia : Arena</strong></p>
<p>Undang-undang yang dibentuk untuk mengatasi masalah di dunia kerja diharapkan memperbaiki hubungan antar sumber daya manusia. Peningkatan pekerjaan membuat kompensasi pada pengkhususan kinerja, adanya hubungan antara karyawan dan manager, kordinator kesehatan dan keamanan. Hal ini mengubah pemahaman tentang kemampuan individu menjadi sumber daya manusia. Kombinasi antara penekanan dan faktor-faktor tersebut, menjadi target dari kesempatan yang dimiliki oleh keterampilan pekerja sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Area praktik sumber daya manusia</strong></p>
<p>Pekerja  sosial masuk dalam dunia kerja melalui Employee Assistance Programs ( EAPS). Program tersebut diperuntukkan kepada pekerja untuk mengefektifkan kinerjanya sesuai fungsi yang dimilikinya. Didalamarea tersebut, pekerja sosial merupakan instrument penting kesuksesan pekerja.salah satu contohnya adalah</p>
<ul>
<li>Employee Relation(ER), hubungan antara pekerja dan managernya menjadi titik fokusnya. Tujuan utamanya adalah membuat antar bagian pekerja dapat kooperatif.</li>
<li>Perencanaan dan manfaat administrasi adalah contoh lain dimana keterampilan pekerja sosial dapat diaplikasikan.</li>
<li>Equal employment Opportunity (EEO) memonitoring organisasi dengan hukum dan mengembangkan program yang tidak rasis.</li>
<li>Pelatihan dan pengembangan organisasi, adalah upaya memberikan kemampuan pekerja dengan pelatihan – pelatihan, memberikan seminar, dan pemberian informasi.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Faktor yang mempengaruhi kontribusi pekerja sosial dalam sumber daya manusia</strong></p>
<p>Berikut ini adalah pengetahuan yang membuat kontribusi pekerja sosial sukses di ranah sumber daya manusia :</p>
<ul>
<li>Praktisi harus memilih pekerjaan mana yang terbaik untuk meningkatkan keterampilan, menarik dan bermanfaaat untuk karyawan.</li>
<li>Harus memiliki pengetahuan tentang industri, pengetahuan ini penting untuk para karyawan dalam menentukan pilihan  karir mereka.</li>
<li>Mengerti perilaku, kebiasaaan, dan motivasi . Metode ini diberikan kepada pekerja yang bermasalah melalui pelatihan oleh pekerja sosial profesional.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Aplikasi keterampilan pekerja sosial terhadap sumber daya manusia dapat memulihkan kembali managerial tentang aset-aset penting yang merupakan manusia. Pekerja sosial diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia sehingga pekerja dapat meningkatkan mutunya dalam kinerjanya. Pergeseran paradigma yang baru akan membutuhkan keberanian, kreatifitas dan fleksibelitas dari pekerja sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/506/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/506/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/506/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/506/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/506/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/506/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/506/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/506/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/506/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/506/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/506/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/506/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/506/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/506/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=506&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/05/aplikasi-keterampilan-pekerja-sosial-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-philip-a-berry/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Manusia Sebagai Makhluk Budaya</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/05/manusia-sebagai-makhluk-budaya/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/05/manusia-sebagai-makhluk-budaya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 00:08:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=504</guid>
		<description><![CDATA[Manusia Sebagai Makhluk Budaya Resume bahan Filsafat dan Etika Manusia Oleh Wahyu Ramdhan Wijanarko,1006694271 Manusia bersifat budaya, merupakan alur perkembangan berdasarkan struktur dari kodrat manusia. Seandainya saja manusia tidak dapat mencapai kebudayaan, maka bukan saja manusia itu dikucilkan dari kebudayaannya, &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/05/manusia-sebagai-makhluk-budaya/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=504&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Manusia Sebagai Makhluk Budaya</strong><strong><br />
</strong>Resume bahan Filsafat dan Etika Manusia</p>
<p align="center">Oleh Wahyu Ramdhan Wijanarko,1006694271</p>
<p align="right">
<p align="right">
<p>Manusia bersifat budaya, merupakan alur perkembangan berdasarkan struktur dari kodrat manusia. Seandainya saja manusia tidak dapat mencapai kebudayaan, maka bukan saja manusia itu dikucilkan dari kebudayaannya, tapi juga tidak akan mencapai kodrat kemanusiaannya. Manusia bukanlah kebebasan murni atau kreativitas murni, dan bukan juga eksistensi tanpa esensi.manusia memiliki ikatan-ikatan kosmis dan biologis yang menempatkannya pada suatu tempat yang tertentu dalam evolusi.</p>
<p>Kodrat manusia adalah kodrat yang belum rampung. Pada saat lahir, manusia adalah yang termiskin diantara semua makhluk hidup, ia hanya mempunyai beberapa naluri bagi kelangsungan hidupnya. Di lain pihak manusia memiliki suatu dinamisme batin yang memungkinkan dia menimba pengetahuan praktis dan teoritis. Manusia itu secara biologis belum rampung. Kiranya orang dapat mengatakan bahwa manusia tidak pernah menjadi dewasa, karena eksistensinya merupakan sebuah proses pencapaian dan belajar tanpa akhir. Oleh karena itu,ia harus menerima dari lingkungannya teknik-teknik kehidupan yang tidak diberikan baik oleh alam maupun oleh nalurinya.<span id="more-504"></span></p>
<p>Manusia adalah makhluk komunikasi dan persekutuan, tiap orang berada dalam suatu hubungan dengan orang lain, tiap orang itu sosial, baik karena keterbatasannya maupun karena kekayaannya. Tetapi tiap ciri positif manusia kemungkinan ada juga ciri negatif. Masing-masing dari kita bertanggungjawab mendayagunakan kreatifitasnya bagi pembangunan aspek positif dan guna mengurangi sebanyak mungkin yang negatif.</p>
<p>Manusia adalah makhluk kodrati seperti makhluk lainnya di alam,makhluk kodrati yang kompleks dan sedang menjadi, yang kodratnya yang khas sebagai roh berbadan mengungkapkan diri dalam intelegensi, yakni kutub afektif dan kutub efektifnya. Sehingga sebagai akibatnya, perkembangan manusia mula-mula terjadi sesuai dengan hukum-hukum alam yang beraneka macam, yang mengendalikan masa depannya. Namun demikian, seandainya perkembangan itu dibiarkan berjalan sendiri, perkembangan itu akan sama sekali gagal. Tetapi untunglah perkembangan alami manusia itu bukan hanya tercapai tetapi malahan jauh terlampaui berkat intervensi yang bijaksana oleh intelegensi dan kebebasan. Hasil – hasil intervensi itu menjadikan manusia sebagai makhluk budaya. Jadi, manusia bukan hanya makhluk bernyawa seperti beruang dan kera. Sehingga kita merasa tertolong untuk melihat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dengan kata lain, membudayakan manusia adalah tuntutan kodratnya sebagai makhluk yang berakal budi.</p>
<p>Kebudayaan adalah perkembangan yang khas manusiawi yang berasal dari penggunaan intelegensia dan kebebasan, dan yang justru memungkinkan manusia menjadi manusia benar-benar. Kebudayaanlah yang memberikan kepada manusia kekayaan yang khas baginya dan menampakkan dengan jelas tendensinya sebagai dimensi yang konstitutif bagi adanya. Dalam arti itu,kebudayaan sama dengan peradaban.</p>
<p>Kini lebih mudah bagi kita melihat perbedaan anatara kodrat dan kebudayaan. Kodrat adalah ada yang diberikan kepada kita pada kelahiran dan apa yang mengalir dengan sendirinya dari situ. Sedangkan kebudayaan adalah apa yang dihasilkan dari usaha penaklukan oleh roh manusia. Jadi, kebudayaanbukan satu bagian dari warisan genetis atau biologis kita, namun dipengaruhi oleh suatu lingkungan sosial yang telah mengintegrasikan kebudayaan. Meskipun kebudayaan itu bukan kodrat, namun kebudayaan itu kodrati bagi manusia.kebudayaan adalah tuntutan kodrat manusia.</p>
<p>Untuk memahami hubungan antara kodrat dan kebudayaan,kita menghadapi 3 kemungkinan,yaitu penolakan terhadap kodrat manusia, penerimaan terhadap kodrat manusia, penerimaan dinamis terhadap kodrat manusia untuk dilampaui dengan kebudayaan. Kemungkinan pertama, menolak kodrat, biarpun untuk membela nilai-nilai paling tinggi dan ideal yang paling terluhur adalah menyongsong kegagalan. Menolak kodrat kita sendiri karena keterbatasannya adalah juga mengambil resiko tidak memperdulikan nilai unik kita sendiri dengan apa adanya.  Kemungkinan kedua, menerima kodrat manusiawi kita dengan lugas dan begitu saja. Hal ini berarti tidak mau menerima martabat manusia,tidak mau menerima apa yang khas padanya.itu sama saja dengan menyetujui berada hanya sebagai binatang dalam rupa luarnya,karena dalamhal seperti itu kita akan mengalami frustasi dan sama sekali tidak puas. Kemungkinan ketiga, penerimaan dinamis terhadap kodrat kita dengan maksud untuk mengatasinya secara budaya. Hanya cara inilah yang cocok untuk diambil,karena hanya cara inilah yang selaras dengan seluruh kenyataan kongkret kita, yakni makhluk berkodrat dan makhluk berbudaya.</p>
<p>Oleh karena kebudayaan bukanlah suatu data kodrati yang diwariskan, maka kebudayaan harus didapatkan dan diraih oleh tiap manusia yang sedang berkembang, melalui suatu proses perkembangan yang mempunyai prinsip batin dalam intelegensia dan kebebasan tiap pribadi. Perwujudan secara budaya adalah suatu hak yang dimiliki oleh setiap orang, semata-mata atas dasar fakta bahwa ia seorang manusia. Tiap manusia mempunyai hak untuk mewujudkan dirinya sepenuh-penuhnya danmengambil bagian dalam pembangunan masa depannya sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/504/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/504/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/504/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/504/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/504/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/504/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/504/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/504/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/504/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/504/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/504/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/504/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/504/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/504/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=504&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/05/manusia-sebagai-makhluk-budaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penilaian Resiko Bencana Konflik di Jakarta Utara</title>
		<link>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/03/penilaian-resiko-bencana-konflik-di-jakarta-utara/</link>
		<comments>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/03/penilaian-resiko-bencana-konflik-di-jakarta-utara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Oct 2011 09:12:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wachjoe</dc:creator>
				<category><![CDATA[UI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wachjoe.wordpress.com/?p=497</guid>
		<description><![CDATA[Penilaian Resiko Bencana Konflik di Jakarta Utara Terdapat tiga indikator penilaian resiko sebuah bencana, hal ini difungsikan sebagai langkah antisipasi bencana disuatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Indikatornya adalah bahaya,kerentanan, dan kemampuan. Berikut hasil analisis kami tentang konflik yang berada &#8230; <a href="http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/03/penilaian-resiko-bencana-konflik-di-jakarta-utara/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=497&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Penilaian Resiko Bencana Konflik di Jakarta Utara</strong></p>
<p>Terdapat tiga indikator penilaian resiko sebuah bencana, hal ini difungsikan sebagai langkah antisipasi bencana disuatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Indikatornya adalah bahaya,kerentanan, dan kemampuan. Berikut hasil analisis kami tentang konflik yang berada di Jakarta Utara dalam kurun waktu tahun 2010-2011.</p>
<p><strong>Bahaya :</strong></p>
<ul>
<li>Frekuensi : Jakarta Utara mengalami konflik hampir setiap bulannya, berdasarkan berita yang kami lampirkan, dalamkurun waktu tahun 2011 terdapat konflik dibulan Januari, April, Mei, Juni,dan Juli.</li>
<li>Intensitas : Daya rusak dari konflik di Jakarta Utara pada umumnya besar, jumlah massa yang dikerahkan dalam konflik cukup banyak.</li>
<li>Dampak : Dampak utama dalam konflik Jakarta Utara terdapat korban meninggal dunia, luka parah, dan terdapat pula kerusakan infrastruktur.</li>
<li>Keluasan : konflik pada umumnya tidak meluas, namun hamper disetiap kecamatan di Jakarta Utara dalam kurun waktu 2010-2011 terdapat konflik dengan permasalahan yang berbeda.</li>
<li>Lama : Konflik yang berupa tawuran, eksekusi tanah memiliki kondisi siaga yang cukup lama.namun untuk konflik pengeroyokan pencuri hanya terjadi di hari kejadian saja.<span id="more-497"></span></li>
</ul>
<p><strong>Kerentanan</strong></p>
<ul>
<li>Jenis kelamin :</li>
</ul>
<p>Berikut ini jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin di wilayah Jakarta Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="117">KECAMATAN</td>
<td valign="top" width="108">LAKI-LAKI</td>
<td valign="top" width="108">PEREMPUAN</td>
<td valign="top" width="111">JUMLAH</td>
<td valign="top" width="100">RASIO</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="117">Penjaringan</td>
<td valign="top" width="108">152.584</td>
<td valign="top" width="108">153.767</td>
<td valign="top" width="111">306.351</td>
<td valign="top" width="100">99</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="117">Pademangan</td>
<td valign="top" width="108">76.962</td>
<td valign="top" width="108">72.634</td>
<td valign="top" width="111">149.596</td>
<td valign="top" width="100">106</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="117">Tanjung Priok</td>
<td valign="top" width="108">189.757</td>
<td valign="top" width="108">185.438</td>
<td valign="top" width="111">375.195</td>
<td valign="top" width="100">102</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="117">Koja</td>
<td valign="top" width="108">146.761</td>
<td valign="top" width="108">141.465</td>
<td valign="top" width="111">288.226</td>
<td valign="top" width="100">104</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="117">Kelapa Gading</td>
<td valign="top" width="108">73.103</td>
<td valign="top" width="108">81.465</td>
<td valign="top" width="111">154.568</td>
<td valign="top" width="100">99</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="117">Cilincing</td>
<td valign="top" width="108">184.992</td>
<td valign="top" width="108">186.384</td>
<td valign="top" width="111">371.376</td>
<td valign="top" width="100">99</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="117">JUMLAH</td>
<td valign="top" width="108">824.159</td>
<td valign="top" width="108">821.153</td>
<td valign="top" width="111">1.645.312</td>
<td valign="top" width="100">100</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Data ini menunjukkan rasio laki-laki danperempuan secara jumlah total di Jakarta Utara adalah lebih banyak laki-laki,namun tingkat rasionya 100,sehingga perbedaan tersebut tidak terlampau tinggi.</p>
<ul>
<li>Usia :</li>
</ul>
<p>Kami tidak menemukan jumlah penduduk berdasarkan usia, namun jika dilihat dari pertumbuhan penduduk selama 10 tahun terakhir,maka didapat bahwa pertumbuhannya meningkat pesat. Pertumbuhan ini kami presepsikan dengan bertambahnya anak-anak dan remaja, serta peningkatan prnduduk tenaga produksi.</p>
<p>Laju pertumbuhan penduduk  Jakarta Utara per tahun selama sepuluh tahun terakhir  (2000-2010) sebesar  1,49 persen. Laju pertumbuhan penduduk  tertinggi terdapat di Kecamatan Penjaringan dan Cilincing masing-masing sebesar 1,99 persen,sedangkan yang terendah di  Kecamatan Kelapa Gading sebesar 0,33 persen.  Laju pertumbuhan penduduk Kecamatan Pademangan dan Koja besarnya hampir sama, yaitu sebesar 1,66 persen dan 1,54 persen. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Kecamatan Tanjung Priok sebesar 1,03 persen.</p>
<ul>
<li>Kondisi fisik :</li>
</ul>
<p>Sebagian besar penduduk Jakarta Utara adalah normal.</p>
<ul>
<li>Status sosial :</li>
</ul>
<p>Melihat kondisi Jakarta Utara secara keseluruhan adalah factor produksi yang berada diwilayah pelabuhan dan pabrik,kami generalkan bahwa status sosial penduduknya menengah kebawah. Khusus untuk wilayah Kelapa Gading dan Sunter, sebagian besar memang merupakan kalangan elit,namun terdapat kesenjangan sosial yang cukup tinggi terhadap sisi sekitarwilayah tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Analisa Kerentanan</strong></p>
<ul>
<li>Fisik : rumah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara sebagian besar merupakan bangunan permanen.</li>
<li>Sosial : Perilaku masyarakat Jakarta Utara,khususnya disepanjang tepi Pantai Utara pada umumnya hanya bekerja di Pelabuhan dan pabrik, hal ini menyebabkan konflik mudah terjadi. Data jenis kelamin dan usia telah ditampilkan diatas.</li>
<li>Ekonomi : Melihat kondisi Jakarta Utara secara keseluruhan adalah factor produksi yang berada diwilayah pelabuhan dan pabrik,kami generalkan bahwa status sosial penduduknya menengah kebawah. Khusus untuk wilayah Kelapa Gading dan Sunter, sebagian besar memang merupakan kalangan elit,namun terdapat kesenjangan sosial yang cukup tinggi terhadap sisi sekitarwilayah tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Alalisa Kemampuan</strong></p>
<ul>
<li>Kebijakan : Peraturan tentang konflik telah banyak dibuat, polsek dan koramil ada disetiap kecamatan di wilayah Jakarta Utara</li>
<li>Rencana Kontijensi : Jika melihat konflik Mbah Priok Koja, konflik tersebut terdapat rencana jangka panjang agar kasus tersebut selesai.</li>
<li>Peran serta masyarakat : khususnya dalam penyelesaian kasus Mbah Priok, tokoh mayarakat, perusahaan,pemerintah,kepolisian dan tokoh agama turut peduli menyelesaikan konflik tersebut.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wahyu Ramdhan WIjanarko, npm.1006694271</p>
<br />Filed under: <a href='http://wachjoe.wordpress.com/category/ui/'>UI</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wachjoe.wordpress.com/497/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wachjoe.wordpress.com/497/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wachjoe.wordpress.com/497/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wachjoe.wordpress.com/497/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wachjoe.wordpress.com/497/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wachjoe.wordpress.com/497/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wachjoe.wordpress.com/497/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wachjoe.wordpress.com/497/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wachjoe.wordpress.com/497/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wachjoe.wordpress.com/497/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wachjoe.wordpress.com/497/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wachjoe.wordpress.com/497/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wachjoe.wordpress.com/497/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wachjoe.wordpress.com/497/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wachjoe.wordpress.com&amp;blog=4620268&amp;post=497&amp;subd=wachjoe&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wachjoe.wordpress.com/2011/10/03/penilaian-resiko-bencana-konflik-di-jakarta-utara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/72f35c10f7545ececf097c039c2184b4?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">wachjoe</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
